homeEsai3 ALASAN KENAPA RICARD ELIEZER GAK MUNGKIN DIPUTUS BEBAS

3 ALASAN KENAPA RICARD ELIEZER GAK MUNGKIN DIPUTUS BEBAS

Hari valentine tahun ini bakal jadi momen tak terlupakan buat keluarga Pak Ferdi Sambo (FS). Gimana nggak, sehari sebelum hari kasih sayang di tahun 2023 ini, mereka harus mendengar vonis hukuman mati untuk Pak Ferdi Sambo dan hukum pidana penjara 20 tahun untuk Ibu Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sad but true. 

Putusan hakim Wahyu Imam Santoso terhadap Ferdi Sambo (FS) dan  Putri Candrawati(PC) disambut gembira para netizen yang mengawal kasus ini. Tapi sebagian besar netizen juga masih harap-harap cemas nungguin putusan Bang Icad aka Richard Eliezer. Bahkan banyak netizen yang berharap Bang Icad diputus bebas oleh majelis hakim. 

Mungkin nggak sih? Hmm, kalo menurut aku sih, nggak mungkin ya ges ya. Prediksi aku Bang Icad bakal dapat putusan pidana penjara. 

Kenapa gitu, ini dia alasannya.    

Pertama, Terbukti Menghilangkan Nyawa Brigadir J.

Buat yang mengikuti dan mengawal kasus ini, kita sama-sama tahu, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Bang Icad memang terbukti menembak Brigadir J atas perintah dari Pak FS. Bahkan Bang Icad sendiri sudah mengakui, bahwa memang benar dia yang menembak Brigadir J atas perintah Pak FS. 

BACA JUGA: DRAMA PEMERIKSAAN SAKSI SUSI DI PERSIDANGAN FS

Ya, meskipun dalam Pasal 184 Ayat 4 KUHAP menyatakan bahwa keterangan terdakwa saja nggak cukup untuk membuktikan kesalahannya. Tapi jika dikaitkan dengan alat bukti lain yang dihadirkan di persidangan, fixs sih, Icad bakal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan “Menghilangkan nyawa orang lain (dalam hal ini nyawa Brigadir J).”

Lalu, kalo Bang Icad sudah terbukti menghilangkan nyawa orang lain, apa otomatis dipidana? Apakah nggak bisa dipertimbangkan alasan dan penyebabnya. 

Nah, untuk itu kita harus lihat variabel lainnya. Yaitu alasan kedua, terkait alasan penghapus pidana. 

Kedua, Nggak Ada Alasan Penghapus Pidana.

Kita juga sudah sering membahas hal ini. Ada dua alasan untuk menghapuskan pidana, yaitu alasan pemaaf dan alasan pembenar. Masak sih, Bang Icad nggak bisa bebas menggunakan alasan penghapus pidana. Kan, dia nembak Brigadir J karena disuruh sama Pak FS. Sedangkan Pak FS adalah atasannya. Bisa dong, kalo gitu pake Pasal 51 Ayat (1) KUHP!!!!!!

Pasal 51 Ayat (1) KUHP bilang orang yang melakukan suatu perbuatan karena perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, nggak dipidana. Makanya pasal ini dikenal sebagai alasan pembenar. Lalu bisa nggak nih, dipake buat nyelamatin Bang Icad. 

Wait, cek dulu nih, pendapatnya para ahli. Pak Andi Hamzah (pakar hukum pidana) bilang, mengingat perintah yang diberikan muncul karena adanya jabatan, maka antara yang memberi perintah (Pak FS) dan orang yang diperintah (Bang Icad) harus ada hubungan hukum publik.  

Gitu doang? Ya, ngga sih, ada lagi syaratnya. Yaitu kewenangan pemberi perintah harus sesuai dengan jabatannya dan perintah yang diberikan itu termasuk dalam lingkungan kewenangan jabatannya. 

Nah, sampe sini clear ya. 

Lalu apakah menghilangkan nyawa orang lain termasuk kewenangan jabatannya Pak FS? Kalian bisa jawab sendiri doang ya. Berdasarkan anabel itu, aku bisa bilang bahwa sulit buat Bang Icad dibebaskan pakai alasan penghapus pidana.  

Ketiga, Sesuai Dengan SEMA Tentang Justice Collaborators.

Kata Pak Mahfud MD, kasus ini bisa terungkap karena peran dan pengakuan dari Bang Icad. Itulah sebabnya selama proses hukum berlangsung Bang Icad berada dalam perlindungan LPSK. LPSK juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Bang Icad agar mendapatkan tuntutan dan vonis yang adil-adilnya, salah satunya dengan mengajukan surat rekomendasi kepada penuntut umum agar Bang Icad mendapat keringanan hukuman. 

Ngomongin soal JC aka Justice Collaborators, ada mindset netizen yang harus digeser dikit aja. Dengan menjadi JC, nggak serta merta membebaskan Bang Icad dari tuntutan pidana, ygy. Tapi, dengan menjadi JC Bang Icad akan mendapatkan perlakukan khusus dan dapat reward dalam bentuk keringanan pidana. 

BACA JUGA: CURKUM #99 PERBEDAAN HUKUMAN MATI DAN PENJARA SEUMUR HIDUP

Kalo baca Poin 9 huruf c angka ii SEMA No. 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang perlakuan bagi Justice Collaborators, perlakuan khusus yang diberikan bagi seorang JC adalah mendapatkan pidana penjara paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud. Jadi, nggak bisa bebas gitu aja. YGY. 

Nah, soal prediksi nih, kemarin kita sudah liat kan ternyata putusannya Bu Putri Candrawati ngetril alias jauh lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum. Menurut aku nih, begitu juga dengan putusan Om Kuat dan Mas RR. Buat Bang Icad, aku nggak yakin sih, putusannya bakal under 10 tahun. Aku pikir, meskipun dapat keringanan hukuman karena dia seorang JC, tapi putusan Bang Icad keknya bakal di angka 15 or 20 tahun penjara gitu. (plisss bu-ibu jangan marah-marah). Hehehe.

Pertimbangannya gini sih, kan Pak FS terbukti melakukan pembunuhan berencana. Nah, eksekutor nya si Bang Icad, jadi biar nggak disparitas banget, Bang Icad bakal tetep dipidana lebih dari 10 tahunan gitu sih.

Hmm, tapi nggak tahu ya, kalo misalnya Pak Hakim Wahyu punya pertimbangan lain. Tapi kalo dinalar secara hukum sih, karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, apapun alasannya, Bang Icad bakal dapat hukuman yang berat sih. 

Yah, apapun putusannya besok, doa terbaik untuk Bang Icad.

Dari Penulis

PENGEN JADI BOS AJA, DAH BOSEN JADI BUDAK CORPORATE

Biar bisa liburan kapan aja!

LANGKAH HUKUM JIKA KASUS KIM SEON HO TERJADI DI INDONESIA

Beberapa minggu belakangan, pecinta drakor deg-deg-ser, menyimak perkembangan kasus Kim Seon Ho....

BUMN, HALO SAYA DATANG LAGI

Sewaktu saya masih kuliah S1, saya pernah bercita-cita menjadi pegawai...

MANIFEST, PESAWAT HILANG, ISTRI KAWIN LAGI

Halo, apa kabar? Long time no see. Hahahaha, anyone...

5 PENDIDIKAN PROFESI HUKUM AGAR MASA DEPAN SHINING SHIMMERING SPLENDID!

Halo, calon-calon ahli hukum masa depan!  Kalo selama ini kamu...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id