Pernah nggak sih, kalian mikir kalo hukum internasional itu sebenarnya ‘lahir’ dari mana? Siapa ya, yang bikin aturannya?
Terus kenapa negara-negara di dunia mau patuh? Soalnya nggak mungkin kita ngomongin, ”Pelanggaran hukum internasional” kalau kita sendiri nggak tahu hukumnya berasal dari mana. Kok, bisa? Jawabannya ada di sumber-sumber hukum internasional.
Di sinilah kita bisa melihat, mana norma-norma internasional berasal. Dalam artikel ini aku bakal bahas sumber-sumber hukum internasional yang wajib kamu tahu!
Sedikit cerita, karena aku sudah pernah belajar hukum internasional semester dua plus membaca buku Prof. Sefriani (dosen FH UII) yang berjudul ”Hukum Internasional Suatu Pengantar.” Aku jadi tahu, apa aja sih, sumber hukum internasional.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa macam-macam sumber hukum dalam hukum internasional ada pada Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (MI) yang berisi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
Perjanjian internasional bisa disebut sebagai sumber hukum terpenting dan menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan internasional antar negara. Perjanjian internasional juga berperan sebagai sarana meningkatkan kerja sama internasional.
Kelebihan dari perjanjian internasional adalah sifatnya yang tertulis, di mana memudahkan dalam pembuktian dibandingkan dengan hukum kebiasaan yang tidak tertulis.
BACA JUGA: 5 ASAS MENARIK HUKUM INTERNASIONAL, BIKIN DUNIA JADI LEBIH RUKUN!
2. Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law)
Kedua, hukum kebiasaan internasional. Sumber hukum ini merupakan sumber hukum tertua dalam hukum internasional. Supaya bisa dikatakan sebagai hukum kebiasaan, maka ia harus memenuhi dua unsur. Yaitu, unsur faktual dan unsur psikologis.
Nah, yang dimaksud unsur faktual adalah adanya praktik umum negara, berulang-ulang dan dalam jangka waktu yang lama. Sedangkan unsur psikologis berarti, untuk menguji keberadaan suatu hukum kebiasaan itu nggak cukup hanya dengan melihat praktik negara-negara aja, tapi perlu diketahui kenapa mereka mempraktikkan seperti itu.
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum yang Diakui oleh Bangsa yang Beradab (General Principles Recognized Civilized Nations)
Prinsip ketiga ini pertama kali diperkenalkan oleh Statuta PCIJ dengan maksud untuk menghindari masalah non liquet dalam suatu perkara yang dihadapkan pada hakim. Hakim juga tidak boleh menolak perkara yang dijatuhkan padanya dengan alasan tidak ada hukumnya.
Dimasukkannya prinsip hukum umum sebagai sumber hukum ketiga dalam statuta membuktikan kalo ada penolakan terhadap doktrin positivisme yang berpendapat bahwa HI terdiri semata-mata dari ketentuan yang merupakan kesepakatan negara-negara.
BACA JUGA: MENGAPA HUKUM INTERNASIONAL PENTING DALAM MENJAGA PERDAMAIAN ANTAR NEGARA?
4. Putusan Pengadilan (Yurisprudensi)
Putusan pengadilan ini sebagai sumber hukum tambahan bagi sumber-sumber hukum di atasnya. Putusan pengadilan dikatakan sebagai sumber hukum tambahan, karena sumber ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar putusan yang diambil oleh hakim. Putusan pengadilan hanya bisa digunakan untuk memperkuat sumber hukum di atasnya. Walaupun putusan pengadilan bukanlah hukum dan dikatakan tidak mengikat, tapi putusan pengadilan yang sama untuk kasus serupa dapat menimbulkan hukum kebiasaan internasional sehingga bisa digunakan oleh hakim ketika ia menggunakan hukum kebiasaan internasional sebagai dasar putusannya.
Nah, itu dia gengs, macam-macam sumber hukum internasional. Dengan paham sumber-sumber hukum internasional ini, kita jadi punya bekal dasar untuk mengikuti isu-isu internasional.
Kalo ada berita tentang konflik bersenjata maupun sengketa wilayah, kita jadi ikutan mikir, sebenernya aturan apa yang dipakai dan sumber hukumnya dari mana?
Intinya belajar sumber hukum internasional nggak cuma buat lulus mata kuliah hukum internasional, tapi juga untuk membantu dalam memahami kenapa hukum internasional itu punya peran penting. Segitu dulu ya, tulisan aku hari ini. Semoga bisa bermanfaat buat kalian.
See uuuu!


