homeEsaiTIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI

TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI

Hai gaes, perkenalkan saya penulis newbie di sini. Panggil aja saya Om Mei. Jadi setelah saya meneliti dan mencermati satu persatu artikel di klikhukum, ternyata cuma ada satu artikel yang ngebahas tentang perceraian di pengadilan agama yang judulnya Tips Cerai di Pengadilan Agama. Padahal nih, yang butuh info tentang cerai non muslim kan banyak juga yak, ga adil dong klo yang dibahas cuma cerai di Pengadilan Agama, ya gak? 

Nah untuk melengkapi khasanah perceraian duniawi, maka kali ini Om Mei mo bahas cara mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Tapi sebisa mungkin hindarilah perceraian ya gaes, karena menurut Matius 19:6, “Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.

Btw kalian wajib tau nih gaes, kewenangan Peradilan Umum (negeri) adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama, nah salah satunya di bidang perkawinan bagi pasangan non muslim.

Selain itu, Peradilan Umum (negeri) juga berwenang untuk memutuskan perceraian bagi perkawinan beda agama, tapi gimana ya kira-kira cara penyelesaiannya?

Untuk proses penyelesaian perceraian pada pasangan beda agama prosesnya sama persis dengan penyelesaian perceraian non muslim. Gugatan  cerainya diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum  tempat tinggal Tergugat.

Emang bisa kah terjadi perceraian beda agama?

Ya bisa aja sih gaes, jadi pengadilan negeri menerima perceraian beda agama karena ketentuan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberlakukan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, Stb.1898 No.158) yang biasa disingkat dengan GHR. Jadi gaes perkawinan beda agama termasuk ke dalam perkawinan campuran.

BACA JUGA : 7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL

Selain itu pengadilan juga gak boleh menolak  perkara, hal ini sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  16  Ayat  (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Terus gimana sih proses perceraian di Pengadilan Negeri?

Simak yak dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Gugatan cerai yang diajukan paling tidak harus memuat salah satu alasan perceraian yang diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang ditegaskan kembali dalam Pasal 19 Peraturan Pelaksana No. 9 Tahun 1975.

Beberapa alasan untuk mengajukan gugatan cerai antara lain adalah suami atau isteri, atau salah satu pihak tersebut berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan. Ya intinya salah satu pihak melakukan perbuatan-perbuatan yang negatif sejenis itu lah.

Alasan lainnya bisa juga karena salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat, yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi.

Alasan berikutnya adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan alasan yang sah, serta karena hal lain di luar kemampuannya. Bisa juga nih alasan perceraian lainnya adalah salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga gak bisa melakukan kewajiban sebagai suami/isteri.

Sedangkan alasan yang paling klise yang biasanya dipakai untuk mengajukan gugatan cerai adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian. Alasan inilah yang paling sering Om Mei pake buat gugatan klien Om Mei di pengadilan.

Info selanjutnya nih, suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan cerai dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum (boleh juga pake jasa Om Mei ya).

Pastikan gugatan dibuat dengan kronologi yang runtut dan jelas. Kalo gak tau format gugatan, bisa minta contoh gugatan cerai kepada kepaniteraan pengadilan, atau bisa juga minta bantuan ke pos bantuan hukum yang stay di pengadilan.

Selanjutnya gugatan yang udah diketik diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat; bila tempat tinggal tergugat gak jelas atau gak diketahui atau malah gak punya tempat tinggal tetap, maka gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat. Kalo tergugat berada di luar negeri, maka gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat.

Gugatan yang telah dibuat, jangan lupa ditandatangani di atas meterai dan dibuat rangkap lima (tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan). Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang kita tuju.

Saat mendaftarkan gugatan, kita harus siapkan uang buat bayar biaya perkara atau biasanya disebut dengan biaya panjar perkara.

Btw biaya panjar perkara di Pengadilan Negeri ini relatif lebih mahal gaes kalo dibandingin biaya cerai di Pengadilan Agama. Nah kalo pihak penggugat gak mampu untuk membayar biaya panjar, maka penggugat bisa mengajukan permohonan prodeo atau berperkara tanpa biaya kepada ketua Pengadilan Negeri. Tapi ada syarat dan ketentuan berlaku ya gaes, pemohon prodeo harus membuktikan terlebih dahulu bahwa dia beneran gak mampu membayar biaya panjar yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Kalo kegiatan daftar mendaftar gugatan cerai sudah diselesaikan, selanjutnya kita tinggal nunggu relas atau surat panggilan untuk sidang pertama, yang selambat-lambatnya diterima 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran gugatan. Untuk step selanjutnya tinggal ikuti aja prosesnya sesuai instruksi dari Majelis Hakim.

BACA JUGA : CARA PEMBAGIAN HARTA GONO GINI

Agenda persidangan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan agenda mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat), duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan.

Untuk proses pembuktian siapkan bukti-bukti tertulis berupa KTP Penggugat, Akta Perkawinan, Akta kelahiran anak (kalo punya anak), dan dokumen lain yang relevan dengan isi gugatan. Satu lagi yang gak boleh terlupakan, siapkan minimal dua orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Kalo sudah ada putusan cerai dan putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka langkah selanjutnya adalah mencatatkan peristiwa perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil biar Akta Perkawinan diganti dengan Akta Cerai.

Gimana, ga sulitkan? meskipun ga sulit, tapi saran Om Mei tips dari artikel ini ga usah dicoba dan dipraktikkan, tapi kalo emang terpaksa, yaudin cuzz lah. Semoga berhasil.

Ingat ya gaes, orang pacaran bisa putus, orang kawin bisa cerai, nah kalo orang jomblo bisa apa? Uuhhh sebagai jomblo berbahagia, kata-kata ini kok berasa nampol hati Om Mei ya. Hehehehehe.

Dari Penulis

PERJANJIAN LISAN, BOLEHKAH SECARA HUKUM?

Hai, hai, ketemu lagi sama Ommei. Dah lama nih, om...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Meizal Darmawan
Meizal Darmawan
Seorang pengacara dari klan Darmawan dengan masa depan cerah yang tak terukur, dengan pengalaman dalam pembelaan dan pelayanan hukum bagi kaum dhuafa selama beberapa abad. Menulis sebagai passion nya selain sebagai tanggungjawabnya terhadap kakaknya. Masih stay single sampai dengan tulisan ini naik tayang. Ladies, adakah diantara kalian yang orang tuanya minat cari menantu pengacara?

1 Comment

  1. Bang mau tanya bagaimana dgn pembagian harta gona gini dan jika suami selingkuh belasan tahun dan tidak mau bertobat dan ada bukti2 berupa percakapan dalam hp

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id