CURKUM #83 ALAT BUKTI HUKUM ACARA PIDANA

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Apa saja sih, alat bukti dalam perkara pidana?

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya, kami akan mencoba menjawab pertanyaan yang kamu ajukan.

Dalam hukum acara pidana, alat bukti mempunyai peranan yang sangat penting dalam  proses di persidangan. Alat bukti dalam perkara pidana itu merupakan landasan keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang disidangkan.

Alat bukti secara umum yang diatur dalam Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

1. Keterangan saksi.

Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan di muka persidangan,  merupakan suatu keterangan dari peristiwa pidana yang ia dengar, lihat atau ia mengalami sendiri dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya tersebut. Apabila saksi hanya memberikan pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikirannya saja tanpa mendengar, melihat maupun mengalami sendiri terkait peristiwa pidana tersebut maka hal tersebut bukan merupakan keterangan saksi.

BACA JUGA: 3 TEORI PIDANA YANG HARUS KAMU TAHU

Apabila saksi tidak jujur atau dengan kata lain memberikan keterangan palsu di depan persidangan, ia bisa dituntut pidana berdasarkan Pasal 242 KUHP, dengan ancaman hukumannya 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun penjara.

2. Keterangan ahli.

Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (lihat Pasal 1 angka 28).

Keahlian tersebut diukur dari tingkat pendidikan serta pengalamannya di bidang-bidang tertentu, sehingga orang tersebut bisa dikatakan sebagai ahli. Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli adalah keterangan yang berdasarkan ilmu atau keahliannya pada bidang-bidang tertentu dan bukan berdasarkan pada apa yang dia lihat, dengar atau alami.

3. Surat.

Di dalam KUHAP tidak didefinisikan secara jelas terkait dengan alat bukti Surat. Melainkan hanya dijelaskan bahwa surat sebagai alat bukti harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 187 KUHAP).

Contoh dari alat bukti surat yang bernilai sebagai alat bukti surat misalnya, akta notaris, surat Visum et Repertum (surat pemeriksaan terhadap korban dari dokter), KTP, SIM, passport, akte kelahiran dan lainnya.

4. Petunjuk.

Petunjuk yang dimaksud dalam poin ke-4 (empat) ini hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa. Artinya baik mengenai perbuatan, kejadian atau keadaan ada keterkaitan atau persesuaian dengan tindak pidana yang sedang disidangkan tersebut untuk menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Penilaian atas alat pembuktian petunjuk ini berdasarkan keyakinan yang terdapat di dalam hati nurani hakim, di mana dalam memeriksa perkara tersebut harus berdasarkan dengan kecermatan dan kesaksamaan.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

5. Keterangan terdakwa.

Terdakwa dalam memberikan keterangannya sebagai alat bukti dalam persidangan hanya mencakup dua hal, yaitu pengakuan dan pengingkaran mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Di dalam Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri dan juga dalam memutus perkara. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain seperti keterangan, saksi, keterangan ahli, surat dan juga petunjuk.

Alat bukti harus saling berkesinambungan agar dalam penjatuhan pidana kepada seseorang tetap berada pada koridor hukum acara pidana. Walaupun dalam hukum acara pidana, hakim memutus perkara berdasarkan keyakinan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila alat bukti yang diperoleh tidak mencapai batas minimal pembuktian yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti (Pasal 183 KUHAP).

Gitu ya jawaban dari kami, semoga bisa memberikan pencerahan untuk kamu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id