Kamu mahasiswa fakultas hukum? Udah mau lulus? Bingung mau kerja apa? Sini, sini merapat.
Jangan cemas, banyak kok, peluang kerja untuk lulusan sarjana hukum. Gak cuma kerja kantoran di bidang hukum. Sebenarnya ada banyak profesi yang bisa digeluti.
Banyak lapangan pekerjaan yang tersedia atau terbuka untuk seorang sarjana hukum. Misalnya advokat, arbiter, dosen, hakim, jaksa, konsultan hak kekayaan intelektual (HKI), konsultan hukum perusahaan, kurator, legal drafter, legislative drafter, legal litigasi perusahaan, legal HRD, mediator, notaris, panitera pengadilan, peneliti hukum atau polisi.
Selain yang saya sebutin tadi, masih ada beberapa opsi pekerjaan lain yang juga menyenangkan dan menghasilkan.
Salah satu profesi hukum yang sekarang lagi agak hits adalah advokat.
Kok gitu?
Ya, gitu. Terkadang advokat dijadikan profesi pelarian karena gak diterima kerja sana sini atau profesi untuk mengisi waktu masa pensiun. Ah, padahal ya, gak gitu juga konsepnya Bamsky.
Setiap kerjaan, apalagi advokat itu punya skill yang mumpuni. Bukan berarti punya kartu tanda advokat, ujug-ujugkamu jadi advokat handal.
Biar ada gambarannya, sini aku jelasin caranya jadi advokat.
Sebelum tau bagaimana menjadi advokat aka lawyer, ada yang perlu kamu pahami dengan baik. Ingat ya, profesi advokat bukan profesi hafalan, bukan juga karena dikasih, seperti seorang anak yang dikasih jabatan direktur, karena yang punya perusahaan adalah bapaknya.
BACA JUGA: 3 TIPS SURVIVE JADI ADVOKAT
Skill seorang advokat itu didapat dari pengalaman. Learning by doing. Seseorang tidak mungkin jadi advokat hebat kalau tidak rajin belajar dan punya banyak pengalaman.
Nah, berdasarkan Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat dijelaskan.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan antara lain:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Untuk syarat a, b dan c udah jelas ya. Gak perlu kamu pertanyakan lagi.
Nah, untuk syarat d, yaitu usia minim 25 tahun gimana? Kenapa gitu ya?
Yaa, syarat usia minimal diperlukan karena diasumsikan bahwa di usia 25 tahun orang sudah matang berpikir, tidak emosian, sehingga dianggap dan dipandang sudah layak untuk menjadi seorang advokat.
Yang jadi pertanyaan, kenapa undang-undang advokat ini gak memberikan batas usia dapat diambil sumpah jadi advokat. Padahal di antara penegak hukum yang lain ada batasan usia orang bisa diangkat jadi polisi, jaksa atau hakim karir?
Jadi, kamu jangan heran kalo sekarang liat banyak advokat muda yang berusia tua.
Oke, next. Syarat huruf f untuk menjadi seorang advokat adalah kamu harus lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
Untuk adek-adek fakultas hukum yang ingin jadi advokat, ayo belajarnya dicicil mulai dari sekarang.
Ada banyak materi ujian advokat. Setidak-tidaknya ada beberapa hal yang akan diujikan dalam ujian profesi advokat, yaitu:
- hukum acara pidana;
- hukum acara perdata;
- hukum acara peradilan agama;
- PPHI;
- hukum acara PTUN;
- kode etik profesi advokat;dan
- membuat surat kuasa dan surat gugatan.
Untuk materi satu sampai enam, itu cukup kamu hafalin. Karena banyak, makanya belajarnya harus tiap hari.
Nah, sedangkan materi terkait surat kuasa dan gugatan, ini yang agak berat ya. Gak sekedar menghafalkan komposisi surat kuasa dan gugatan. Kamu juga harus memahami kasus yang jadi sample.
Jadi, yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa adalah, kamu memahami teori hukum yang diajarkan waktu kuliah, agar legal reasoning yang kamu sampaikan tepat dan tidak sesat.
Lanjut ya, bahas syarat magang sebelum menjadi advokat. Nah, menurut saya syarat dalam huruf G ini yang mulai banyak tidak dilaksanakan. Yaitu magang 2 (dua) tahun berturut-turut.
Gak tau nih, kenapa sekarang syarat pelantikan advokat hanya surat keterangan magang saja. Lah, gampang kan?
Kalo jaman dulu, sekira tahun 2008, saya harus melaporkan 6 (enam) perkara perdata dan 6 (enam) pidana. Jadi calon advokat harus mengikuti persidangan sejak kasus disidangkan, sampe kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA JASA ADVOKAT MAHAL
Karena itulah, makanya banyak teman-teman saya dulu yang berguguran gara-gara tidak melengkapi syarat ini.
Magang itu gak digaji, capek dan banyak menghabiskan waktu. Ehh, tapi magang itu banyak untungnya, karena kamu bisa diajarin macem-macem ilmu praktek sama senior.
Melalui magang, calon advokat bisa belajar bagaimana praktek di lapangan. Kalau kamu malas magang dan hanya magang di atas kertas saja, kamu bisa apa pas sudah jadi advokat?
Lanjut lagi bahas syarat menjadi advokat di huruf h, yaitu tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadi untuk kamu yang mau jadi advokat, gak usah banyak tingkah. Gak usah tawuran, make narkotika apalagi bawa-bawa sajam tanpa alasan yang jelas. Bahaya!!!! Soalnya kalo kamu kena kasus yang ancamannya 5 (lima) tahun atau lebih, bisa gagal tuh, cita-cita kamu jadi advokat. Catet ya!!!
Terakhir nih, syarat huruf I. Yaitu berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Ya, ini syarat standar jadi super hero. Ingat ya, kalau kamu yang jadi advokat kelak, harus berjuang layaknya super hero.
Kalo kamu gak memenuhi syarat yang terakhir ini, endingnya kamu hanya akan jadi markus (makelar kasus), tukang tipu dan pasti melanggar kode etik advokat.