MAKNA HUKUM DALAM NASKAH PROKLAMASI RI

Sudah 78 tahun bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari penjajah dan kemudian diakui sebagai sebagai negara yang berdaulat oleh masyarakat dunia. Membahas kemerdekaan pastinya tidak lepas dari peristiwa pembacaan Proklamasi oleh Soekarno dan Moh. Hatta. Pembahasan selanjutnya, adakah makna hukum dalam naskah Proklamasi RI tersebut.

Menurut pembaca sekalian, jika mengkaji peristiwa pembacaan Naskah Proklamasi RI oleh Soekarno dan Moh. Hatta termasuk dalam peristiwa hukum atau politik ya. Pasalnya dari gerbang proklamasi tersebutlah Indonesia menjadi bangsa yang utuh dan merdeka.

Menurut saya sendiri, peristiwa proklamasi adalah peristiwa politik dan hukum yang menjadi spirit kebangsaan untuk mewujudkan suatu negara yang utuh berdaulat dan diakui dunia.

Proklamasi dimaknai sebagai peristiwa politik, hal ini  sebagaimana yang diungkapkan oleh Ir. Soekarno dalam risalah bukunya yang berjudul “Mencapai Indonesia Merdeka.” Beliau bertutur seperti ini.

“Bahwa di dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita. Dalam Indonesia Merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita. Di dalam Indonesia Merdeka itulah kita menyehatkan masyarakat kita sebaik- baiknya.”

Interpretasi saya, ungkapan tersebut merupakan sikap politik Ir. Soekarno yang disampaikan pada momentum pembukaan sidang BPUPKI-PPKI untuk menunjukkan sikap kepada dunia bahwa bangsa kita mampu merdeka dan berdaulat serta merebut kemerdekaannya.

BACA JUGA: 5 PAHLAWAN KEMERDEKAAN YANG JUGA SARJANA HUKUM

Melalui peristiwa politik inilah yang kemudian dijadikan dasar menjadi deklarasi bersama suatu masyarakat berbangsa untuk membentuk suatu negara yang berdaulat.

Makna Proklamasi RI Dalam Segi Hukum

Selanjutnya peristiwa proklamasi juga dapat dijadikan suatu makna hukum yang selanjutnya melalui kejadian tersebut Indonesia merumuskan hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Interpretasi makna proklamasi yang tersirat peristiwa hukum juga dikemukakan oleh pandangan para pendiri bangsa, salah satunya Mohammad Yamin yang memberikan suatu penafsirannya.

“Proklamasi Kemerdekaan adalah suatu alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan yang meliputi bangsa, tanah air, pemerintahan dan kebahagiaan masyarakat.”

Selain itu Muhammad Yamin juga menjelaskan lebih lanjut tentang makna hukum dalam proklamasi melalui pledoinya pada sidang politik 3 Juli 1948 di depan Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta. Beliau memberikan pembelaan yang berisikan berikut ini.

“Proklamasi ialah piranti hukum untuk menyatakan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia merdeka telah memegang kedaulatan de jure di seluruh tanah air dan bangsanya dan akan menyempurnakan kedaulatan de facto dengan perjuangan dan perbuatan yang nyata sebagai akibat pernyataan kemerdekaan itu. Inilah pemandangan hukum yang seharusnya menjadi pendirian nasional dari bangsa dan Republik Indonesia. Pendirian itu ialah pula pendirian para patriot kaum revolusioner Indonesia.”

Jadi deklarasi tentang tafsiran proklamasi yang disampaikan oleh Muhammad Yamin tersebut, jika dilihat dari sudut pandang hukum tata negara mempunyai makna bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan sarana hukum untuk mengumumkan kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka. 

Konsekuensi hukumnya, negara Indonesia telah berdiri dan berdaulat (de facto maupun de jure) serta menjadi subyek hukum yang mempunyai derajat sama tinggi dengan negara-negara merdeka di belahan dunia yang lain.

Konklusinya ketika memahami makna hukum dalam proklamasi yaitu dari peristiwa ini para pendiri bangsa mendeklarasikan kepada masyarakat dunia bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bebas dan mandiri, untuk mengatur negara sendiri dengan normanya.

BACA JUGA: BUAT APA MERDEKA KALAU SEBATAS RETORIKA KATA

Selanjutnya dari proklamasi tersebut kemudian diatur menjadi piranti hukum yang menjadi fundamental norma melalui Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara substansi UUD RI Tahun 1945 memiliki peran penting terutama dalam pembukaan yang berisikan tentang hal-hal yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Yaitu melalui hak menentukan nasib sendiri (self determination), berdirinya bangsa dan negara yang merdeka (freedom of nation and state), jiwa bangsa (Volksgeist), cita negara (Staatsidee), cita hukum (Rechtsidee) dan falsafah negara.

Tentunya Indonesia merdeka melalui perebutan dari tangan penjajah, bukan sebagai hadiah yang diberikan penjajah. Dan inilah yang menjadikan suatu kekuatan politik bahwa Indonesia merupakan bangsa yang kuat dan mampu terbebas untuk menentukan sikap politik hukumnya.

Melalui pesan ini dapat dijadikan renungan kepada generasi muda bangsa Indonesia, bahwa bangsa kita ini bukan bangsa tempe, tapi bangsa besar dan berlaut yang mampu merebut kekuasaan untuk menentukan sikap negaranya sendiri.

Dirgahayu ke-78 Republik Indonesia, tetaplah berdaulat untuk menegakkan tujuan hukum yang berkemanfaatan, berkepastian dan berkeadilan. Merdeka!!!

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id