homeEsaiMUDIK DENGAN KENDARAAN PRIBADI? INI YANG WAJIB KAMU SIAPKAN

MUDIK DENGAN KENDARAAN PRIBADI? INI YANG WAJIB KAMU SIAPKAN

Lebaran sebentar lagi nih, sudah booking tiket buat mudik kan? Atau mudik tahun ini, kamu berencana menggunakan kendaraan pribadi. Sudah bener-bener yakin nih, mau mudik pakai kendaraan pribadi?

Sebenernya mau apapun kendaraannya, semua harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai tujuan kumpul keluarga di hari lebaran hanya menjadi angan-angan. 

Mmh, menurutku mudik menggunakan kendaraan pribadi itu lebih ribet sih, daripada mudik pakai transportasi umum. Jadi harus bener-bener dipersiapkan dengan matang. Kalian bisa loh, ikuti tips yang bakal aku share. Cekidot!

Pertama, cek kesehatan kendaraan

Persiapan paling basic sudah pasti cek kendaraan kamu. Namanya juga kendaraan sendiri, yang tanggung jawab ngerawat ya, kita sendiri. Jangan malas-malas bawa kendaraan ke bengkel buat diservice, perhatiin oli, rantai dan mesinnya. Bukan cuma pacar kamu yang butuh diperhatikan, motor atau mobil juga butuh perhatian guys.

Kedua, cek surat-surat kendaraan

Setelah kendaraan kita dipastikan sehat walafiat, jangan lupa surat-surat kendaraan juga dicek kelengkapannya. Walaupun terlihat sepele, tapi step ini nggak boleh diskip. Surat-surat lengkap menandakan kendaraan telah mematuhi aturan hukum yang berlaku. Apalagi kalo musim mudik kayak gini, banyak banget polisi berjaga-jaga. Amit-amit, jangan sampai belum nyampek kampung halaman, malah sudah kena tilang duluan gara-gara surat kendaraan nggak lengkap. 

BACA JUGA: BOLEHKAH MUDIK MENGGUNAKAN MOTOR DINAS?

Sanksi  pelanggaran ini juga nggak main-main, jika kelupaan membawa STNK bisa dikenakan denda paling banyak Rp500.000,00 menurut Pasal 288 Ayat 1 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran lainnya seperti tidak memasang plat nomor dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Selain surat-surat kendaraan, surat pengemudi juga harus dilengkapi. Maksudnya Surat Izin Mengemudi (SIM), Pasal 281 UU LLAJ mengatakan bagi orang yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00

Ketiga, persiapan fisik

Kalo tadi kita membahas kesehatan kendaraan, sekarang membahas kesehatan pengemudinya. Mudik ini kan sangat menguras tenaga dan emosi, jadi semua harus dipersiapkan dengan matang. Untuk menjaga kesehatan bisa dimulai dengan memperhatikan makanan yang kita makan. Sebagai anak rantau dan anak kos yang bersahabat dengan mie instan, mari beberapa hari ke depan kita mengkonsumsi makanan sehat ketika sahur dan berbuka puasa agar badan sehat. Selain makanan kita juga harus melatih fisik. Sebagai kaum rebahan, sebisa mungkin harus stop kebiasaan ini. Sempatkan diri berolahraga kecil-kecilan atau memperbanyak jalan kaki.

BACA JUGA: 6 PANDUAN PERATURAN LALU LINTAS BAGI PEMUDIK KENDARAAN BERMOTOR

Keempat, berkendara dengan bertanggung jawab

Tips terakhir ini nggak kalah penting dari tips yang lain. Sebagai insan beragama yang melakukan mudik untuk tujuan mulia, kita harus menghormati pemudik lain. Intinya pada saat berkendara, lakukanlah dengan penuh tanggung jawab, jangan ugal-ugalan dan mengakibatkan celaka bagi orang lain. 

Ugal-ugalan merupakan pelanggaran dan pastinya ada sanksi yang menunggu, Pasal 311 LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00. Kalo menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dapat dipenjara 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00. Apabila korban luka berat ancaman pidananya juga berbeda, kita bisa dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 dan paling fatal apabila korban meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00

Intinya, kalo nggak mau mudik tekor, karena harus membayar tilang atau malah lebaran di jeruji besi, alangkah baiknya kita harus mempersiapkan semuanya dengan detail. Keluarga di kampung hanya berharap kita sampai rumah dengan selamat, jadi mari menjaga keselamatan agar bisa berkumpul dengan keluarga di hari lebaran. Happy Mudik All.

Dari Penulis

PUTUSAN MK NO. 28/PUU-XX/2022 MERUBAH PENAFSIRAN BATAL DEMI HUKUM

Kenapa nggak pakai dalil nebis in idem aja?

CATAT! INI KEWAJIBAN PERUSAHAAN KETIKA MELAKUKAN LAYOFF MASSAL

Tetap kawal sampai hak kita diberikan, semangat para pejuang rupiah.

COD BARANG TIDAK SESUAI? JANGAN ASAL MARAH KE KURIR

Tips buat kalian yang suka COD

KORUPTOR KABUR! BERAPA LAMA AGAR BEBAS DARI PENUNTUTAN?

Berapa lama lagi harus kabur?

PANDUAN NGABUBURIT AMAN DAN TIDAK MELANGGAR HUKUM

Ngeri lho, ancaman pidananya.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id