homeEsaiMUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Berita baru lagi nih, dari hukum kepailitan salah satu unit usaha MNC Group, Anak Perusahaan MNC (PT. Global Mediacom Tbk) yang keliatannya kuat dan sehat digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan, KT Corporation.  Pengajuan permohonan pernyataan pailit diterima oleh PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Begini isi permohonannya.

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya.
  2. Menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya.

Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan utang. Pihak KT Corporation merasa memiliki tagihan kepada Global Mediacom. “KT Corporation beranggapan punya tagihan ke kita, padahal dasar tagihannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017.” Terangnya kepada detikcom, Minggu (2/8/2020).

Taufik menambahkan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Sebenarnya Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan oleh KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tertanggal 27 Maret 2019.

Lah, kalo gitu kenapa bisa pailit ya?

Oke deh, yuk kita bahas tipis-tipis. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/ UUK PKPU, pengertian kepailitan adalah.

BACA JUGA: PT. TERBUKA DAN TERTUTUP

…sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.“ 

Dalam Hukum Kepailitan dikenal istilah “Pembuktian sederhana,” hal ini  terdapat dalam Pasal 8 Ayat (4) UUK PKPU yang menyatakan bahwa.

“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah dipenuhi.”

Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus dibuktikan secara sederhana adalah syarat kepailitan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUK PKPU, yaitu:

  1. ada dua atau lebih kreditor; 
  2. ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor.

Simpelnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU, dapat disimpulkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap seorang debitor hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. debitor yang dimohonkan itu paling sedikit mempunyai dua kreditor;

b. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang kepada salah satu kreditornya;

c. utang yang tidak dibayar itu harus telah jatuh waktu dan telah dapat ditagih (due and payble).

Kalau kita mencermati ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UUK PKPU, syarat pailit di Indonesia sangat simpel.  UUK PKPU tidak mengatur secara khusus ketentuan mengenai kondisi keuangan debitor sebagai syarat untuk dapat dinyatakan pailit, misalnya melalui tes insolvensi. Isolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar alias bokek gak ada duit.

BACA JUGA: NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Dalam prakteknya, tidak dijadikannya insolvensi sebagai syarat kepailitan mengakibatkan beberapa perusahaan di Indonesia pernah diputus pailit, padahal kondisi keuangannya baik, alias mampu membayar utang (solvent). Contoh kasusnya adalah PT. Telkomsel yang diputus pailit atau mungkin Anak perusahaan MNC ini.

Meskipun pada akhirnya putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi, putusan kasus Telkomsel sempat menuai kontroversi karena hakim pengadilan niaga dinilai terlalu mudah memutuskan pailit. Nasib yang dialami Telkomsel dikhawatirkan akan menimpa perusahaan-perusahaan lain yang dapat dengan mudah dipailitkan karena syarat pailit yang terlalu simpel.

Terlepas dari kasus anak perusahaan MNC Group apakah mereka masih memiliki utang kepada KT Corporation atau tidak, yang perlu menjadi permasalahan adalah bahwa syarat kepailitan dalam UUK PKPU ini dipandang terlalu sederhana, padahal belum tentu loh, anak perusahaan dari MNC Group ini tidak mampu membayar hutang, mungkin aja mereka cuma lagi males. Hehehe.

Beberapa pengamat dan pakar hukum kepailitan menilai UUK PKPU lebih pro perlindungan terhadap kreditor daripada perlindungan untuk debitor. Oleh karenanya, pembentuk undang-undang perlu didorong untuk segera melakukan revisi terhadap UUK PKPU. Materi yang perlu diatur salah satunya adalah memasukkan syarat insolvency sebagai salah satu syarat pailit. Indonesia perlu menerapkan konsep insolvency test sebagaimana yang diterapkan di sejumlah negara.

Sekedar saran aja sih, sebelum Pengadilan Niaga menyatakan suatu perusahaan pailit, sebaiknya pengadilan perlu mempertimbangkan juga dampak sosial dan ekonomi terhadap pihak terkait. Coba bayangkan gimana dampaknya terhadap pegawai, berapa banyak orang yang akan menyandang gelar pengangguran. Kalau perusahaannya masih bisa survive, kenapa gak dikasih kesempatan buat tetap hidup sih.

Dari Penulis

POLEMIK PERATURAN SERAGAM DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Lagi, kasus SARA terjadi. Seminggu terakhir ini viral berita...

BUDAYA LALU LINTAS DI INDONESIA

Akhir-akhir ini ada hal yang menarik dengan tingkah orang-orang...

PINDAH KE HONG KONG, BAGAIMANA NASIB JOSEPH PAUL ZHANG?

Heyy, kalian pada gak tau nih?? Ada yang baru lhoo??...

DILEMA UU CIPTA KERJA

Hayoo gimana nih, pendapat temen-temen mengenai Omnibuslaw Cipta Kerja...

NGAPAIN STAFF KEDUBES JERMAN BERKUNJUNG KE MASKAS FPI?

Gak ada angin gak ada hujan, tiba-tiba seorang bule...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id