Banyak stigma negatif tentang profesi advokat. Malah ada label tertentu yang melekat dalam profesi ini, mulai dari pembela penjahat, pembela koruptor, suka suap menyuap, cuma belain orang berduit, dan bahkan akhir-akhir ini profesi advokat cuma dianggap sebagai profesi buangan, karena tidak ada batasan usia, sehingga banyak pensiunan hakim, jaksa, polisi dan pegawai lainnya yang bertransformasi menjadi advokat. Ironisnya bahkan ada yang bilang, advokat adalah pilihan terakhir, setelah gagal berkali-kali daftar PNS atau ga keterima kerja di mana-mana. Benar kah begitu?? kok sediiiii.
Ga bisa dipungkiri, stigma dan label negatif tentang advokat muncul karena adanya kekecewaan masyarakat terhadap oknum advokat yang tidak profesional. Gak semua advokat gemar suap menyuap untuk memuluskan perkaranya, ga semua advokat mata duitan, ga semua advokat memilih profesi ini karena frustasi ga dapet-dapet kerja. Ini bukan sekedar pledoi alias pembelaan, karena saya bisa membuktikan.
Ada persepsi masyarakat yang salah tentang profesi advokat, yaitu bahwa advokat adalah “pembela penjahat”. Saya yakin 75% pembaca klikhukum juga berpikiran demikian. Kenapa begitu, ya karena emang tugas utama dari advokat dalam kasus pidana adalah memberikan pendampingan hukum untuk orang yang diduga melakukan tindak pidana (yang diduga penjahat).
Tugas advokat itu macem-macem loh gaes, ga sekedar mendampingi orang yang terjerat kasus pidana. Advokat tuh bisa jadi konsultan hukum perusahaan, bisa jadi kuasa hukum dalam kasus perdata. Nah, yang lagi trend sekarang ini, advokat juga bisa menjadi super hero yang mampu membatalkan peraturan perundang-undangan yang menzolimi rakyat Indonesia.
Jadi gaes, ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menjelaskan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Nah, jadi ga semua sarjana hukum bisa jadi advokat ya gaes. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan UU Advokat.
Advokat itu adalah profesi yang mulia. Kalo dalam bahasa hukum, disebut sebagai officium nobile. Apa itu officium nobile, biar ga kepanjangan dan kita juga dah pernah bahas, langsung aja lah cuzz baca artikel kita yang berjudul “Tugas Mulia Profesi Advokat”.
Lanjut lagi ya gaes, kali ini saya mau membuktikan bahwa stigma dan label negatif tentang profesi advokat itu gak benar dan banyak hoaxnya.
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Advokat adalah salah satu aparat penegak hukum. Advokat merupakan penyeimbang dalam proses penegakkan hukum. Bayangkan gimana nasib kalian, kalo dituduh membunuh kakak tiri Kim Jong-un, kaya Siti Aisyah, padahal kalian gak melakukannya. Serem kan? Siapa lagi yang bisa bantuin proses hukumnya kalo bukan advokat. Jadi kalo ada stigma bahwa advokat itu membela penjahat, hal itu sama sekali gak benar ya gaes. Peran advokat dalam perkara pidana adalah bertugas untuk menjaga hak-hak hukum seorang tersangka atau terdakwa. Kok gitu, iyalah, karena ga selamanya orang yang melakukan tindak pidana itu adalah penjahat, tuh contohnya, kaya kasus pelajar yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap begal yang mau memperkosa pacarnya. Apakah pelajar itu adalah penjahat? Silakan jawab sendiri. Hehehehe.
Kalo ada yang bilang advokat itu adalah profesi buangan karena uda frustasi gak diterima kerja di mana-mana, fixxx saya bilang itu cuma hoax. Saya punya buktinya, salah satu BOD Rumah Hukum, yang bernama Om Widhie, dari kecil sudah bercita-cita menjadi advokat, walaupun awalnya ga dapet restu dari orang tuanya, doi tetap istiqomah dan menjadikan advokat sebagai jalan ninja-nya. Bahkan setelah doi cukup umur, doi memilih untuk resign dari salah satu perusahaan bonafide di Jogja dan memilih untuk dilantik dan disumpah menjadi advokat.
Buat om Widhie, memilih menjadi advokat itu artinya membuang sisi kenyamanan dan kepastian akan sebuah penghasilan. Ya iyalah, biasanya dapet gaji bulanan, ehhh ini penghasilan jadi empot-empotan. Yah wajar aja gaes, namanya juga pemula, kecillah kemungkinannya langsung terkenal dan punya banyak klien.
Jadi advokat itu berat gaes, bayangin aja, yang dijual adalah jasa abstract yang hasilnya bisa diprediksi tapi putusannya kagak pasti. Advokat dilarang loh menjanjikan kemenangan. Banyak advokat-advokat muda yang akhirnya tumbang karena ga kuat menjalankan profesi ini. Bisa dibilang, lima tahun pertama adalah tolak ukurnya, kalo bisa survive dalam lima tahun, ya berarti advokat tersebut sukses untuk menghadapi segala tantangan dan godaannya.
Gimana, masih mo bilang advokat itu mata duitan? Ya elah gaes, bayangpun ya, untuk jadi advokat paling sedikit butuh waktu enam tahun. Mulai dari kuliah di fakultas hukum, ikut pelatihan profesi advokat, magang dua tahun, lalu diangkat sumpah dan dilantik jadi advokat. Emang dikira semua proses itu bayarnya pake daun??
Bayangkan lagi, misalnya kalian minta tolong advokat untuk menyelesaikan permasalahan hukum kalian. Simple-nya, perkara kalian harus melalui sidang di pengadilan, anggap aja agenda sidang tercepat itu 7 kali sidang ya. Nah, masak iya kalian mau nyuruh advokat untuk pergi ke pengadilan, sidang seharian, plus membuat berkas, ngeprint dan fotocopy, yang kesemuanya untuk kepentingan kalian, terus kalian ga mau ngeluarin duit. Emang perjalanan ke pengadilan ga pake bensin, emang makan di kantin pengadilan ga pake uang. Yaolooohhh, kita kencing di toilet aja bayar dua rebuu gaes. Masak iya sih, kita mo zolim ke orang yang udah bantu kita, kasian kan anak istrinya di rumah nunggu bapake pulang bawa rejeki.
Btw, ga semua advokat minta dibayar gaes, banyak advokat yang rela mengabdikan dirinya untuk menangani kasus secara probono, alias gratis dan tidak berbayar khusus untuk masyarakat yang tidak mampu. Buktinya nih, Om Widhie di tahun 2018 sempet menangani 64 perkara secara probono alias cuma-cuma. Gratis gaes, cukup dibayar dengan doa katanya.
Nah, itulah sedikit jeritan hati advokat. So plis, jangan generalisir semua advokat suka menyuap, mata duitan dan cuma belain penjahat, itu cuma oknum gaes. Itu advokat abal-abal. Faktanya banyak kok advokat-advokat yang baik hati, profesional dan selalu membela kepentingan kliennya.
Jangan takut pakai jasa advokat ~~~~~