Jakarta, CNN Indonesia — Bupati Lumajang Thoriqul Haq menegaskan bahwa area terdampak letusan Gunung Semeru bukan tempat wisata. Ia meminta masyarakat untuk tidak mendekat ke wilayah tersebut.
Thoriq mengingatkan masyarakat yang ingin berfoto atau mengabadikan momen di area terdampak letusan Gunung Semeru, hanya akan menghambat proses evakuasi. “Soal yang ingin foto-foto, jeprat-jepret, sudah. Bukan waktunya sekarang. Ini bukan tontonan, bukan tempat wisata,” kata Thoriq, sapaan akrabnya, Kamis (9/12).
Membaca artikel ini ingatan Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker kembali melayang ke bencana serupa sebelas tahun lalu. Tepatnya 26 Oktober 2010, Gunung Merapi meletus.
Letusan demi letusan terjadi hingga puncaknya terjadi pada 3 November 2010. Rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan 353 orang meninggal dunia, adapun salah satu korban kejadian tersebut yaitu sang juru kunci Gunung Merapi, Mbah Maridjan.
Kala itu Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker ikut serta dalam operasi erupsi Merapi yang difasilitasi oleh Search and Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta (SAR DIY).
Yono melihat secara langsung banyak orang yang seakan hilang rasa empatinya hanya atas nama eksistensi yang fatamorgana dengan melakukan aktivitas swafoto atau selfie. Yang parahnya lagi, terkadang mengindahkan sisi keselamatan juga. Entah, fenomena gejala sosial apa yang terjangkit di masyarakat kita sampai habis kata-kata bahkan sekedar untuk menghujatnya.
BACA JUGA: TANGGAP BENCANA MILIK SEMUA ORANG
Sebagai seorang jurist, Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker ingin memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban secara profesi dan intelektual.
Pertama, adakah ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang bencana atau situasi darurat bencana?
Jawabannya ada!!!!!
Segala sesuatu yang berkaitan dengan kebencanaan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Lalu, pertanyaan selanjutnya, peristiwa erupsi Semeru apakah sebuah bencana?
Untuk menjawabnya, mari kita lihat apa itu definisi bencana dalam Ketentuan Umum UU Penanggulangan Bencana. Ketentuan Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan.
“Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.”
Ketentuan tersebut mendefinisikan bencana menjadi tiga macam. Yaitu, bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.
Berdasarkan penjelasan tentang definisi bencana, jelas erupsi Semeru merupakan bencana alam. Hal ini diperjelas oleh ketentuan Pasal 1 Ayat 2 dalam ketentuan yang sama yang menyatakan, “Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.”
Ketiga, siapa yang mempunyai tugas dan kewenangan terhadap situasi atau keadaan bencana?
Jawabannya tentu saja bisa kita temukan dalam Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana yang mengatur bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.”
Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah pemerintah mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Penanggulangan Bencana yang menyebutkan bahwa.
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
- pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
- perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
- penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
- pemulihan kondisi dari dampak bencana;
- pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
- pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
- pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman serta dampak bencana.
Berdasarkan ketentuan pada huruf (b), jelas perlindungan masyarakat dari dampak bencana adalah salahsatu tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Hal tersebut bisa diartikan masyarakat bertindak sebagai korban, maupun masyarakat pada umumnya karena sesuatu dan lain hal mengakses tempat dan atau lokasi bencana.
Yaaa, misalnya saja dalam konteks di atas sampai dengan aktivitas swafoto atau selfie di lokasi bencana.
Jadi, apa yang dilakukan oleh Bupati Lumajang sebagai representasi pemerintah daerah sebagaimanadimaksud dari Pasal 1 Ayat 24 UU Penanggulangan Bencana terkait aktivitas masyarakat di lokasi bencana adalah sudah tepat.
BACA JUGA: BERAPA LAMA SIH, OPERASI SAR DILAKUKAN?
Justru jika Bupati Lumajang tidak melakukan hal tersebut, bisa dikatakan beliau tidak melaksanakan apa yang diamanatkan oleh UU Penanggulangan Bencana.
Di samping tugas dan wewenang pemerintah, sebenarnya UU Penanggulangan Bencana juga mengatur tentang kewajiban masyarakat sebagaimana tersebut dalam Pasal 27 yang mengatur bahwa.
“Setiap orang berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana serta memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.”
Contoh perbuatan mengunjungi atau mengakses lokasi bencana hanya untuk melakukan aktivitas swafoto atau selfie jelas bertentangan dengan kewajiban dari masyarakat sebagaimana tersebut di atas.
Saran Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker buat para pelaku swafoto atau selfie di lokasi bencana, masih banyak lokasi yang estetik bisa jadi tempat untuk melakukan aktivitas tersebut.
Contohnya, di toilet. Kalian bisa mengabadikan ekspresi estetik ketika proses buang air besar atau kecil disana.
Tidak elok kiranya lokasi bencana dijadikan ajang narsis yang tidak pada tempatnya. Bagaimana perasaan korban dan keluarga korban? Seandainya itu terjadi pada keluarga yang melakukan aktivitas swafoto atau selfie, apakah juga rela hal tersebut dijadikan obyek pemuas nafsu semata?
Ada kok, tempat lain yang bisa memuaskan nafsu. Yang jelas bukan di lokasi bencana.