Tidak ada orang yang mau mengalami kecelakaan lalu lintas, tapi kalau sudah takdir bisa saja terjadi kapan saja dan di mana saja. Entah itu kecelakaan ringan seperti tabrakan kecil atau kecelakaan berat yang melibatkan korban jiwa. Kalau kamu tiba-tiba terlibat kecelakaan, baik sebagai pengemudi, penumpang atau pejalan kaki, ada beberapa hal yang harus dilakukan menurut hukum lalu lintas di Indonesia agar tidak menjadi masalah hukum nantinya.
Kalau kita lihat Pasal 231 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, ada beberapa kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
1. Menghentikan Kendaraan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Meskipun dalam keadaan terkejut atau panik, penting untuk tetap bisa berpikir jernih. Pastikan kondisi kamu dan orang-orang di sekitar aman. Kalau bisa, segera alihkan kendaraan ke tempat yang lebih aman, seperti bahu jalan atau area yang tidak menghalangi lalu lintas. Tujuannya agar kecelakaan yang terjadi tidak menyebabkan kecelakaan lainnya.
Jika kondisi kendaraan masih memungkinkan untuk bergerak, parkirkan dengan hati-hati. Tapi kalau mobil kamu sudah tidak bisa bergerak, tetap berada di dalam kendaraan atau di sekitar kendaraan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan lupa menyalakan lampu hazard untuk memberi tanda pada pengemudi lain bahwa ada kejadian di situ.
2. Memberikan Pertolongan Kepada Korban
Setelah memastikan keadaan sekitar aman, langkah selanjutnya adalah memeriksa korban. Cek apakah ada yang terluka, baik itu kamu, penumpang atau orang lain yang terlibat dalam kecelakaan. Kalau ada yang terluka, segera hubungi nomor darurat 112 atau 110 untuk meminta bantuan medis dan polisi.
BACA JUGA: KENAPA LAMPU MOTOR HARUS TETAP NYALA DI SIANG HARI? KAN BIKIN BOROS!
Kalau ada korban yang mengalami luka berat, jangan mencoba memindahkan mereka, kecuali jika kondisi tersebut mengancam jiwa, seperti kebakaran. Pindahkan korban hanya jika kamu yakin bisa melakukannya dengan aman. Ingat, semakin cepat bantuan datang, semakin besar peluang korban bisa selamat.
3. Melaporkan Kecelakaan ke Polisi
Setelah memastikan keadaan aman dan membantu korban, langkah selanjutnya adalah melapor ke polisi. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, polisi berperan penting dalam penyelidikan dan penanganan. Apabila ada kerugian materiil atau korban jiwa, pihak kepolisian wajib datang ke lokasi kejadian.
4. Memberikan Keterangan
Kamu harus siap memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai kejadian. Pastikan memberikan data lengkap tentang identitas diri, kondisi lalu lintas serta kejadian yang menyebabkan kecelakaan. Jangan takut mengatakan apa adanya, karena tindakan tidak jujur akan merugikan kamu nantinya.
BACA JUGA: KECELAKAAN DI TOL BUKAN CUMA TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI
Jangan lupa mencatat semua bukti yang ada. Ambil foto dari lokasi kecelakaan, kerusakan kendaraan dan tanda-tanda lain yang dapat membantu penyelidikan polisi. Jika ada saksi yang melihat kejadian, mintalah informasi mereka seperti nama, nomor telepon atau alamat untuk membantu proses hukum.
Selain empat langkah di atas, apabila kita tidak bisa menghentikan kendaraan dan menolong korban karena keadaan memaksa, maka menurut Pasal 231 Ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 harus segera melapor ke polisi. Jangan malah kabur, ya. Salah satu kesalahan terbesar yang sering terjadi dalam kecelakaan adalah kabur dari lokasi kejadian, tindakan seperti ini justru membuat kamu terjerat hukum. Seperti ancaman pidana yang terdapat di Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009.
Kecelakaan memang tidak bisa diprediksi, tapi kamu bisa meminimalkan kerugian dan dampak hukum dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Ingat, jangan panik, bantu korban, laporkan ke polisi dan jangan coba-coba lari dari tanggung jawab.