CURKUM #76 PKPU ITU APA SIH?

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Kebetulan saya adalah mahasiswa hukum yang mengambil jurusan hukum pidana, tetapi saya berminat dengan hukum bisnis, jadi kemarin saya nonton berita di tv yang membahas tentang PKPU. Btw, PKPU itu apa sih, minta tolong dong dijelasin? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya. Jadi PKPU itu adalah suatu upaya yang dapat dilakukan dalam perkara hukum kepailitan. Untuk lengkapnya, yuks simak penjelasan di bawah ini.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu upaya yang dilakukan dalam kepailitan, kita ambil contoh seorang debitor yang kesulitan untuk membayar utangnya dapat memilih beberapa upaya guna menyelesaikan utangnya tersebut. Beberapa upaya yang dimaksud antara lain :

1. mengadakan perdamaian di luar pengadilan dengan para kreditornya;

2. mengadakan perdamaian di dalam pengadilan apabila debitor digugat secara perdata;

3. mengajukan permohonan PKPU;

4. mengajukan perdamaian dalam PKPU;

5. mengajukan permohonan agar dirinya dinyatakan pailit oleh pengadilan;

6. mengajukan perdamaian dalam kepailitan.

BACA JUGA: MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Nah, kalau kita lihat dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU tidak secara tegas memberikan definisi tentang PKPU. Pasal 222 Ayat (2) dan (3) UU K-PKPU hanya menjelaskan PKPU sebagai berikut.

Pasal 222 Ayat (2)

“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.”

Pasal 222 Ayat (3)

“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”

Pihak-pihak yang dapat mengajukan PKPU pada dasarnya sama dengan pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit, yaitu debitor atau kreditor.

PKPU sendiri terbagi dalam 2 tahap, yaitu sebagai berikut.

1. PKPU Sementara

Ini merupakan tahap pertama dari proses PKPU. Sebagaimana diatur dalam UU K-PKPU, apabila debitor mengajukan permohonan PKPU, sejauh syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi, pengadilan harus segera mengabulkannya paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan.

Sedangkan dalam hal permohonan PKPU diajukan oleh kreditor, pengadilan harus segera mengabulkan permohonan PKPU selambat-lambatnya 20 hari sejak didaftarkannya permohonan. Pengadilan kemudian harus menunjuk hakim pengawas serta mengangkat satu atau lebih pengurus. Putusan Pengadilan Niaga tentang PKPU sementara ini berlaku selama maksimum empat puluh lima hari dan setelah itu harus diputuskan apakah PKPU tersebut dapat dilanjutkan menjadi suatu PKPU secara tetap.

BACA JUGA: NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

2. PKPU Tetap

Setelah ditetapkan PKPU sementara, maka Pengadilan Niaga melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang bersangkutan untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak ditetapkannya putusan PKPU sementara. Dalam sidang tersebut akan diputuskan apakah dapat diberikan PKPU secara tetap dengan maksud untuk memungkinkan debitor, pengurus, dan para kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui perdamaian. Dalam hal debitor tidak hadir dalam sidang PKPU sementara, pengadilan wajib menyatakan debitor pailit dalam sidang yang sama. Adapun PKPU tetap dapat disetujui apabila.

a. Mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor kongkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili sedikitnya 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

b. Mendapatkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili sedikitnya 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Jika hasil sidang memenuhi persyaratan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap, maka dibatasi waktu 270 hari agar harus selesai, apabila tidak selesai dan tidak dicapai perdamaian, maka demi hukum debitor dinyatakan pailit.

Pada intinya, putusan PKPU bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat rencana perdamaian dengan para kreditor. Rencana perdamaian dalam PKPU ini dapat dilakukan dengan mengadakan restrukturisasi utang, baik untuk seluruh maupun sebagian utang. Perdamaian menjadi hal yang paling penting sekaligus merupakan tujuan utama dalam suatu PKPU.

Nahhh, itu adalah sedikit penjelasan mengenai PKPU, semoga penjelasan dari kami di atas dapat bermanfaat ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id