Halo Kru Redaksi Klikhukum.id, saya mau konsultasi dong. Saya seorang istri, kami sudah dikaruniai satu anak yang berumur satu tahun. Saat ini kami sedang berselisih dan saya ingin mengajukan gugatan cerai. Mohon infonya, apa saja alat bukti untuk mengajukan perceraian di pengadilan agama?
Jawaban:
Halo juga sahabat pembaca klikhukum.id. Terima kasih ya atas pertanyaannya. Okidi,
kali ini kami akan menjawab pertanyaan kamu.
Bukti merupakan hal yang sangat penting dan perlu dipersiapkan dengan baik sebelum mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Bukti yang perlu diajukan yaitu bukti yang dapat mendukung dan membuktikan dalil atau cerita yang disampaikan dalam gugatan/permohonan.
BACA JUGA: TUTORIAL MEMBUAT GUGATAN CERAI
Pada hakikatnya dalam proses peradilan perdata berlaku Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), yaitu:
- surat;
- saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Untuk gugatan/permohonan cerai dengan kronologi kasus seperti di pertanyaan kamu setidaknya diperlukan dua jenis alat bukti.
1. Surat-surat
Surat yang dimaksud dalam hal ini merupakan bukti tertulis yang terkait dengan perkara. Dapat berbentuk akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang atau juga akta di bawah tangan dan surat-surat lain yang bukan akta.
Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan sesuai dengan perkara yang tengah dihadapi.
- Dalam perkara perceraian, untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan maka yang perlu diajukan yaitu buku nikah atau akta perkawinan dan difotokopi akta nikah/duplikat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti diri untuk menentukan kewenangan wilayah hukum untuk mengadilinya di Pengadilan Agama.
- Apabila terdapat tuntutan hak asuh anak maka perlu diajukan akta kelahiran anak.
- Fotokopi kartu keluarga sebagai bukti untuk menentukan hubungan dengan anak dan hubungan suami istri.
- Jika terdapat dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu pihak maka perlu diajukan bukti-bukti tertulis seperti percakapan via SMS, whatsapp, email, dan lain-lain. Termasuk foto-foto yang dapat mendukung apabila ada.
- Apabila salah satu pihak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka perlu untuk diajukan bukti visum dan foto-foto.
- yang kemudian alat bukti tersebut dikonfirmasikan dengan tergugat apakah alat bukti tersebut benar atau tidak. Selanjutnya penggugat mengajukan saksi sebagai penguat gugatannya dan saksi tersebut berupa saksi keluarga atau orang lain yang dekat serta mengetahui, melihat, dan mendengar langsung tentang kejadian tersebut.
BACA JUGA: TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI
Surat-surat difotokopi dan harus dimeteraikan/dilegalisir ke kantor Pos.
2. Saksi
Syarat utama seseorang dapat diajukan sebagai saksi adalah orang tersebut harus merupakan pihak yang melihat, mendengar atau mengetahui suatu peristiwa. Penggugat atau pemohon setidaknya harus mengajukan minimal dua saksi.
Kategori saksi yang dapat diajukan dalam perkara hukum perkawinan berbeda dengan perkara perdata lain pada umumnya. Dalam perkara perdata umumnya anggota keluarga tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun tidak demikian dalam perkara hukum perkawinan, yang mana dapat dipastikan pihak-pihak dalam keluarga itu sendiri yang secara pasti mengetahui permasalahan yang ada.
Pada dasarnya setiap perkara memerlukan bukti-bukti pendukung yang berbeda dan perlu disesuaikan dengan permasalahan dan tuntutan yang diajukan. Jadi intinya bukti berfungsi untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan di dalam perkara yang sedang dipersengketakan di muka pengadilan.
assalamualaikum saya seorang istri yg sekian lama sudah memendam batin oleh tingkah laku suami saya yg suka selingkuh setiap kali ,dan saya ingin mengajukan gugatan cerai saja trs yg saya tanyakan apakah bisa memberikan bukti disidang bila bukti2 di hp sudah dihapus semua adakah cara lain untuk bisa menyakinkan hakim atas kata2 dan curahan dalam hati saya terima kasih