homeCurkumCURKUM #129 SALAH MENULIS NAMA DALAM SURAT GUGATAN

CURKUM #129 SALAH MENULIS NAMA DALAM SURAT GUGATAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Mau tanya donk kak. Bolehkah merubah gugatan, karena penggugat salah menulis nama identitas tergugat? Terima kasih ya.

Jawaban:

Halo, juga sahabat pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Identitas para pihak dalam surat gugatan merupakan syarat formil yang menentukan keabsahan gugatan. Gugatan yang salah menyebutkan identitas para pihak dapat menyebabkan gugatan tidak dapat diterima. 

Identitas diri merupakan komponen penting yang menunjukkan identitas personal individu.  Menurut Pasal 8 BRv gugatan memuat identitas para pihak, dasar atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi yang berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum dan tuntutan/petitum yang terdiri dari tuntutan primer dan tuntutan subsider/tambahan. 

Identitas para pihak adalah keterangan yang lengkap dari pihak-pihak yang berperkara. Identitas setidaknya memuat nama, tempat tinggal dan pekerjaan. Kalau mungkin juga agama, umur serta status perkawinan. Baik penggugat maupun tergugat harus ditulis dengan jelas identitasnya. 

Jika dalam surat gugatan terjadi kesalahan penulisan nama tergugat, misalnya nama tergugat di KTP-nya Muhammad Ibnu Basri, sedangkan dalam gugatannya identitas tergugat ditulis M. Basari, maka surat gugatan tersebut menjadi cacat akibat error in persona. Gugatan yang error in persona akan dengan mudah ditangkis atau dieksepsi oleh pihak tergugat. 

Yahya Harahap menjelaskan dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tetang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” di halaman 438, tergugat dapat menyampaikan eksepsi apabila ada kesalahan identitas dalam gugatan atau mengandung cacat error in persona, tergugat mengajukan eksepsi error in persona, pada tahap jawab-menjawab. 

Selain itu, akibat hukum lainnya jika terjadi kesalahan menulis identitas tergugat adalah relaas (surat panggilan) dapat dinyatakan tidak sah, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 8 Ayat (2) (RV). 

Jika pengugat salah menuliskan nama tergugat, misalnya di KTP nama tergugat Muhammad Ibno Basry sedangkan di dalam gugatannya ditulis M. Ibnu Basri, maka penggugat bisa melakukan perubahan dengan renvoi (pembetulan/perbaikan tambahan) yang dilakukan di hadapan hakim di muka persidangan. 

Melakukan perubahan itu diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat. Dasar hukumnya adalah Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Yang menyatakan bahwa, “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”

Selain itu, melakukan perubahan gugatan tidak boleh bertentangan dengan azas-azas hukum secara perdata. Perubahan tidak boleh menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam gugatan penggugat. 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat ya. 

Hadjar

.

Dari Penulis

CURKUM #107 APAKAH CERAI HARUS MELALUI PENGADILAN AGAMA?

Halo kru redaksi klikhukum.id, izin bertanya donk kak. Apakah proses...

CURKUM #116 SYARAT MENJADI CALON KEPALA DESA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, Saya mau tanya donk. Saya...

CURKUM #137 PERBEDAAN LAPORAN DAN PENGADUAN DALAM HUKUM PIDANA

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Ada yang mau saya tanyakan...

CURKUM #105 STATUS HUKUM BARANG PEMBERIAN DARI MANTAN PACAR, BOLEH DIMINTA LAGI?

Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Bagaimana sih, status hukum barang pemberian...

CURKUM #134 HUKUM MEROKOK SAAT NAIK MOTOR

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya. Kemaren saya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id