ANAK KECIL BEKERJA, BOLEH GA SIH?

Siapa sih, yang gak kenal dengan si kembar Upin dan Ipin, tokoh kartun dari negeri Malaysia. Serial Upin Ipin pertama kali tayang pada 14 September 2007 di Malaysia. Dengan popularitasnya yang sangat baik, serial Upin Ipin tayang di Indonesia sejak tahun 2008. Dari jaman adikku kecil, sampe sekarang aku punya anak kecil, serial ini masih jadi favorit dan masih tayang 3x sehari di salah satu stasiun TV Swasta.

Serial kartun Upin Ipin ini mungkin bakal tayang long-lasting kaya serial kartun Doraemaon. Setalah belasan tahun mengudara, Upin-Ipin dan teman-temannya masih aja berstatus siswa Taman Kanak-Kanak di Tadika Mesra.

Serial kartun Upin Ipin ini seru, lucu dan sering menyampaikan pesan moral serta nilai-nilai edukatif. Ceritanya beneran kaya real life gitu. Nyeritain keseharian anak-anak kampung pada umumnya. Bukan cuma Upin dan Ipin, banyak karakter yang ada di serial ini. Ada kak Ross yang bawel, Opah yang bijaksana, Atok Dalang yang baik hati, juga ada banyak teman Upin Ipin seperti Jarjit, Fizi, Mei-Mei, Susanti dan Mail yang selalu hadir dalam setiap cerita.

Setiap karakter dalam serial ini menurut aku punya keistimewaan sendiri-sendiri. Salah satunya adalah karakter Mail. Punya nama lengkap Ismail bin Mail, tokoh ini digambarkan sebagai seorang bocah cilik yang rajin banget cari uang. Bocah ini punya dialog khas, “Dua singgit, dua singgit” alias beli dua dengan harga seringgit.

Karena aku punya anak kecil yang kebetulan suka nonton serial Upin Ipin ini, maka jangan heran kalo aku juga masih sering nonton serial ini. Beberapa kali aku pernah lihat, gimana kerennya pemikiran Mail untuk menghasilkan uang. Mail juga pinter banget liat peluang, pokoknya apa aja bisa jadi uang.

Pokoknya aku sangat takjub sama kepribadian dan karakternya Mail, no debat!!

Kenapa gitu? Karena kutengok, jiwa entrepreneur-nya si Mail ini tumbuh atas keinginannya sendiri, bukan atas paksaan orang tuanya. Di usianya yang gak nambah-nambah itu, Mail punya banyak portofolio bisnis. Kadang dia jual ayam goreng, mainan, rambutan, kelapa, bahkan sampai eeknya kelelawar aja mau dijual sama Mail.

Mail punya agenda rutin membantu ibunya berdagang di pasar. Bukan cuma itu, di saat teman-temannya sedang liburan, Mail sibuk bekerja menjadi tour guide untuk turis yang lagi berlibur di desa Durian Runtuh.

Untung aja nih, Mail ini cuma karakter tokoh di serial kartun. Coba kalo di real life masyarakat Indonesia. Apa kabar nasib orang tuanya Mail, bisa dihujat sama netizen yang maha benar. Liat anak kecil jualan di pasar, pasti ada aja orang yang komen, mana KPAI? Kok anak kecil disuruh kerja!! Orang tuanya ngapain aja? Eksploitasi anak nih. De el de el. Hahahahaha.

Tapi sebenernya, boleh gak sih anak kecil bekerja? Oke, mari kita cek aturan hukumnya.

Btw, sebelum kejauhan bahasnya. Menurut aku nih, ada dua kemungkinan kenapa anak kecil bekerja. Pertama karena dipaksa orang tuanya, kedua memang mau kerja atas inisiatifnya. Betul atau benar?

Nah, untuk perbuatan orang tua yang memaksa anaknya bekerja, aku kategorikan sebagai perbuatan eksploitasi anak. Menurut web KBBI, eksploitasi itu dimaknai sebagai pengusahaan, pendayagunaan, pemanfaatan untuk kepentingan diri sendiri, pengisapan, pemerasan (untuk tenaga orang).

Orang tua yang model begini nih, bisa dipidana tau. Beneran dah. Coba cek ketentuan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.”

Perbuatan orang tua yang memaksa anaknya untuk bekerja termasuk dalam kategori perbuatan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Sanksi pidananya itu diatur dalam Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksinya gak maen-maen gengs, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Ngeriii ahh.

Kalo kita baca Pasal 68 UU No, 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebenarnya jelas banget sih, disebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Anak yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun ya gengs.

Cuma memang ada pengecualiannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, 70, dan 71 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa bagi anak usia 13–15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.

Anak hanya boleh melakukan pekerjaan ringan, terus ada syarat dan ketentuan untuk mempekerjakan seorang anak. Syaratnya antara lain adalah:

  1. ada izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. wajib ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. waktu kerjanya maksimum 3 (tiga) jam;
  4. pekerjaan dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. terjamin keselamatan dan kesehatan kerja;
  6. adanya hubungan kerja yang jelas;
  7. anak tersebut menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itu syarat untuk pengusaha yang akan mempekerjakan anak. Syarat dan ketentuan dalam huruf a, b, f dan g itu gak berlaku untuk anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Andaikan Mail ini anak Indonesia, pasti muncul pertanyaan. Lalu apakah Mail boleh bekerja, kan umurnya belum 13 tahun? Seperti yang kita tau, Mail itu dari dulu umurnya gak nambah-nambah, hahhahaa.

Oke, ada pengecualian lagi nih, untuk anak-anak seperti Mail. Bisa dibilang, mencari uang adalah bakat dan minat Mail. Iya kan?

Maka keputusan Mail untuk bekerja atas inisiatif dan keinginannya sendiri itu tercover oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.115/MEN/VII/2004 Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Kepmen ini menyatakan bahwa setiap anak dapat bekerja sejak usia dini asalkan memenuhi kriteria pekerjaan tersebut diminati dan berdasarkan kemampuan anak. Jadi kalo memang berjualan dan cari uang adalah bakat dan minat Mail, ya gak masalah Mail melakukan berbagai pekerjaan, asalkan dilakukan tanpa paksaan dan di bawah pengawasan orang tuanya.

Nah, udah jelaskan aturan hukumnya. Untuk orang tua yang ingin anaknya jadi entrepreneur, sering-sering deh anaknya diajak nonton serial Upin Ipin. Dari Mail, anak bisa belajar untuk berpikir selangkah lebih maju dan punya jiwa bisnis yang bagus. Ya kan? Iyaa dong. ~~

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id