CURKUM #90 PERBEDAAN SURAT PERNYATAAN DAN SURAT PERJANJIAN

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya pernah melihat beberapa surat di meja kerja ayah saya, di situ saya melihat ada surat perjanjian dan surat pernyataan, apakah keduanya itu sama ya? Bisa minta tolong dijelasin gak ya perbedaannya, kalau memang berbeda antara surat perjanjian dan surat pernyataan. Terima kasih.

 Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Jadi, Surat Perjanjian dan Surat Pernyataan adalah 2 hal yang berbeda ya. Untuk lanjutnya akan kami jelaskan di bawah.

Surat pernyataan atau bisa disebut surat pengakuan adalah sebuah surat yang berisi penjelasan tertulis tentang situasi atau kondisi seseorang yang membuat mereka berhalangan hadir atau menyelesaikan sebuah tanggung jawab. Surat pernyataan dibuat dengan maksud untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang penting.

BACA JUGA: PERJANJIAN LISAN, BOLEHKAH SECARA HUKUM?

Surat pernyataan termasuk salah satu bentuk dokumen yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Surat ini merupakan akta di bawah tangan.

Berdasarkan jenisnya, secara umum surat pernyataan biasanya dibedakan menjadi 4 macam yaitu, Surat Pernyataan Diri, Hutang, Kesanggupan, dan Kerja.

Surat pernyataan juga memiliki fungsi umum yang ditujukan untuk Pihak Pembuat, Pihak Penerima, dan juga Pihak yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan. 

Sedangkan untuk pengertian Surat Perjanjian yaitu, surat yang isinya kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Secara umum, surat perjanjian dibagi menjadi dua macam.

  • Surat Perjanjian Autentik, yaitu surat perjanjian yang dibuat dan dihadiri/diketahui pejabat pemerintah /notaris sebagai saksi.
  • Surat Perjanjian di Bawah Tangan, yaitu surat perjanjian yang dibuat tanpa adanya saksi dari pejabat pemerintah /notaris.

Surat ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan perjanjian atau kesepakatan. Surat perjanjian juga menjadi dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Surat perjanjian dapat dijadikan acuan ketika menggugat seseorang yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat di dalam surat perjanjian tersebut.

Jadi, surat perjanjian juga berguna untuk.

  • Menciptakan rasa tenang bagi pihak-pihak yang bersepakat, karena ada kepastian di dalam surat perjanjian.
  • Mengetahui dengan jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak.
  • Menghindari sengketa dan perselisihan yang mungkin akan timbul.
  • Sebagai panduan dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin timbul.

BACA JUGA: CURKUM #39 SAH KAH PERJANJIAN TANPA METERAI?

Mengenai syarat sah surat perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian. Syarat subjektif yg terdiri dr kesepakatan dan kecakapan para pihak. Syarat objektif yang terdiri dari adanya objek tertentu dan sebab yang halal.

Contoh surat perjanjian bisa berupa Surat Perjanjian Jual-Beli, sewa menyewa, perjanjian kerja, perjanjian meminjam utang.

Jadi yang menjadi pembeda utama antara surat perjanjian dan surat pernyataan adalah fungsi dari suratnya, kemudian dalam surat perjanjian pasti ada dua pihak atau lebih yang melakukannya, sedangkan surat pernyataan hanyalah sepihak.

Mungkin itu yang bisa kami jelaskan perbedaan antara Surat Pernyataan dan Surat Perjanjian, semoga dapat berguna dan bermanfaat ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id