Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kemarin saya ditanyain sama temen sekelas kalau sehabis putusan pailit apa yang bisa dilakukan? Lalu saya jawab dengan keras dan yakin Banding! Eh, malah saya diketawain, lalu saya tanya apa dong yang bener? Dia gak jawab malah nyuruh saya cari sendiri. Huh, kesel gak sih. Saya minta tolong dijelasin dong, tentang upaya hukum di kepailitan apa saja? Terima kasih.
Jawaban :
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Hahaha, temenmu iseng juga ya. Btw, upaya hukum dalam hukum kepailitan emang berbeda dengan hukum perdata biasa. Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan di bawah ya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (7) UUK PKPU, putusan pernyataan pailit terhadap debitor oleh pengadilan niaga mempunyai daya serta-merta. Akan tetapi terhadap putusan itu masih dapat diajukan beberapa upaya hukum yaitu.
a. Permohonan Renvoi Prosedur ke Pengadilan Niaga
Renvoi prosedur adalah bantahan kreditur terhadap daftar tagihan sementara kreditur yang diakui atau dibantah kurator. Renvoi prosedur disampaikan pada saat rapat pencocokan piutang oleh kreditor yang tidak menerima piutang yang diakui oleh kurator. Sidang renvoi dilaksanakan di Pengadilan Niaga.
BACA JUGA: MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT
Proses persidangan renvoi prosedur dalam proses kepailitan terdiri dari 3 tahap yaitu, sidang pembukaan, sidang pembuktian dan sidang putusan.
Putusan renvoi harus sudah putus tujuh hari sejak sidang pertama, tidak ada replik duplik dalam sidang renvoi ini cukup dengan lampiran bukti-bukti dan dasar hukum mengapa membantah daftar tagihan yang disusun kurator, demikian juga kurator cukup membuat jawaban atas bantahan kreditur disertai bukti.
b. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung
Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI diatur dalam UUK PKPU.
Pasal 11
(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Pasal 196
(1) Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 Ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan kasasi.
BACA JUGA: NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?
Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI diajukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya delapan hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan. Setelah Mahkamah Agung RI mempelajari permohonan kasasi, sidang pemeriksaan dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung RI dan putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung RI (Pasal 196 Ayat (1) UUK PKPU j.o. Pasal 13 UUK PKPU).
c. Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum terakhir dalam kasus kepailitan adalah permohonan peninjauan kembali (PK). Dasar hukum untuk upaya hukum PK diatur dalam UUK PKPU.
Pasal 14
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Pasal 295
(1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru dan apabila dalam putusan yang bersangkutan terdapat kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum. Ketentuan tentang upaya hukum PK diatur dalam Pasal 295 sampai dengan Pasal 298 UUK PKPU.
Putusan atas PK kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal permohonan diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Yang menjadi pembeda dari perkara perdata biasa, kalau dalam perkara kepailitan tidak dikenal adanya upaya hukum Banding, sehingga langsung ke Kasasi dan PK. Tata cara ini serupa dengan perkara HAKI. Peniadaan upaya hukum banding dimaksudkan agar permohonan atau perkara kepailitan dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Ya mungkin itu sedikit yang bisa kami jelaskan mengenai upaya hukum dalam kepailitan, semoga dapat tercerahkan dan terbantu ya dengan jawaban kami.