JENIS SANKSI HUKUM YANG JARANG DIKETAHUI KHALAYAK UMUM

Faktanya ketika orang mendengar kata sanksi hukum mereka pada takut, karena mindset tentang sanksi hukum itu adalah urusan dengan polisi atau dipenjara. Padahal tidak semua sanksi hukum itu berujung pada penjara. Ada juga loh, sanksi administrasi maupun perdata.

Walaupun anaknya  sudah menjadi advokat, bapak dan ibu saya rupanya masih takut ketika mendengar istilah hukum, apalagi ditambahin kata sanksi.

Yah, karena di mindset mereka sudah terbentuk bahwa hukum itu bakal berurusan dengan polisi yang ujung-ujungnya akan dipenjara dan menjadi bahan omongan para tetangga.

Dan saya yakin, ketika bertemu dengan sepuluh orang warga di desa kita, terus iseng tanya soal “Apa itu sanksi hukum?” dimungkinkan delapan dari sepuluh orang itu akan menjawab “Sanksi hukum adalah penjara.” 

Terus yang dua orang lainnya akan menjawab, “Sanksi hukum itu, kasih uang habis perkara.”

Wuss, ngawur. Kata siapa, kasih uang habis perkara. Penegak hukum di Indonesia kan sangat jujur, mungkin di negara lain tuh, yang ada praktek “Kasih uang habis perkara.”

Prolognya cukup segini dulu aja ya pren, mari kita bahas soal jenis sanksi hukum yang sejatinya diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM

Dalam menjelaskan pengertian sanksi, terpaksa saya harus meminjam literatur asing. Yaitu, “Black’s Law Dictionary Seventh Edition.” Dalam kamus hukum itu dijelaskan bahwa pengertian sanksi, yaitu:

“Sebuah hukuman atau tindakan paksaan yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan atau perintah.”

Arti sederhananya, sanksi adalah “Tindakan paksa yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum atas tindakan yang bersangkutan gagal dalam melaksanakan dan/atau melawan suatu aturan.” —- Ini cukup ringkas dan enak dibaca kan pren?

Sedangkan sejauh penelusuran saya, jenis sanksi hukum yang diterapkan di Indonesia itu ada tiga. Pertama sanksi pidana, kedua sanksi perdata dan ketiga sanksi administrasi. 

Mari kita bahas satu persatu ya, pren.

Pertama, sanksi pidana.

Sederhananya menafsirkan sanksi pidana adalah jenis sanksi yang diberikan kepada seseorang karena melakukan perbuatan pelanggaran hukum pidana, baik KUHP dan/atau Undang-undang yang bersifat pidana lainnya.

Pada sanksi ini, jelas si pelanggar akan berhadapan dengan polisi dan jaksa. kemudian jika buktinya cukup, dapat disidangkan di pengadilan dan jika terbukti akan divonis oleh majelis hakim.

R. Soesilo mendefinisikan tentang sanksi pidana yaitu, suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar Undang-undang hukum pidana.

Selanjutnya jika kita melihat Pasal 10 KUHP, akan dibedakan lagi jenis hukuman dari sanksi pidana yang terbagi menjadi:

Hukuman pidana pokok meliputi: a. hukuman mati; b. hukuman penjara; c. hukuman kurungan; d. hukuman denda; e. hukuman tutupan.

Sedangkan, hukuman pidana tambahan meliputi: a. pencabutan beberapa hak yang tertentu; b. perampasan barang yang tertentu; c. pengumuman putusan hakim.

Jadi ketika kita cermati dengan seksama, rupanya mindset yang selama ini tertanam di sebagian masyarakat Indonesia, terutama bapak dan ibuku bahwa hukum itu sama dengan penjara, yang dimaksud adalah sanksi hukum pidana pren. 

Kedua, sanksi perdata.

Sekarang mari kita bahas apa itu sanksi hukum perdata. Jelasnya sanksi hukum perdata dijatuhkan kepada seseorang atau badan hukum apabila hubungan keperdataan yang mereka lakukan mengalami suatu sengketa.

Hubungan keperdataan sendiri adalah hubungan yang dilakukan oleh orang, yang kalo dalam bahasa hukumnya disebut “Person to person” atau badan hukum dengan badan hukum. 

Hubungan keperdataan yang paling sering dijumpai seperti hutang-piutang, jual-beli dan perjanjian kredit.

Yang unik dari sanksi hukum perdata itu dapat dilaksanakan tergantung dari jenis putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Nah, jika berbicara tentang jenisnya, silakan baca berikut ini.

Putusan condemnator (condemnatoir), pengertiannya putusan ini memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Contohnya, majelis hakim menghukum salah satu pihak untuk membayar ganti kerugian dan biaya perkara. 

Putusan deklarator atau deklaratif (declaratoir vonnis), maknanya pernyataan hakim tentang suatu hak atau titel maupun status yang dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. 

Contohnya, putusan yang menyatakan bahwa hak kepemilikan atas benda yang disengketakan tidak sah sebagai milik penggugat atau penggugat tidak sah sebagai ahli waris.

Putusan konstitutif (constitutief vonnis), artinya putusan ini memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan/menghilangkan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. 

Contohnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum. Yakni, tidak ada lagi ikatan perkawinan antara suami-istri, sekaligus menimbulkan keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.

BACA JUGA: TERNYATA KARYA CIPTA DI NFT BELUM TENTU AUTENTIK

Ketiga, sanksi administratif.

Namanya juga administratif pren, dapat ditebak sanksi ini jatuh karena kesalahan administrasi yang dilakukan.

Bentuk pelanggaran administratif biasanya termuat pada Undang-undang atau produk turunan lainnya yang dilanggar dan hanya bersifat administratif saja.

Hal yang sering ditemui akibat dari sanksi administratif yaitu berupa denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu dan lain sebagainya. 

Contoh konkritnya dari sanksi ini misalnya berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. penutupan lokasi; c. pencabutan; d. perizinan berusaha; e. pembatalan perizinan berusaha; dan/atau f. denda administratif.

Begitulah pren, penjelasan tentang jenis sanksi hukum yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Mbesuk-mbesuk lagi, kamu bisa memberikan informasi terkait sanksi hukum ini kepada khalayak ramai. Supaya mindset lama runtuh, bahwa hukum itu tidak semuanya tentang polisi dan cerita penjara yang kelam.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id