homeCurkumCURKUM #17 MENEMBAK MALING

CURKUM #17 MENEMBAK MALING

Pertanyaan:

Halo Redaksi, izin bertanya yah, jadi di kampung saya lagi musim panen nih, dan masalahnya banyak maling hasil panen tersebut. Sudah ada sih para petani yang menjaga sawahnya biar ga dimalingi, tapi maling itu lebih banyak daripada petani atau masyarakat yang jaga.

Pertanyaannya, seumpama kami menembaki maling tersebut pakai senapan angin di kaki, kira-kira itu bagaimana yah?

Jawaban:

Wadaaaw kaseeaan banget ya gaes, lagi senang karena musim panen eh malah digruduk maling. Hmmm sungguh terlalu !!!!

Okey gaes, langsung masuk ke pokok pertanyaan ya. Menurut kami, meskipun warga ronda dan berhasil nangkap malingnya, tapi jangan sekali kali ya ada warga yang mencoba menembaki maling tersebut pakai senapan angin. Itu dilarang ya gaes, soalnya kan masih belum pasti juga apakah orang yang ditembak pakai senapan angin itu bener-bener maling, takutnya salah tembak loh. Kan sereem.

Tindakan nembak kaki terduga maling sebenernya masuk ke dalam kategori (Eigenrichting) atau dalam istilah bahasa Indonesia disebut dengan main hakim sendiri gaes. Nah permasalahan seputar main hakim sendiri sudah kami ulas tuh sebelumnya di artikel kami yang berjudul “DILARANG MAIN HAKIM SENDIRI  jadi bisa disimak selengkapnya tuh.

Selanjutnya orang yang tertembak itu bisa loh melaporkan tindakan balik atas penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan orang lain terluka, bisa berabe kan.

Tips dari kami, mending dioptimalkan tuh fungsi kamtibmas oleh warga sekitar, jadi nambah guyub kan antara warga yang ada di tempatmu itu gaes, selanjutnya bisa koordinasi dengan kepolisian sektor (Polsek) setempat, bisa melalui Babinkamtibmasnya juga to.

Pas banget kan, secara sebagaimana disebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, dalam Pasal 26 dijelaskan bahwa fungsi Babinkamtibmas antara lain :

  • mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya; (Pasal 26  Ayat (1) Huruf  a)
  • melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial. (Pasal 26 Ayat (1) huruf h)

Selain itu gaes, hemat dan saran dari kami, tetap lakukan koordinasi dengan pemangku pejabat wilayah juga yah, mulai dari RT, RW sampai dengan kelurahan. Sehingga permasalahan ini nantinya menjadi PR bersama agar warga gotong royong menjaga keamanan dan ketertiban desa dari ancaman maling yang gak tahu diri itu. Sementara begitu yaks gaes.

Tetap Semangat Menanam.

Dari Penulis

CURKUM #55 PETASAN SEBENARNYA DILARANG MENURUT HUKUM ENGGAK SIH?

Halo kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, ngomong-ngomong bagaimana...

CURKUM #36 APAKAH DC BOLEH NARIK KENDARAAN KREDIT MACET?

Halo admin Klikhukum.id, saya kepo dengan peristiwa di Jogja soal...

Event

PENDAFTARAN SUDAH DI TUTUP.

CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL

Kang Yono, Curkum dooong. Kang, apakah ada pasal yang...

CURKUM #63 PATEN BUKAN HAK CIPTA!

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin keren. Saya mau...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id