Di tahun 2019, pas lagi bertugas mining data, saya menemukan satu fakta yang menarik dari Website Mahkamah Agung. Taukah kamu, ada 419.268 pasangan bercerai sepanjang 2018. Btw, itu cuma data kasus perceraian di Pengadilan Agama. Hampir setengah juta pasangan muslim bercerai di tahun 2018.
Sebagai seorang advokat saya sih nggak kaget, secara tiap sidang di Pengadilan Agama saya sering bertemu mbak-mbak calon janda kembang. Eh, tapi nggak semua sih yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan adalah mbak-mbak, ada juga ibu-ibu paruh baya, mas-mas atau bapak-bapak yang sudah berumur. Ya begitulah hidup, rejeki, jodoh, maut udah diatur Gusti Allah.
Saya menemui banyak orang yang mengajukan gugatan cerai tanpa didampingi oleh pengacara/advokat. Hebat loh, mereka bisa bikin surat gugatan sendiri, secara saya aja harus belajar bertahun-tahun, baru deh pede buat surat gugatan.
Emang sih, biasanya di setiap Pengadilan ada PosBakum, jadi kalo bingung bisa dapet pencerahan dari PosBakum. Lagian gugling-gugling juga pasti ada kok contoh surat gugatan. Cuma masalahnya, kasus setiap orang kan nggak sama. Ya samalah kek kita lagi sakit, penyakit dan gejalanya pasti beda-beda, walaupun mungkin beberapa orang punya gejala yang sama.
BACA JUGA: MARRIAGE STORY & KISAH PERCERAIAN
Sekilas sih, bikin surat gugatan kayanya mudah. Ada format yang bisa jadi template. Tapi sekedar informasi ya gaes, untuk membuat surat gugatan itu, semacam ada formulasi yang harus kita siapkan. Ada part atau bagian surat gugatan yang harus kita sesuaikan dengan kronologi kasus, alat bukti dan juga tuntutan yang dikehendaki. Ibaratnya nih, nggak semua sakit obatnya paracetamol. Tergantung sakitnya apa. Misalnya demam disertai apa gitu, minta Pak Dokter ngasih resepnya.
Btw, kali ini saya mau ngasih tutorial cara membuat surat gugatan cerai untuk pemula. Cekidot ya, sapa tau ada gunanya. Untuk tugas kuliah mungkin, hahahaha.
Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum membuat surat gugatan adalah membuat kronologi kasus. Kronologi kasus ini penting untuk guide dalam membuat surat gugatan. Catet tanggal-tanggal penting, seperti kapan menikah, tinggal di mana, punya anak berapa, lahir tahun berapa, lalu mulai ada masalah kapan. Biar nggak ada yang kelupaan, maka lebih baik didata dulu info dan tanggal-tanggal pentingnya.
Kedua, siapkan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, akta kelahiran anak, buku/akta nikah, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Catat semua nomor register dokumen tersebut, misalnya nomor KTP, nomor buku/akta nikah, dan juga nomor akta kelahiran anak (kalo ada).
Ketiga, ayo kita mulai ngedraft surat gugatannya.
BACA JUGA: NASIB CERAI DIPUTUS VERSTEK
Jadi gaes dalam praktiknya nggak ada pedoman yang baku tentang teknik pembuatan gugatan. Meskipun begitu, format surat gugatan bisa kita lihat di Pasal 8 Nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Begini nih formulasinya.
a. Identitas para pihak
Nah, identititas para pihak ini penting banget ya gaes, nggak boleh typo apalagi salah. Identitas yang dimaksud adalah indentitas penggugat dan tergugat. Identitas dimaksud meliputi, nama lengkap, usia, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan alamat tempat tinggal, kewarganegaraan (kalo perlu). Nama harus ditulis sesuai dengan yang tertera dalam buku/akta nikah. Oh ya, khusus untuk gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama, maka bin-bintinya juga harus dicantumkan. Trus, misal alamat yang di KTP dan alamat domisili saat gugatan diajukan nggak sama, saya sarankan tulis aja dengan lengkap alamat sesuai KTP dan alamat sesuai domisili, biar alamatnya jelas.
b. Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita).
Posita terdiri dari dua bagian. Bagian pertama menguraikan kejadian atau peristiwa yang menyebabkan terjadi perceraian, lalu bagian kedua menguraikan tentang dasar hukumnya.
Contohnya begini, di bagian pertama penggugat harus menjelaskan kronologi dari awal menikah, sampai dengan memutuskan untuk bercerai (yang ditulis peristiwa-peristiwa penting aja). Setidaknya dijelaskan, kapan menikah, tercatat di mana (KUA/Catatan Sipil wilayah mana), jangan lupa cantumkan nomor registernya. Lalu punya anak berapa, namanya siapa aja, tuliskan secara lengkap sesuai dengan nama yang tertera di akta kelahiran anak, jangan lupa cantumkan juga nomor register akta kelahiran masing-masing anak.
Selanjutnya, mulai deh dijelaskan alasan kenapa ingin bercerai. Ala-ala novelis, tulis dengan dramatis alasan ingin bercerai, misalnya cek-cok/perselisihan terus menerus. Nah, kalo bingung dan mau tau apa aja alasan perceraian yang sesuai dengan hukum, kalian bisa cek tulisan hits saya “7 Alasan Perceraian Anti Gagal”
Masuk ke bagian kedua, silakan uraikan dasar hukum alasan perceraian yang diajukan. Dasar hukumnya kan ada macem-macam tuh, pilih salah satu, lalu jelaskan. Misalnya, “Alasan perceraian ini diajukan oleh penggugat didasarkan pada Pasal 19 huruf F 19 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.”
BACA JUGA: TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI
Bagian paling sulit dalam membuat surat gugatan adalah merumuskan peristiwa hukumnya, karena harus merumuskan dasar hukum dengan benar. Kalo penggugat orang awam hukum, maka pasti akan mengalami kesulitan.
c. Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum.
Pada bagian ini, silakan tuliskan apa aja tuntutan yang ingin diminta agar dikabulkan oleh majelis hakim. Untuk gugatan cerai, tentunya poin yang harus ditulis adalah:
- menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Selain dua poin penting tersebut, bisa juga ditambahkan tuntutan untuk nafkah istri, nafkah anak, silakan disesuaikan dengan tuntutan yang ingin diminta.
Oh ya gaes, yang saya jelaskan di atas itu baru format dan prinsip-prinsip dasar untuk membuat surat gugatan cerai. Artinya masih harus ada penyesuaian lagi dengan kasus yang dialami oleh masing-masing orang/penggugat. Ibarat orang sakit pergi ke dokter, nah dokternya itu baru ngasih paracetamol doang. Belum ngasih obat yang spesifik apalagi antibiotik, hahaha.