CURKUM #102 APA SIH BEDANYA WARIS, WASIAT, DAN HIBAH?

Halo kru redaksi klikhukum.id, yang keren-keren. Saya mau tanya dong, dua minggu yang lalu saya konsultasi hukum di grup Fb tentang rencana saya untuk memberikan warisan kepada anak angkat saya.  Terus di situ banyak komentar yang bikin saya tambah pusing karena pendapatnya berbeda-beda tentang waris. Ada yang bilang suruh hibah, ada yang bilang suruh buat pernyataan wasiat dan banyak juga jawaban nyeleneh lainnya. Yang mau saya tanyakan ke kru klikhukum, apa sih bedanya waris, wasiat dan hibah? Tolong pencerahannya ya. Syukron.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya terima kasih ya, atas pertanyaannya. Kami akan coba menjawabnya. 

Kalo masih bingung, menurut saya sih wajar aja. Jadi waris, hibah dan wasiat itu serupa tapi tak sama, karena mempunyai pengertian yang berbeda meskipun berkaitan satu sama lain.

Yuk, kita kupas tuntas satu persatu. Cekidot ya.

Waris

Waris merupakan peralihan harta benda milik pewaris kepada ahli waris. Pemberian harta waris dan pelaksanaannya dilakukan pada waktu pewaris telah meninggal dunia.

Pewarisan di Indonesia bersifat pluralisme karena sampai saat ini masih terdapat tiga sistem hukum waris yang masih digunakan di Indonesia, yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat dan hukum waris barat. 

Pewaris harus mempunyai tiga unsur, yaitu sebagai berikut.

  1. Pewaris, yaitu orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  2. Ahli waris yaitu orang yang berhak atas harta warisan. Ahli waris haruslah masih hidup.
  3. Harta warisan yaitu keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

Untuk mendapatkan warisan ada dua cara yang diatur dalam KUHPerdata, yang pertama secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832 KUHPerdata. Yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama. Artinya, berlakunya hukum waris sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu KUHPerdata. Yang kedua Secara testamentair(ahli waris karena wasiat atau testamen) sebagaimana diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata.

Hibah

Nah, kalau hibah itu merupakan pemberian suatu barang atau harta dari seseorang (pemberi hibah) kepada orang lain, baik itu ahli waris atau orang lain dengan cara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian barang atau harta ini dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.

Ada konsep legitime portie yang berlaku pada harta yang diberikan sebagai hibah. Kemudian, hibah kepada ahli waris juga dapat diperhitungkan sebagai warisan.

Ada empat unsur yang harus diperhatikan dalam proses hibah, yaitu sebagai berikut.

  1. Adanya perjanjian hibah yang bisa dilakukan secara lisan atau tertulis (Pasal 1687 KUHPerdata), kecuali untuk tanah dan bangunan harus dibuat secara tertulis menggunakan Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT (Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).
  1. Pemberian hibah dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.
  2. Diberikan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali atas syarat-syarat yang diatur pada Pasal 1672 KUHPerdata dan 1688 KUHPerdata.
  3. Adanya penyerahan suatu barang. Barang yang dijadikan objek hibah bisa dalam bentuk barang bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, uang), bisa juga dalam bentuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Wasiat

Menurut ketentuan Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali (pada saat pemberi wasiat masih hidup). Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.

Ada dua jenis wasiat, yaitu sebagai berikut.

  1. Wasiat Pengangkatan Waris (erfstelling)

Pada Pasal 954 KUHPerdata dijelaskan pemberi wasiat memberikan harta kekayaannya dalam bentuk bagian (seluruhnya, setengah, sepertiga) namun tidak menyebutkan secara spesifik benda atau barang apa yang diberikannya kepada penerima wasiat. 

2. Hibah Wasiat (legaat)

Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, dimana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.” (Pasal 957 KUHPerdata)

Pada intinya warisan, wasiat dan hibah merupakan bentuk-bentuk pengalihan hak atas benda kepada orang lain, cuma cara dan prosesnya aja yang beda. 

Mungkin pencerahan itu yang bisa kami berikan, Semoga dapat bermanfaat ya. Tunggu curkum selanjutnya.

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id