Hai, redaksi klikhukum.id yang dermawan akan ilmu pengetahuan tentang hukum, kita butuh penjelasan nih, tentang sebuah peristiwa yang sedang viral yaitu penggerebekan. Kalo menurut redaksi klikhukum.id, sebenarnya pengertian penggerebekan itu apa sih, dan apakah memang ada aturan hukum yang mengatur? mohon penjelasannya ya….
Jawab :
Terima kasih ya, pembaca setia klikhukum.id yang baik hati, rajin menabung dan tidak sombong atas pertanyaan kerennya. Selain baca klikhukum.id, pasti kamu suka nonton acara gosip ya, atau kalo enggak, suka stalking akun instagram tentang gosip. Nah, biasanya kan di situ banyak disebutkan tentang penggerebekan, entah publik figur yang selingkuh atau tentang peristiwa judi, bahkan peristiwa wik wik wik, hehehehe.
Begini ya, sejauh penelusuran kami berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebenarnya tidak ditemukan tuh istilah penggerebekan. Lalu kira-kira datangnya dari mana ya, kok tiba-tiba kata penggerebekan sering dikaitkan dengan peristiwa hukum pidana. Hmmm, mungkin ini yang dinamakan salah kaprah.
Dalam kaidah hukum acara pidana, hanya dikenal 2 istilah yang mendekati dengan penggerebekan, yaitu tertangkap tangan dan penangkapan. Nah, dasar hukum penyidik kepolisian dan/atau pejabat yang berwenang memproses pelaku yang tertangkap tangan diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP, yang bunyinya :
“Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
M. Yahya Harahap dalam bukunya, “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan”, menjelaskan tertangkap tangan (ontdekking op heterdaad) dilakukan kepada seseorang apabila :
1.Sedang melakukan tindak pidana atau tengah melakukan tindak pidana, pelaku dipergoki oleh orang lain.
2.Atau dengan segera sesudah beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan.
3.Atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
4.Atau kemudian, pada orang tersebut ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, yang menunjukkan dialah pelakunya.
Selanjutnya gaes, untuk pengertian penangkapan, kami merujuk pada Pasal 1 angka 20 KUHAP yang menjelaskan bahwa:
“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Kembali mengutip pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan”, mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:
1.seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;
2.dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Jadi intinya, proses tertangkap tangan atau penangkapan tidak dilakukan secara sembarangan ya gaes, gak lucu juga kan, ternyata orang tidak salah tapi kena tangkap. Kaseeaan kali wak. Ooiya gaes, tentang cerita salah tangkap, ada artikel menarik loh dari Mas Foxtrot yang judulnya “UUPS, SALAH TANGKAP”.
Kesimpulannya nih gaes, dalam kaidah hukum acara pidana gak ada istilah penggerebekan, yang ada cuma kata tertangkap tangan dan penangkapan.