CURKUM #105 STATUS HUKUM BARANG PEMBERIAN DARI MANTAN PACAR, BOLEH DIMINTA LAGI?

Halo kru redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Bagaimana sih, status hukum barang pemberian dari mantan pacar, apakah boleh diminta lagi? Tolong penjelasannya ya, terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron atas pertanyaannya. Kami coba jawab pertanyaan kamu ya.

Setelah hubungan berakhir, banyak orang yang bingung harus diapain tuh, barang-barang yang punya kenangan manis dengan mantan. Bahkan, mengembalikan barang pemberian mantan kerap kali menjadi solusi agar cepat move on

Sebenarnya, soal perlu atau tidaknya mengembalikan barang pemberian ex-pacar tergantung pada akad di awal penyerahan dan status barang itu. Apabila barang-barang yang kamu terima sebagai pemberian/hibah dari si lelaki, maka kamu pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. Pemberian / Hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata.

“Penghibahan adalah suatu persetujuan yang mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

Sedangkan tentang pemberian/hibah menurut Subekti, “Bahwa sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (pokok-pokok hukum perdata, hal. 165). Sedangkan di dalam Pasal 1687 KUHPer pemberian barang-barang bergerak dan utang-piutang yang berupa surat bawa (aan toonder) adalah sah dengan penyerahan begitu saja.” Pemberian barang-barang tak bergerak dan hak piutang atas nama harus dilakukan dengan akta notaris, kamu bisa baca aturan jelasnya di Pasal 1682 KUHPer.

BACA JUGA: HARUSKAH MENGEMBALIKAN BARANG PEMBERIAN SELAMA MASA PACARAN?

Subekti juga menjelaskan, bahwa agar dapat dikatakan suatu pemberian perbuatan itu harus bertujuan memberikan suatu hadiah belaka, jadi akad awalnya jelas ya. Memberikan hadiah tanpa ada janji untuk dikembalikan lagi.

Intinya mantan pacar kamu tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah dia berikan kepada kamu, kecuali kamu setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Selain itu, secara moral dan kepatutan pun tidak pantas menarik kembali barang-barang yang telah diberikan kepada orang lain. 

Sebenarnya, barang pemberian mantan adalah hadiah untuk kamu. Kamu tak perlu mengembalikannya. Karena itu hadiah, jadi pemberian mantan itu 100% menjadi milik kamu. Kamu bebas berbuat apa saja terhadap barang tersebut.

Apabila menyimpan pemberian mantan itu membuat tidurmu terganggu dan membuatmu semakin susah move on. Lakukanlah hal-hal yang wajar terhadap barang-barang tersebut. Tidak usah dibikin ribet dan pusing karena itu bukan barang haram. 

Jikalau mantanmu kebangetan sampai melakukan upaya hukum alias menggugat kamu atas barang-barang pemberian mantan kamu, maka yang harus kamu lakukan adalah bernafas dan berpikir dengan tenang lalu persiapkan bukti-bukti untuk mendukung posisi kamu. Santuy aja pokoknya.

Mungkin penjelasan itu yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat ya.

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id