MATA UANG PERMEN MANIS TAPI BETE!

Pernah ga gaes kalian belanja di warung, toko, minimarket atau supermarket terus dapat kembalian uang berupa permen? Iya, kalau saya sih pernah banget. Kadang suka sebel deh, tanpa permisi atau sekedar basa basi, nyooohh kembaliannya diganti permen.

Kadang nyesek juga gaes. Coba aja kita imajinasikan diri kita sebagai anak kos, bawa uang 3000 perak, datang ke warung tetangga beli mie instant seharga 2.500 perak, niat awalnya dapat uang kembalian 500 perak mau dibeliin krupuk. Apesnya, karena krupuk habis terus uang kembalian 500 diganti permen. Gak matching banget kan, masa iya makan mie instan dicampur permen, cem mana pula cita rasanya.

Tapi suka gak suka, terima gak terima, mengganti uang kembalian dengan permen uda jadi hal yang umum dilakukan oleh oknum warung, toko, yah bahkan sekelas minimarket. Kalau belanja di warung tetangga, terus dikasih kembalian permen rasanya agak gimana ya. Kek ada manis-manisnya gitu, Mau ngomel, tapi doi tetangga kos, masa gara-gara 5oo perak jadi ribut dengan tetangga. Ya beginilah gaes hidup di negara yang belum sempat didatengin oleh Thanos.

Nah, sebenarnya gimana sih pandangan hukum terhadap perbuatan sewenang-wenang oknum penjual yang mengganti uang kembalian dengan permen? Apakah ada aturan hukum yang mengaturnya? lalu gimana sih sanksi hukumnya?

Setelah mengubek-ubek aturan hukum yang ada, akhirnya ketemu nih jurus ampuh  yang bisa dipake buat adu argument dengan oknum penjual yang suka ganti-ganti uang kembalian dengan permen.

Ada beberapa aturan hukum yang melarang tentang larangan mengganti uang kembalian dengan permen, pertama diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Jadi gaes, Pasal 33 Ayat (1) menjelaskan bahwa:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. Transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Nah Pasal 21 Ayat (1) itu sendiri mengatur tentang penggunaan mata uang rupiah di negara Indonesia dalam transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang menggunakan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Simpel gini gaes, penafsirannya kalo adanya transaksi jual beli, maka pembayaran kan wajib pake mata uang rupiah tuh, nah kalau ada pengembalian, maka tentunya kembaliannya juga wajib pake mata uang rupiah, gak boleh dong diganti-ganti sama permen. Permen kan bukan mata uang gaes. 

Gak lucu kan cuma gara-gara permen, eh kena pidana kurungan dan kena denda sampe 200 juta. Permennya cuma 500 perak gaes.

Selain itu ada aturan lainnya yang mengatur tentang larangan mengganti uang kembalian dengan permen, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 2 Ayat (3) menerangkan bahwa “Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia”.

Jadi gaes, apabila pasal tersebut dilanggar, maka ada sanksi pidana yang mengintai sebagaimana diatur dalam Pasal 65 yaitu pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah”).

Oh ya satu lagi gaes, sebagaimana diamanatkan oleh UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf b, “Konsumen berhak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan”.

Kalau ada penjual yang melanggar Pasal 4 huruf b, ancaman pidananya lebih ngeri loh, sanksinya pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal 500 juta Rupiah.

Inti dari semua aturan di atas tuh dah jelas banget gaes. Mata uang yang digunakan di Indonesia adalah rupiah. Jadi, gak boleh tuh kembalian yang seharusnya berbentuk uang terus di ganti dengan permen, karena permen kan bukan alat tukar yang sah. Point utamanya, gak boleh gunta-ganti uang kembalian dengan permen, karena hal itu bertentangan dengan hukum.  

Apakah cuma untuk uang receh kita perlu se-rese itu?

Iya ‘cuma receh’ kalau itu warung kecil punya tetangga kita, tapi kalau praktek mengganti uang kembalian dengan permen dilakukan oleh minimarket atau supermarket. Wow daebak, coba kalikan aja uang receh itu dengan jumlah pembeli di supermarket yang bisa ratusan orang dalam sehari.

Ternyata banyak juga kan aturan hukum yang melarang penggantian uang kembalian dengan permen. Nah selanjutnya jika mengalami hal serupa, silahkan memilih, tetap diam aja, atau agak sedikit rewel dengan berargumen bahwa pada intinya di situ ada hak kalian untuk tetap mendapatkan kembalian berupa uang tunai. Jika penjual tetap memberikan permen, ya pinter-pinter kalian merayu biar penjual memberikan uang kembalian utuh. Nah kalau bosen dapet permen mulu, mungkin gaes-gaes sekalian bisa ngasih saran ke penjual buat baca Mojok, dalam artikel yang berjudul “5 Alternatif Uang Kembalian Selain Permen Biar Nggak Monoton”.

MuhsinNovi

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id