homeFokusMENGENAL 5 JENIS ROYALTI PADA INDUSTRI MUSIK INDONESIA, APA...

MENGENAL 5 JENIS ROYALTI PADA INDUSTRI MUSIK INDONESIA, APA AJA YA?

Tahukah kalian pren, jika ngomongin soal royalti bukan hanya soal meminta izin dan/ atau membayar suatu imbalan jika membawakan lagu karya orang lain di atas panggung saja loh. Fakta mengejutkan di Industri Musik Indonesia, royalti itu jenisnya cukup beragam.

Ngomongin soal royalti, maka arti resminya menurut kaidah hukum yang berlaku di Indonesia kayak gini nih.

“Imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.”

Selengkapnya dapat kalian lihat pada Pasal 1 angka 21 UU Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta, dan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik.

Selain itu royalti juga dapat dimaknai dengan kompensasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, pemilik hak cipta, hak terkait atau lembaga rekaman atas penggunaan suatu karya musik mereka.

Saya sendiri termasuk barisan di skena yang mendukung soal pemanfaatan royalti yang tepat sasaran dan wajib diberikan kepada mereka yang berhak, dengan tujuan sebagai bentuk penghargaan dan menghidupkan ekosistem musik di negara kita ini.

BACA JUGA: MENGKALIBRASI ROYALTI, SEPERTI CUITAN MBAK FANNY SOEGI?

Ngomongin soal royalti ternyata tidak hanya sebatas soal penggunaan karya lagu atau musik milik orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial. Contohnya, konser yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang kini pasal tersebut menjadi salah satu pasal yang Judicial Review oleh sejumlah artis pada Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya jika menafsirkan lebih dalam lagi dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, maka jenis-jenis royalti yang diterapkan dalam industri musik di Indonesia seperti berikut.

Pertama, Royalti Mekanik / Fisik

Atau istilah kerennya Royalty Mechanical Rights. Yaitu, angka yang didapatkan oleh pencipta, pemegang hak cipta dan produser atau label rekaman atas karya lagu atau musik yang biasanya dalam wujud album rilisan fisik. Contohnya, vinyl, kaset dan CD.

Royalti Hak Mekanik atau Fisik, belakangan cukup ramai di Industri Musik Indonesia. Pasalnya sudah banyak band-band yang mengemas album mereka dalam bentuk kaset, CD, bahkan vinyl. Infonya sih, rilisan fisik lebih keren pren.

Kedua, Royalti Hak Pertunjukan

Istilah katanya Performing Rights. Yakni, royalti yang didapatkan pencipta maupun pemegang hak cipta atas lagu ciptaannya yang diputar atau dipertunjukkan di tempat umum untuk kepentingan komersial. Contohnya, konser, karaokean, café, club, hotel dan lain sebagainya. Pada bab royalti inilah sering menjadi isu para pencipta maupun pelaku pertunjukan.

BACA JUGA: MENGKALIBRASI ROYALTI, SEPERTI CUITAN MBAK FANNY SOEGI?

Ketiga, Royalti Digital

Merupakan royalti yang didapatkan pencipta atau pemegang hak cipta, atas karya lagu/ musik mereka yang di release pada platform musik digital. Contohnya, spotify, apple music, joox, youtube dan sebagainya.

Infonya pendistribusian royalti dari platform digital dinilai cukup transparan, karena dapat diakses secara terbuka oleh pencipta maupun pemegang hak ciptanya secara langsung.

Keempat, Royalti Sikronisasi

Merupakan jenis royalti yang wajib dibayarkan kepada pencipta, pemegang hak cipta atau lembaga manajemen kolektif atas pemanfaatan lagu atau musik dalam suatu media visual. Contohnya, lagu atau musik yang digunakan pada iklan dan backsound film.

Kelima, Royalti Musik Cetak

Royalti musik cetak berbeda dengan konsep royalti mekanik/ fisik. Perbedaannya yakni, royalty ini didapatkan pencipta atau pemegang hak cipta atas penjualan lembaran karya lagu atau musik dalam bentuk partitur.

Lembaran partitur sendiri berbentuk tertulis atau cetak dari komposisi musik yang mengandung notasi musik. Seperti, nada, ritme dan aransemen. Partitur ini biasanya digunakan dalam genre musik orkestra.

Itulah pren, tentang lima jenis royalti yang ada di Industri Musik Indonesia. Rupanya ragamnya banyak juga. Saya berharap ke depan pendistribusian royalti di Indonesia lebih transparan dan bermanfaat bagi semua pihak ya.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente
4 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id