3 ALASAN MENGAPA REVISI KUHAP PERLU DILAKUKAN

Revisi KUHAP perlu dilakukan sekarang juga!!! 

Wah, belum-belum kok, sudah nggak santai ya. Why? Why? Why? Sepenting itukah revisi KUHAP?

Tahu nggak sih, guys. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana a.k.a KUHAP sudah ada sejak tahun berapa? 

Sejak tahun 1981 Guys! It means KUHAP kita sudah old sekali kan ya.  

Nah, parahnya lagi Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini mengacu pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia.  

Fyi, HIR ini umurnya sudah tua sekali, bahkan sejak kakek dan nenek buyut kita belum lahir yaitu sejak tahun 1848. Sudah usang nggak sih? Nggak up to date sekali ya, guys.

Oke, berbicara mengenai KUHAP tentu tidak bisa lepas dari KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) sebagai aturan materiilnya. Syukurnya nih, KUHP akhirnya diganti dengan Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Ya, walaupun mulai berlakunya di tahun 2026, seenggaknya aturannya sudah ada dululah ya. 

BACA JUGA: CURKUM #83 ALAT BUKTI HUKUM ACARA PIDANA

Pertanyaannya, kapan nih, KUHAP menyusul? Yuk, kita doakan biar segera menyusul KUHP. Ya, supaya KUHP dan KUHAP bisa bersinergi secara sempurna, seperti cinta kita. *Eeyaaaaak!!! Qyuw, qyuw, cukurukuk*

Emangnya kenapa sih, revisi KUHAP menjadi sangat penting?

IMO, ada tiga hal yang menjadi alasan.

  1. Minimnya akuntabilitas/mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Penyebab lemahnya akuntabilitas/mekanisme kontrol karena adanya sistem kompartemen dalam KUHAP. Sistem kompartemen yang dimaksud adalah pembagian fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum. 

Misalnya, polisi hanya berwenang dalam penyelidikan, jaksa hanya berwenang dalam penuntutan dan hakim hanya berwenang di persidangan. Parahnya lagi belum ada mekanisme/prosedur yang mengatur pengembalian berkas acara pemeriksaan oleh penuntut. 

Sering kali penuntut mengembalikan berkas pemeriksaan ke kepolisian karena dinilai tidak cukup bukti. Polisi hanya menerima dan tidak melakukan apapun karena belum ada mekanisme/prosedur yang jelas. Bolak-balik pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan antara polisi dan penuntut ini berakibat pada tidak tercapainya efektivitas pemeriksaan perkara. 

Lembaga yang otonom pada sistem kompartemen, tidak terintegrasinya sistem peradilan pidana, tentu akan  berdampak pada minimnya mekanisme kontrol dan mekanisme check and balances. Minimnya akuntabilitas/mekanisme kontrol juga diketahui berdampak pada terabaikannya pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa/terpidana.

  1. Pengakuan tersangka sebagai alat bukti tidak relevan.

Kenapa pengakuan tersangka menjadi hal yang sangat penting? 

Sadar nggak sih, apa akibat KUHAP mengatur mengenai pengakuan tersangka sebagai alat bukti? 

Banyak sekali aparat penegak hukum yang memaksa tersangka mengaku bersalah melakukan tindak pidana. Tersangka dipukuli, ditinju serta dibentak sehingga mengalami kekerasan fisik dan psikis. 

Nah, tersangka yang tidak tahan dengan penyiksaan akhirnya mengaku bersalah. Apakah sudah pasti dia yang melakukan tindak pidana? Ya, belum tentu. Hanya karena tersangka sudah tidak sanggup menahan penyiksaan apalagi menahan beratnya beban kehidupan. 

BACA JUGA: MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN

Ceilahh, akhirnya tersangka mengaku bersalah atas tindak pidana yang tidak dilakukannya. Pengakuan tersangka sebagai alat bukti perlu dihapuskan dalam KUHAP demi terciptanya sistem peradilan pidana yang humanis dan profesional.

  1. Sistem peradilan pidana dalam KUHAP belum menjamin pemenuhan hak-hak korban kejahatan. 

Pengaturan mengenai ganti kerugian dalam KUHAP belum memberikan ruang ideal bagi upaya pemulihan hak-hak korban kejahatan. Orientasi KUHAP tidak sesuai dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan pembaharuan KUHAP. 

Saat ini Orientasi KUHAP dirasa masih  tertinggal, misalnya untuk menentukan alat bukti yang akan digunakan dalam menemukan tindak pidana. Tidak adanya mekanisme pemulihan membuat gugatan pemulihan hak korban hanya bersifat materiil, seperti ganti kerugian. Naasnya pemulihan berupa ganti kerugian tersebut, tidak selalu bisa tercapai mengingat ketersediaan dana yang ada.

Yaps, itulah alasan-alasan penting kenapa KUHAP harus segera diupdate. Semoga segera direalisasikan lah ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id