EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW

Kalo kita ngomongin soal anak-anak, yang terbesit dalam pikiran saya adalah senyum kepolosan dan keluguan dari mereka yang menjadikan mereka sangat rentan terhadap pelaku kejahatan atau bahkan menjadi bahan eksploitasi bagi sebagian kalangan orang-orang dewasa dengan alasan dan motif yang bermacam-macam. Lantas ketika saya melihat dan mendengar maraknya kasus eksploitasi anak di negeri tercinta ini, saya merasa tergelitik untuk mencurahkan rasa simpati dalam tulisan ini.

Sebelum kita masuk terlalu jauh, kita harus tau dulu, gimana sih peraturan yang mengatur tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Dalam UU Kesejahteraan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang usianya di bawah 21 tahun dan/atau belum menikah, sedangkan UU Perlindungan Anak dijelaskan bahwa kategori anak adalah anak yang usianya belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Setiap anak yang dilahirkan di dunia pasti punya hak-hak yang telah melekat pada dirinya masing-masing. Hal itu secara universal telah ditetapkan melalui Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1959, berupa deklarasi hak anak. Terdapat beberapa prinsip tentang hak anak yang telah tercantum, antara lain;

  1. Setiap anak harus menikmati perlindungan khusus, harus diberikan kesempatan dan fasilitas oleh hukum atau peralatan lain, sehingga mereka mampu berkembang secara fisik, mental, moral, spiritual dan sosial secara sehat dan normal;
  2. Setiap anak dalam situasi apapun harus menerima perlindungan dan bantuan yang pertama;
  3. Setiap anak harus dilindungi dari setiap bentuk keterlantaran, tindakan kekerasan dan eksploitasi;
  4. Setiap anak harus dilindungi dari setiap praktik diskriminasi berdasarkan rasial, agama, dan bentuk-bentuk lainnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan eksploitasi??

Nah jadi pembahasan tentang eksploitasi dapat kita temukan dalam penjelasan Pasal 13 huruf b UU Perlindungan Anak ya gaes. Tindakan eksploitasi misalnya perlakuan atau tindakan memperalat, memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga atau golongan.

Selanjutnya masalah eksploitasi anak diatur dalam Pasal 66 Ayat 3 UU Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa kegiatan eksploitasi pada anak dapat berupa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak.

Eksploitasi anak itu terbagi dalam dua macam, ada eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual. Emang yang kaya apa wujud eksploitasi anak?? Bentuknya bisa macem-macem gaes, misalnya anak dipaksa mengemis, atau anak diperjualbelikan untuk kebutuhan birahi oleh pihak lain bahkan keluarganya sendiri. Sungguh teganya…teganya…teganya.

Untuk melindungi anak dari adanya eksploitasi, baik itu secara ekonomi maupun secara seksual, UU Perlindungan Anak telah mengaturnya dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Secara yuridis, di negeri kita ini ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Oh iya, selain itu di Indonesia juga ada Lembaga Mitra Perlindungan Anak, seperti halnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Komite Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komna), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), dan lain-lain.

Apalah arti peraturan dan lembaga ini itu, kalo gak ada partisipasi dari berbagai pihak yang saling berkesinambungan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi, ya kan??

Kasus Eksploitasi anak bukan hanya PR bagi negara, melainkan PR bagi kita semua sebagai masyarakat Indonesia terutama orang tua. Tanpa kita sadari kasus eksploitasi anak banyak terjadi di sekeliling kehidupan kita, baik itu yang terekspos oleh media ataupun ngga. Contohnya ni ya, misalnya pas kita lagi jalan-jalan terus gak sengaja kita liat ada anak jalanan yang sedang mengamen, jual koran, atau malah jadi pengemis.

Sebagian dari mereka bekerja biar bisa bantu orangtuanya atau untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Itu artinya mereka bekerja karena kesadaran pribadi. Tapi ya gaes, gak jarang dari mereka yang bekerja karena perintah dan paksaan dari keluarganya maupun pihak lain. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi, meskipun undang-undang sudah dengan tegas melarang penggunaan tenaga kerja anak-anak.

Selain itu, beberapa tahun belakangan ini juga banyak loh program pencarian bakat anak di televisi swasta nasional. Program ini pada dasarnya program yang bertujuan untuk pencarian bakat anak, gak perlu sebut merk lah ya, klean juga pasti udah pada tau. Yang jelas program-program kaya gini umumnya diperuntukkan buat anak-anak usia dini dengan rentang umur 3-8 tahun dan program ini semacam inovasi dalam dunia entertainment.

Program pencarian bakat kaya gini merupakan salah satu wadah yang menyenangkan bagi anak-anak untuk menunjukkan bakat-bakat yang dimiliki. Catat ya gaes, kegiatan semacam ini sah sah aja selama anak-anak tersebut gak terikat waktu, dan hak-hak mereka gak terabaikan.

Berbeda halnya dengan nasib artis yang masih di bawah umur.

Jadi terkenal dan populer memang menyenangkan, belum lagi kalau dihitung pendapatannya. Bisa wow banget dah, tapi gak sedikit juga artis cilik yang hak haknya terpaksa direnggut karena waktu kerja yang super ketat. Biasanya nih artis jadi publik figur di usia anak risikonya bikin jam belajar dan jam sekolah terganggu. Sebagian besar waktu anak yang berprofesi sebagai artis akan dihabiskan di lokasi syuting.

United Nations Children’s Fund (UNICEF) telah menetapkan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori eksploitasi anak dalam bekerja, yaitu: usia dini tapi bekerja penuh waktu; terlalu banyak waktu yang digunakan untuk bekerja; pekerjaannya menimbulkan tekanan fisik, sosial, dan psikologis; upah yang gak mencukupi; tanggungjawab terlalu banyak; pekerjaan menghambat akses pendidikan, pekerjaannya menghambat tumbuh kembangnya anak.
Jadi ni gaes bisa kita simpulkan, salah satu faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak adalah karena faktor ekonomi, baik itu atas kesadarannya masing-masing maupun adanya paksaan orang tua yang mengharuskan mereka untuk bekerja.
Untuk melihat apakah seorang anak mengalami eksploitasi secara ekonomi atau ngga, maka liat aja dari waktu dan jenis pekerjaan yang dikerjakan, terus liat juga ada gak hak-hak anak yang terabaikan? Jika mereka bekerja terikat waktu, sehingga hak untuk belajar, bermain, dan sekolah terganggu, fixss mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi.

Jadi gaes, besok besok kalau sudah punya anak atau yang sekarang udah punya anak nih, jangan biarkan anak kita bekerja mencari nafkah. Kasih mereka akses dan kesempatan untuk bermain dan belajar, karena sejatinya mereka hanya anak-anak yang gak seharusnya menanggung beban dari kedua orang tuanya. Ya kan??

Erika Wulandari
Erika Wulandari
Sang Bidadari Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id