Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari lokasi karantina di Wisma Atlet Pademangan. Dia diduga menempati lokasi karantina khusus TKI itu, usai pulang dari Amerika Serikat (AS). Waduh, membaca berita ini kok, lidah menjadi kelu, pikiran mendadak buntu. Tidak habis pikir dengan dugaan kelakuan selebgram tersebut di saat pandemi seperti ini.
Melihat situasi ini, Yono Punk Lawyer si advokat kelas medioker mencoba menguraikan permasalahan ini seperti jargon pegadaian, “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.”
Inti permasalahan di atas adalah dugaan lari dari ‘karantina.’ Maka hal yang akan kita blejeti adalah apa itu karantina? Kenapa harus karantina?
Secara etimologi dan terminologi, karantina adalah sistem yang mencegah perpindahan orang dan barang selama periode waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit.
Sistem karantina identik dengan pengasingan terhadap seseorang atau suatu benda yang akan memasuki suatu negara atau wilayah. Dalam masa pengasingan, biasanya di area atau di sekitar pelabuhan atau bandara, dilakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan. Masa karantina berakhir apabila diagnosis yang pasti telah diperoleh.
Istilah karantina sering kali disamakan dengan isolasi medis, yaitu pemisahan individu yang menderita penyakit menular dengan populasi lain yang masih sehat. Karantina itu sendiri secara yuridis adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 1 Ayat 6 UU Kekarantinaan menyebutkan bahwa karantina adalah sebagai berikut.
“Pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.”
Jadi, sudah pada mulai paham kan apa itu karantina.
Berkaitan dengan dugaan kabur dari lokasi karantina yang dilakukan oleh Selebgram Rachel Vennya yang kisahnya seperti di film “Menculik Miyabi,” sebenarnya ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang aktivitas pergi dan pulang dari dan ke luar negeri.
Berdasarkan aturan karantina terbaru di dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani beberapa aturan.
Begini aturannya, “Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.”
Dalam kasus Selebgram Rachel Vennya, dia dideteksi mengunggah aktivitas terakhir di Amerika Serikat tanggal 20 September 2021. Logikanya, ada delapan hari waktu karantina setelah tanggal 20 September 2021 setelah kembali ke Indonesia untuk melakukan proses karantina sesuai ketentuan di atas.
BACA JUGA: CURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19
Tapi sekitar tanggal 24 dan 25 September 2021, Vennya sudah beraktivitas di luar kota. Nah, hal itulah yang memicu spekulasi dugaan melarikan diri atau kabur dari proses karantina mencuat seperti emosi Sleman Fans setelah mendengar statement Direktur Utama PSS Sleman Marco Garcia Paulo yang akan memindah ‘home base’ PSS Sleman keluar dari Sleman.
Selanjutnya gaess, seumpama jika benar ia kabur dari karantina, ancaman apa yang menunggu Selebgram Rachel Vennya?
Sanksinya adalah diancam dengan sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Kisah selanjutnya seperti apa? Mari kita tunggu bersama episode akhirnya. Apakah happy ending seperti mainstream film Hollywood ataukah kebalikannya?