Yono baca di detikNews, Wayan Koster paling gigih mempromosikan arak Bali. Gubernur Bali ini mengajak para kepala desa atau perbekel hingga lurah untuk minum arak demi tetap sehat saat menghadapi pandemi Covid-19. Koster menganjurkan perbekel hingga lurah untuk minum kopi dicampur arak.
Menurut Koster, campuran kopi tanpa gula dan arak bisa jadi ‘ramuan’ pembangkit semangat. “Terus semangat, tidak boleh kendor, tidak boleh sontoloyo, tidak boleh malas-malasan, harus rajin, harus semangat, harus tekun. Kalau kurang semangat, lemas, langsung minum kopi tanpa gula pakai arak, supaya jadi semangat,” begitu kata Koster.
Hal itu beliau sampaikan dalam pertemuan virtual pengarahan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepada para kades dan lurah. Belum juga hilang rasa kaget Yono Punk Lawyer karena membaca berita tersebut. Ehh, ada lagi berita yang menggetarkan jiwa, sehingga kuterlena seperti lirik lagu Krakatau Band.
Yono baca di Suara.com – Negara bagian Washington, Amerika Serikat, membuat kebijakan memberikan ganja gratis serta minuman keras bagi warga yang mau disuntik vaksin Covid-19. Dewan akan mengizinkan orang dewasa untuk memakai ganja bersama secara gratis, ketika mereka mau menerima suntikan vaksinasi Covid-19.
Promosi, yang disebut “Joints for Jabs,” berlaku hingga 12 Juli. Tawaran tersebut merupakan bagian dari strategi negara bagian untuk menarik perhatian warga. Dewan mengharuskan pengecer ganja yang berpartisipasi hanya boleh menyediakan lintingan kepada pelanggan berusia 21 tahun atau lebih, yang telah disuntik vaksin Covid-19 pertama atau kedua.
BACA JUGA: ALKOHOL, KAMU JAHAT TAPI ENAK
Dewan juga akan memberikan pilihan kepada pemegang lisensi minuman keras untuk menawarkan satu minuman beralkohol tanpa biaya kepada pelanggan dengan bukti vaksinasi. Promosi minuman gratis tersebut berlangsung hingga 30 Juni.
Oalah, opo meneh iki, kok ada kebijakan yang menyenangkan dan populis di tengah ambyarnya kebijakan di masa pandemi. Ibarat “Sego kucing ilang karetnya, ujug-ujug melihat sambel terasi di tengah lautan nasi ditambah pete jian….” Sembari membayangkan ada di Bali dan Washington, semua itu hanya ‘khayalan’ begitu kata Andi / Rif.
Dengan tujuan mencari pembenaran di kala pandemi, Yono Punk Lawyer Advokat medioker ini beraksi di sela kesibukan yang nggak sibuk. Tepatnya mencari kesibukan biar kelihatan konseptual dan produktif sebagai jurist.Hehehe.
Kita mulai dari kebijakan di pulau Dewata Bali. Seorang gubernur sampai mengeluarkan kebijakan seperti itu pasti bukan tanpa legitimasi. Di Bali ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.
Disebutkan Dalam “Pasal 5 Ayat (1) Perlindungan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali meliputi:
a. tuak Bali;
b. brem Bali;
c. arak Bali;
d. produk artisanal;
e. brem untuk upacara keagamaan.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi, pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan. Pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi, Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, produk artisanal dan Brem/Arak Bali untuk upacara keagamaan.
Pergub ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan Krama Bali. Peraturan ini juga bertujuan untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Selain itu tujuan tersebut juga membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali serta melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.
BACA JUGA: GOLONGAN MINUMAN KERAS
Skema dalam Pergub ini terkesan sederhana seperti skema strategi sepak bola khas Inggris “Kick and Rush,” artinya sesegera mungkin membawa bola ke depan mulut gawang lawan untuk menciptakan kemelut di depan gawang, berfokus pada kekuatan menyerang.
Dalam konteks ini, Gubernur Bali ingin merespons aspirasi masyarakat Bali khususnya. Makanya dilaksanakan dengan cara seksama dan tempo yang sesingkat-singkatnya seperti Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang sebentar lagi dirayakan.
Tapi kalau kita cermati isi Pergub ini juga menggabungkan skema “Total Football” khas Belanda dalam hal materi yang diatur. Setidaknya bisa kita lihat dari bab pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sampai dengan pemidanaan. Semua diatur secara jelas dan komplit pakai telur dan daging kalau pesan nasi goreng.
Selanjutnya kalo kita cermati, tujuan Pergub ini menggunakan skema strategi catenaccio dari Italia yaitu, strategi permainan dengan pertahanan yang terorganisir dan efektif agar lawan kesulitan menyerang atau mencetak gol. Hal ini bisa kita lihat, karena tujuan Pergub ini salah satunya adalah melindungi masyarakat dari produk yang membahayakan dan pelestarian adat kebudayaan serta keagamaan.
Sekiranya jika skema permainan sepak bola di Indonesia menerapkan apa yang menjadi pemaparan strategi permainan di atas, tentu gol yang diciptakan dan tujuan permainan yaitu meraih kemenangan dengan strategi menyerang dan bertahan secara komprehensif akan menuaikan hasil positif, tapi bukan positif test PCR Covid-19.
Sebagai penutup, Yono Punk lawyer teringat lirik lagu Band Punk/Oi! dari Malang Begundal Lowokwaru yang berjudul Saudara Sebotol … “Saudara sebotol, ayo kita membotol … saudara sebotol ribuan terlahir dari k*nt*l .…”