CURKUM #169 BAGAIMANA CARA MENYIKAPI FATWA MUI TENTANG PAKAI PRODUK PRO ISRAEL HUKUMNYA HARAM?

Pertanyaan:

Kak Dira, mau tanya dong. Kemarin MUI kan, mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya jika membeli produk pro Israel. Sebenernya fatwa itu harus ditaati nggak sih. Apakah ada sanksi hukum kalau kita tetap membeli produk tersebut?
-Kiki, Yogyakarta

Jawaban:

Hai, Kak Kiki. Terima kasih pertanyaannya.

Seperti yang kita tahu, seruan memboikot produk-produk Israel atau yang berafiliasi dengan Israel pun terus digencarkan, hal ini dilakukan sebagai respon dukungan terhadap Palestina. Dukungan tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga di negara-negara pendukung Palestina.

Nah, Fatwa yang dimaksud Kak Kiki yaitu Fatwa MUI No. 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina merupakan respon atau bentuk dukungan terhadap Palestina. Fatwa tersebut berisi bagaimana ketentuan hukum (di sini perspektif hukum Islam, ya) dan juga rekomendasi MUI terhadap ketentuan hukum tersebut. 

BACA JUGA: LOGO BARU HALAL TAK ADA LAMBANG MUI, ADA APA? 

Salah satu poin dari fatwa tersebut adalah MUI mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung dan menghimbau umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan dan zionisme.

Mungkin pertanyaan Kak Kiki, juga menjadi pertanyaan banyak masyarakat terutama yang beragama Islam. Bisa dibilang untuk kebutuhan sehari-hari, masyarakat Indonesia menggunakan produk-produk yang pro Israel. Misalnya produk dari un*lev**. Selain harganya terjangkau, produknya pun mudah ditemui. Mulai supermarket sampai warung kelontong pun ada. 

Lalu, bagaimana kita menyikapi hal tersebut?

Yang harus dipahami adalah fatwa MUI merupakan himbauan. Fatwa MUI dapat dijadikan sebagai tuntunan atau pedoman bagi umat muslim Indonesia. Fatwa biasanya berupa jawaban atas keraguan atau kerancuan dari suatu permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk permasalahan bagaimana sikap umat muslim di Indonesia  untuk mendukung Palestina.

Kemudian kita juga harus paham bahwa fatwa MUI bukan bagian peraturan perundang-undangan dan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan).

BACA JUGA: 5 PERAN MUI YANG PERLU KALIAN TAHU, TUGASNYA GA CUMA BUAT FATWA

Dan fatwa MUI juga tidak termasuk dalam jenis atau hierarki perundang-undangan seperti yang disebutkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Artinya, fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti undang-undang dan tidak ada sanksi hukumnya. Nah, karena fatwa MUI sifatnya hanya himbauan atau rekomendasi, maka boleh diikuti boleh tidak. 

Yang pasti, mau memboikot atau tidak itu keputusan pribadi masing-masing. Di sini kamu berhak menentukan sikap terhadap fatwa MUI yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung dan menghimbau umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk terafiliasi dengan Israel. 

Oke, mungkin itu terkait pertanyaan dari Kak Kiki. Semoga membantu. CMIIW ya ^.^

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id