homeEsaiMENGENAL DPO DALAM HUKUM INDONESIA

MENGENAL DPO DALAM HUKUM INDONESIA

Kita tentu sering dong, mendengar istilah DPO. Yaa, misalnya aja pas kita melihat tayangan berita di televisi maupun internet. Btw, kalian penasaran gak, apa itu DPO? Yukss, lah, gas kita bahas. 

Istilah DPO atau Daftar Pencarian Orang  merupakan istilah untuk daftar orangā€“orang yang dicari atau diincar oleh aparat penegak hukum karena melakukan atau dicurigai melakukan tindak pidana. 

Daftar pencarian orang atau DPO merupakan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya belum diketahui. Yang mana hal tersebut mempersulit penegak hukum dalam mengusut suatu tindak pidana, hingga harus segera dilakukan pencarian. 

Seseorang ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya atau keadaannya. Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sesuai pasal 1 angka 14 KUHAP. 

Jadi status tersangka diberikan saat proses penyidikan, dimana bukti permulaan telah ditemukan dan telah dilakukan pemanggilan secara patut. 

Apabila tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara,  tidak jelas keberadaannya atau kabur, maka dicatatlah dia di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang. Sebagaimana  diatur dalam Pasal 17 Ayat 6, Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Umumnya penetapan DPO dilakukan pada dua hal, yakni orang hilang dan pelaku kriminal atau biasa dikenal dengan buronan.Ā 

BACA JUGA: CURKUM #31 DPO ITU APA SIH?

Penetapan seseorang ke dalam DPO dilakukan oleh penyidik. Adapun batas waktu pengikatan status seseorang dalam DPO atau buron tidak ditentukan atau diatur secara jelas dalam KUHAP. 

Singkatnya, pencabutan status DPO seseorang dapat dilakukan jika orang tersebut sudah ditemukan atau pencarian tidak lagi diperlukan. 

Oiya, guys. Pencabutan status DPO ini ternyata juga bisa diajukan lho. Syaratnya asal ada barang bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa orang dalam daftar pencarian tersebut tidak bersalah atau bukan pelaku tindak pidana.

Dikutip dari laman Icjr.com, terdapat beberapa langkah penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan menurut Perkap 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana, dijelaskan sebagai berikut.

Langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).

  1. Bahwa orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya.
  2. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.Ā 
  3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik.
  4. Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah:Ā 
    1. mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas di wilayahnya; dan
    2. mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan.Ā 

BACA JUGA: MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN

  1. DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail: 
    1. identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO; 
    2. nomor telepon penyidik yang dapat dihubungi; 
    3. nomor dan tanggal laporan polisi; 
    4. nama pelapor; 
    5. uraian singkat kejadian; 
    6. pasal tindak pidana yang dilanggar; 
    7. ciri-ciri/identitas tersangka yang dicari (dicantumkan foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain: nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kewarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain).

Nah, kira-kira gitu deh,  pembahasan tipis-tipis kita tentang DPO atau daftar pencarian orang. Semoga bermanfaat guys….

Dari Penulis

APA ITU KADAVER DAN BAGAIMANA HUKUMNYA DI INDONESIA?

Letā€™s dive right into this topic!

4 NORMA HUKUM DALAM KEHIDUPAN YANG KAMU PERLU TAHU!

Kita bahas yuk!

SEJARAH KONGHUCU JADI AGAMA DI INDONESIA

Everything has beauty, but not everyone sees it

BOLEHKAH, PACARI UNDERAGE DALAM HUKUM?

Pacaran sama bocil biar bisa dimanipulasi, hadeh.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id