homeEsaiGA USAH PUSING, 5 HAL YANG BISA KAMU LAKUKAN...

GA USAH PUSING, 5 HAL YANG BISA KAMU LAKUKAN SAAT ADA MASALAH SENGKETA TANAH!

Pernah nggak sih, kamu terjebak di labirin sengketa tanah?

Wuih, berat juga pertanyaannya. Hehehe. Ya, kali ini kita akan membahas masalah tanah.

Ngomongin tanah yang dianggap sebagai aset menjanjikan untuk masa depan, salah satunya karena harganya yang akan terus naik. Bisa dibilang sekarang banyak yang membeli tanah untuk berinvestasi. Meskipun tanah nggak digunakan pada saat itu, yang penting punya dulu biar keliatan kaya. Bahkan ada juga kok, yang membeli tanah karena fomo. Ceilaah, fomo beli tanah. Xixixi.

Nggak salah sih, beli tanah buat investasi. Tapi harus dipastikan dulu tanah yang dibeli bermasalah apa tidak. Takutnya jika ke depan malah ada masalah dan terjadi sengketa. Bukannya untung karena punya tanah, yang ada malah buntung karena sengketa tanah.

Karena gini ya, guys. Sengketa tanah seringkali menjadi permasalahan yang rumit dan membingungkan. Ada banyak penyebab terjadinya sengketa tanah, yang pasti itu bikin pening. Belum lagi masalah dengan siapa bersengketa dan di mana tanah sengketanya. Ah, pokoknya banyaklah.

Nah, untuk menghindari sengketa tanah, yang pertama dan paling utama adalah kamu harus memastikan keberadaan sertifikat tanah tersebut. Sertifikat tanah memiliki peran penting untuk menghindari jika terjadi sengketa tanah. Karena sertifikat tanah adalah bukti sah tentang kepemilikan tanah. 

BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM

Jika kamu memiliki sertifikat tanah, artinya kamu memiliki hak atas tanah tersebut. Namun memiliki sertifikat tanah saja itu belum cukup. Kadang-kadang sengketa masih tetap bisa terjadi.

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, ada banyak penyebab terjadinya sengketa tanah. Dan  untuk menyelesaikannya juga ada banyak cara. Bahkan beda daerah biasanya beda tata cara penyelesaiannya. Nah, rumit kan?

Wes, ojo spaneng! Hahaha. Ingat apa kata G*jek, “Pasti ada jalan.”

Iya, setiap masalah pasti ada jalan untuk menyelesaikannya. Nah, bagi kamu yang mengalami atau sedang ada masalah tentang sengketa tanah, tenang saja ada beberapa tempat yang bisa didatangi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BPN adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas untuk mengurus pertanahan di Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ada di BPN, salah satu tugas BPN adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 21 tahun 2021 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, kamu bisa melakukan pengaduan ke BPN apabila merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. 

  1. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Jika kamu memiliki sengketa dengan pengembang properti atau perusahaan lain terkait pembelian tanah atau properti, BPSK bisa menjadi pilihan. BPSK berfokus pada sengketa antara konsumen (pembeli) dan pelaku usaha(penjual). 

Tugas BPSK yaitu, melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase maupun konsiliasi dan juga memutuskan serta menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.

Perlu digarisbawahi dalam hal ini BPSK fokus pada sengketa antara konsumen dan pelaku usaha ya, guys. Dimana konsumen mengalami kerugian.

  1. Lembaga Adat Setempat

Lembaga adat setempat juga bisa menjadi tempat menyelesaikan sengketa tanah, terutama dalam sengketa tersebut melibatkan masyarakat adat atau istiadat tertentu. Kamu bisa mendatangi lembaga adat untuk menjadi mediator sengketa tanah yang sedang dialami.

BACA JUGA : 8 SYARAT DAN CARA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH

  1. Pengacara

Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika pengacara memiliki segudang cara, taktik maupun strategi dalam setiap permasalahan hukum termasuk sengketa tanah. Berkonsultasi dengan pengacara, kamu akan mendapatkan arahan dan solusi terhadap sengketa tanah yang sedang dialami.

  1. Pengadilan

Upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan atas sengketa tanah. Hal ini sebaiknya dilakukan apabila tidak ada jalan keluar atas permasalahan sengketa tanah yang sedang terjadi. Ya, sudah deadlock gitulah. Karena putusan pengadilan itu akan mengikat para pihak yang bersengketa dan bersifat final. Artinya harus dipatuhi bagi pihak terkait apabila putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi pihak yang bersengketa harus tunduk pada putusan pengadilan. 

Oke, itulah beberapa tempat yang bisa didatangi ketika memiliki permasalahan sengketa tanah. Karena ini sifatnya upaya (namanya juga usaha), kamu bisa memilih beberapa tempat di atas untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah sebelum akhirnya masuk ke upaya terakhir yaitu, melalui pengadilan.

Bagi kamu yang sedang ada masalah sengketa tanah, semoga cepat selesai. Semangat!

Dari Penulis

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERINGKAT DALAM HAK TANGGUNGAN?

Peringkat untuk kreditur buat eksekusi terhadap jaminan

7 PERBEDAAN PINJOL LEGAL DAN PINJOL ILEGAL YANG HARUS KAMU TAHU!

Stay safe dan jangan sampai terjebak dalam pinjaman online ilegal, ya!

NGGAK BISA SEMBARANGAN! ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN UTANG YANG WAJIB KAMU TAHU!

Nggak boleh sembarangan nagih utang!

APA SIH, GEOPOLITIK ITU?

Tapi tunggu dulu, sebenarnya apa sih, geopolitik itu?

BAGAIMANA UPAYA HUKUMNYA JIKA TEMAN GA MAU BAYAR HUTANG?

Mau ngomong gak enak, ga ngomong nyesek. Apa lagi kalau bukan "Nagih hutang ke teman"

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id