homeEsaiYAKIN MAU JADI HAKIM? 

YAKIN MAU JADI HAKIM? 

Sebagai orang biasa yang terjebak di dunia hukum, aku merasa bersyukur. Karena akhirnya masyarakat bisa melihat kalau penegakan hukum bukanlah perkara harta dan tahta. Bahkan profesi penegak hukum yang dipandang sebelah mata, sekarang semakin dihargai. Terutama pada profesi hakim.

Hal ini lantaran masyarakat dibuat terkejut oleh ketegasan Pak Hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Om Ferdi Sambo. Jujur ya, sebagai anak kemarin sore yang nyemplung di dunia hukum, aku merinding waktu Pakde Wahyu Imam Santoso (hakim ketua majelis) membacakan putusan. Banyak pihak termasuk aku pribadi, sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang menangani Om Ferdi Sambo ini. 

Hmm, gimana ya, perasaan Pakde Wahyu pas ngebacain putusannya. Duh, nggak bisa bayangin deh, kalau hakim lagi baca putusan perkara pidana gitu. Deg-deg an nggak ya. Kan itu menentukan nasib seseorang, bahkan hidup dan mati orang loh. Pasti nggak gampang deh, jadi hakim itu. 

Kamu tahu nggak, hakim itu apa? Hakim itu tugasnya apa?

BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

FYI, kalau kita lihat di Pasal 1 angka 8  UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Pasal 1 angka 9 KUHAP juga menyebutkan, mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Loh, kok, perkara pidana aja? Memangnya di perkara perdata nggak ada hakim?

Ya, tetap ada dong, kan itu tadi definisi di KUHAP. Gini deh, kalau kamu mau tahu tentang dunia kehakiman. Coba baca UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, guys. Jadi kamu bakal paham gimana sih, seharusnya hakim itu bersikap demi menegakkan hukum dan keadilan. 

Setelah aku baca UU tentang kekuasaan kehakiman, IMO jadi hakim itu perlu mental yang kuat, sekuat baja dan pengetahuan yang tajam. Ya, setajam silet gitu lah. Wahaha. Apalagi kalau hakim yang menangani kasus viral dan menjadi sorotan publik. Kayak kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Om Ferdi Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Pasti banyak banget intervensi dari pihak yang menginginkan agar hukuman Om Ferdi menjadi ringan dan pasti banyak tekanan yang dirasakan oleh Pakde Majelis Hakim. 

Bahkan kalau aku baca di berita-berita nih, Pakde Majelis Hakim terutama Pakde Wahyu selaku ketua majelis hakim, mendapatkan banyak ancaman dan teror. Belum lagi ancaman yang datang di keluarganya. Wong rumahnya Pakde Wahyu aja diintai banyak orang loh. Sampai mobil sewaan aja dipasang GPS oleh orang yang nggak bertanggung jawab. Bisa ngebayangin nggak sih guys, gimana rasanya jadi Pakde Wahyu?

Ya, memang sih, seorang hakim itu dijamin keamanannya. Hal itu jelas kok, disebutkan di Pasal 48 UU nomor 48 tahun 2009 dan dalam PP Nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Yang di dalamnya disebutkan bahwa hakim diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugas. Jaminan keamanan yang dimaksud meliputi tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarganya. Jaminan keamanan tersebut didapatkan dari Polri atau petugas keamanan lainnya.

Pertanyaannya adalah sejauh mana jaminan keamanan yang dimaksud? Dan bagaimana teknik pelaksanaan jaminan keamanan yang diperoleh hakim? 

BACA JUGA: KARIER DAN KELUARGA SEORANG HAKIM

Nah, pertanyaan itulah yang harus kita gagas, guys. Karena setelah aku cari-cari, belum ada aturan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan, padahal di PP Nomor 94 tahun 2012 disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan diatur dengan keputusan Mahkamah Agung. Tapi aku  tidak menemukan aturan itu guys. Apa memang belum ada ya? Kamu ada yang tahu nggak, jaminan keamanannya diatur di mana? Info dong, kalau memang sudah ada.

Tapi kalau belum ada, mbog ya, tolong aturan teknisnya dibikin, Pak, Buk Ketua Mahkamah Agung. Atau tolong dong, Pak, Buk pemerintah. Dibahas tuh, RUU jabatan hakim yang sudah mangkrak bertahun-tahun.  Masak iya, profesi sekeren itu nggak ada aturan khususnya sih, terutama untuk jaminan keamanannya. Jangan sampai nanti ada  Syafiuddin Kartasasmita selanjutnya. Tahu kan, siapa beliau?  Itu tuh, hakim agung yang ditembak pada saat perjalanan berangkat kerja ke Mahkamah Agung. Kalau dari pengakuan si pelaku sih, mereka membunuh atas perintah Tommy Soeharto. Dan pada saat itu memang Hakim Syafiuddin inilah yang memvonis Tommy di tingkat kasasi. Sudah ah, serem juga membahas itu. Hahaha.

Tuh, guys. Jadi hakim itu nggak gampang loh,  kita bisa belajar dari pengalamannya Pakde Wahyu dan Pak Syafiuddin. Kalau tanggung jawab hakim itu berat. Apalagi keamanannya bisa dibilang belum terjamin.  Buat kamu yang punya cita-cita jadi hakim, yakin mau jadi hakim?

Harapanku sih, semoga segera ada kepastian tentang jaminan keamanan hakim. Kalau hakimnya merasa aman kan penegakan hukum dan keadilan bisa lebih optimal. 

Dari Penulis

5 TIPS ANTI JEBAKAN SAAT MENYEWA PROPERTI

Gengs! Lagi nyari sewaan properti buat tempat tinggal atau...

TERIMAKASIH PAK, DOSBING YANG GOOD GOVERNANCE

Tapi bagaimanapu tipe dosen pembimbingnya, kita harus tetap bersyukur

MAHAL SEPELE YANG BISA BERUJUNG DIPENJARA

Beda ya sama maling malem-malem

APA SIH, PUTUSAN PHPU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024?

Wong ya, udah selesai pemilunya.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id