TANAH INI MILIK DESA

Bagi orang yang hidup di pedesaan, pasti gak asing dengan istilah Tanah Desa. Walaupun demikian, kayanya ga banyak orang yang paham tentang Tanah Desa. Kenapa bisa gitu ya gaes? Gini, saya sendiri pernah denger, tetangga saya si Foxtrot yang ngakunya pinter, keren dan berwibawa, mengartikan Tanah Desa adalah tanah umum yang ada di setiap desa yang digunakan oleh masyarakat untuk dibangun rumah, kandang sapi, kambing , bebek sama ayam. Waton kamu Trooott.

Gara-gara si Foxtrot lah, saya jadi tertarik untuk ngebahas Tanah Desa. Biar kita paham tentang Tanah Desa dan biar ga ada Foxtrot lainnya, yang gagal paham tentang Tanah Desa. Yaaa, siapa tau setelah kalian paham apa itu Tanah Desa, ehh besok pada minat jadi perangkat desa, kayak cita-cita kecilnya Foxtrot.

Jadi gaes, kalo kita melihat ketentuan Pasal 1 angka 26 Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah, dijelaskan bahwa:

Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial”.

Kenapa Tanah Desa bisa menjadi pendapatan asli desa, karena Tanah Desa merupakan ‘aset desa’, yang bisa dimanfaatkan dengan cara disewakan, ataupun pinjam pakai ke pihak lain, untuk selanjutnya uang sewa masuk ke kas keuangan desa yang keuangannya dikelola oleh desa. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dijelaskan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah kepala desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

BACA JUGA: ADA APA DENGAN HGU

Selanjutnya gaes, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD yaitu sekretaris desa, Kaur dan Kasi seksi serta Kaur keuangan.

Tanah Desa sendiri ada beberapa jenis dan tiap daerah aturannya berbeda-beda ya. Ketentuannya diatur di dalam peraturan gubernur masing-masing daerah, namun tetap harus mengacu pada Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah.

Nah, berhubung saya ini tinggalnya di wilayah Provinsi D.I.Yogyakarta, maka saya akan membahas Tanah Desa sesuai aturan gubernur Provinsi DIY yang diatur dalam Pergub D.I. Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Sesuai dengan Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Tanah Desa adalah tanah yang asal-usulnya dari Kasultanan dan/atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari tanah kas desa, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.

Pengertian dan kegunaan jenis-jenis tanah desa sesuai Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa adalah sebagai berikut:

Tanah Kas Desa: adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Tata cara penggunaannya yaitu :
a. digarap sendiri (pertanian; atau non-pertanian) .
b. sewa;
c. bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
d. kerjasama penggunaan.

Untuk tanah pertanian gak harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, sedangkan untuk non-pertanian misalnya untuk toko, obyek wisata dan restoran, maka sewa penggunaannya harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Terkait prosedur dan tata cara mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Pergub DIY No. 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Nanti setelah mendapat keputusan gubernur mengenai penetapan izin sewa tanah kas desa, selanjutnya ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa tanah kas desa, antara pemerintah desa dengan pihak penyewa. Sedangkan untuk besaran sewa, akan dihitung berdasarkan hasil penilaian dari penilai atau penilai publik, kecuali tanah kas desa yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan, sosial dan/atau biaya penilaian lebih besar dari biaya sewa. Penilai atau penilai publik, ditunjuk oleh institusi atau masyarakat yang akan menyewa tanah kas desa. Jangka waktu sewa paling lama 20 tahun ya gaes, sedangkan untuk kerjasama penggunaan tanah kas desa, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.

Pelungguh adalah bagian dari Tanah Desa, yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Pelungguh diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa, selama menduduki jabatan dengan paling tinggi 60% dari luasan tanah desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Pelungguh diserahkan kembali ke pemerintah desa setelah masa jabatannya berakhir. Pelungguh dapat disewakan kepada institusi atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan ketentuan:

subjek yang melakukan penyewaan adalah pemerintah desa;
pendapatan yang diperoleh dari penyewaan pelungguh, dibagi untuk pemerintah desa dan penerima pelungguh sebagai penghasilan tambahan;
pembagian besaran masing-masing bagian diatur dalam peraturan desa;
bagian pemerintah desa masuk dalam rekening kas desa, sedangkan bagian penerima pelungguh diserahkan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: PENTINGNYA MENGENAL PAJAK

Pelungguh dapat digunakan oleh pihak lain untuk mendirikan bangun, dengan mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna. Ketentuan tentang izin bangun guna serah atau bangun serah guna tanah kas desa mutatis mutandis terhadap izin bangun guna serah atau bangun serah guna pelungguh. Pelungguh diserahkan kembali ke pemerintah desa setelah masa jabatannya berakhir.

Pengarem-arem adalah bagian dari Tanah Desa, yang dipergunakan untuk tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa yang purna tugas, paling tinggi 10% dari luasan tanah desa dan dapat diberikan seluas 20% dari luasan pelungguhnya, pada saat masih menjabat kepala desa. Pengarem-arem yang diberikan kepada perangkat desa ketika purna tugas dan diberhentikan secara hormat, jangka waktunya sudah diatur ya gaes.

Tanah untuk kepentingan umum merupakan tanah desa, yang dipergunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat, antara lain pasar desa, lapangan, jalan desa, dan makam.

Nah, itulah yang jadi alasan, kenapa Tanah Desa bisa menjadi pendapatan asli desa. Saya dapat menyimpulkan, bahwa Tanah Desa dimanfaatkan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan manfaat aset, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa, yang keseluruhannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Hasiiikkk took.

Nah, semoga dengan membaca tulisan ini, si Foxtrot maupun teman-teman pembaca jadi paham apa itu Tanah Desa. Jadi tau kan, kalo sebenarnya desa banyak punya sumber penghasilan. Sebagai warga kita gak cuma tau ada bangunan bangunan baru, tapi paling ga, kita juga bisa ikut merasakan hasilnya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id