FAKTA MENGEJUTKAN DARI PRAPERADILAN INDONESIA

Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tak jarang Penasehat Hukumnya memberikan saran untuk mengajukan praperadilan. Misalnya aja seperti kasusnya HRS. Tapi, ada fakta tentang praperadilan yang jarang diketahui oleh masyarakat. Jadi, walaupun praperadilannya menang, penegak hukum bisa kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka. 

Upaya hukum praperadilan selalu ramai dibicarakan terutama apabila ada Penggede di negara kita yang tersandung perkara hukum. Alasan yang diajukan dalam permohonannya pun bermacam-macam, mulai dari sah dan tidaknya upaya penetapan tersangka, penahanan, kurangnya alat bukti atau terkait tata cara pemanggilan saksi. Pada intinya segala tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dinilai salah.

Sebenernya, permohonan praperadilan itu dilakukan untuk memutus dan memeriksa perkara tentang:

  • Sah tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  • Sah tidaknya Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan; dan
  • Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan. 

Bunyi aturan hukum lengkapnya bisa kalian simak di Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP.  Di pasal itu termuat jelas bagaimana tata cara praperadilan berjalan, jadi silakan kalian pelajari sediri yah.

Secara filosofi, praperadilan diciptakan untuk mewujudkan checks and balance proses penyidikan, baik tingkat kepolisian dan/atau kejaksaan agar tindakan yang mereka lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tentunya menjunjung tinggi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tersangka.

BACA JUGA: SOAL HRS, DAPATKAH UMMI DIKENAKAN SANKSI HUKUM?

Oiya, upaya hukum permohonan praperadilan itu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia yang sedang terjerat kasus pidana, jadi bukan cuma hak para penggede saja.

Dalam prakteknya, kalangan masyarakat biasa yang terjerat kasus pidana jarang melakukan upaya hukum praperadilan. Biasanya permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus-kasus yang tergolong menyorot perhatian publik dan menjadi atensi oleh awak media.

Masih banyak yang halu dan berpikiran bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka kasus hukumnya akan berakhir happy ending. Oooo, tydac semudah itu Maemunah. 

Kalo ditelusuri lebih lanjut, ada aturan hukum yang mengatur, apabila permohonan praperadilan dinyatakan oleh majelis hakim pemeriksa perkara dimenangkan oleh tersangka, maka Penegak Hukum dalam hal ini penyidik kepolisian dan/atau jaksa rupanya masih bisa kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

Ilustrasinya begini, dalam kasus yang menimpa HRS akhir tahun ini, dalam pemeriksaan oleh penyidik kepolisian Polda Metro Jaya, beliau dijerat dengan dugaan telah melanggar Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tindakan tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun peraturan lainnya (tentang larangan berkerumum). Selanjutnya, Pasal 216 KUHP mengatur tentang tindakan yang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Konsepnya sama, tentang larangan berkerumun. 

Kemudian setelah HRS dan Penasehat Hukumnya mengkaji pasal tersebut, timbullah suatu kejanggalan versi mereka, hingga mereka mengajukan upaya hukum praperadilan.

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA JASA ADVOKAT MAHAL

Lantas apakah ketika permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, maka apakah otomatis HRS aman dari jeratan status tersangka?

Kalo kalian simak lebih lanjut, ada kabar yang cukup mengejutkan dan perlu kiranya menjadi perhatian bagi HRS dan Penasehat Hukumnya. Begini, 

Amanat dari Perma No. 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 Ayat (3) menyebutkan:

“Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.”

Artinya, apabila HRS menang dalam sah minimal 2 (dua) alat bukti, pihak penyidik Kepolisan Metro Jaya masih dapat melakukan upaya hukum untuk menetapkan HRS sebagai tersangka kembali berdasarkan argumentasi hukum dan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.

Berarti belum bisa happy ending dong yah, terus ngapain coba, sudah bersusah payah mengajukan praperadilan, ehh ujung-ujungnya penyidik masih bisa menetapkan beliau jadi tersangka lagi.

Menurut kalean upaya hukum praperadilan ini memuat asas keadilan dan kepastian hukum gak pren?

Silakan dijawab dengan artikel yaks—

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id