homeEsaiMERUBAH TAMPILAN MEREK HARUS KAH, DIDAFTARKAN LAGI?

MERUBAH TAMPILAN MEREK HARUS KAH, DIDAFTARKAN LAGI?

Pelaku usaha selalu dituntut kreatif dan inovasi, sehingga tak jarang mereka melakukan rebranding merek usahanya, sesuai dengan visi dan misinya. Pertanyaan yang kemudian muncul jika merubah tampilan merek, harus kah didaftarkan ulang?

Saya yakin setiap pelaku usaha memiliki strateginya masing-masing guna memperoleh target market. Salah satu strateginya yaitu melalui rebranding.

Rebranding secara umum dapat dimaknai dengan proses kreatif yang dilakukan pelaku usaha untuk mengubah citranya, melalui logo, nama, simbol atau bahkan semua aspek tersebut yang terkandung dalam merek dagang atas entitas usahanya tersebut.

Selain adanya perubahan tampilan merek usaha untuk memperoleh target penjualan, rupanya terdapat tujuan lain misalnya untuk meningkatkan citra produk yang mereka tawarkan ke konsumen atau sekedar untuk mempertahankan produk bisnis mereka yang kini banyak pesaingnya.

Contoh perusahaan yang telah melakukan perubahan tampilan merek dagang mereka yaitu gojek. Yang awalnya terdapat tulisan gojek dan adanya simbol pengendara motor, kemudian dilakukan perubahan tampilan merek menjadi seperti tombol on/off berbentuk lingkaran.

Alhasil, gojek sampai sekarang masih dibilang merajai dunia transportasi online walaupun telah melakukan perubahan terhadap merek dagang yang menjadi identitas usaha mereka.

Tanpa disadari merek dagang merupakan nyawa dari entitas suatu aktivitas usaha. Makanya tidak jarang ketika membuat suatu merek dagang, banyak hal-hal yang bersifat filosofis dan artistik yang mereka pikirkan guna menarik konsumen yang dituju.

Dalam bahasa undang-undang sendiri, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Karena merek dagang merupakan nyawa dalam suatu bidang usaha, oleh karenanya eksistensinya dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, tentu harus didaftarkan terlebih dahulu melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

Rezim perlindungan hak merek di Indonesia disebut asas konstitutif atau asas first to file yang artinya merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan. Makanya untuk para pelaku usaha supaya mereknya tidak dibajak atau disalahgunakan oleh pihak lain haruslah didaftarkan.

Pembahasan selanjutnya, jika suatu merek dagang mengalami suatu perubahan atau rebranding contoh konkritnya yaitu gojek, apakah hal ini wajib didaftarkan ulang seperti halnya mendaftarkan merek pada pertama kali?

Setelah mengkaji tentang pengertian merek sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Maka, apabila kamu sebagai pelaku usaha dan akan melakukan perubahan tampilan merek dagang, sudah jelas harus didaftarkan kembali perubahannya tersebut seperti pertama kali kamu mendaftarkan merek.

Pertimbangan hukumnya sangat simpel sih, pren. Karena perlindungan merek hanya diberikan sebatas terhadap merek yang telah terdaftar, yaitu menyangkut grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna sebagaimana yang didaftarkan di awal.

Jadi jika terdapat suatu perubahan-perubahan pada bentuk grafis gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna baik yang bersifat minor maupun mayor dalam suatu merek maka baiknya untuk menemukan suatu kepastian hukum didaftarkan kembali.

Soalnya apabila tidak didaftarkan, maka tidak mendapatkan perlindungan hukum dan yang mendapatkan perlindungan hukum hanya merek dagang awal yang sudah kamu daftarkan. Imbasnya adalah rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak  beriktikad baik.

Jadi sudah jelas toh, ketika kamu akan melakukan rebranding merubah tampilan merek maka jawabannya harus segera didaftarkan. Dan saran saya daftarkanlah sebelum merek baru itu dilaunching ke publik. Hal ini ditujukan untuk kebaikan perusahaan kamu loh, pren. Supaya ide kreatifnya tidak dicolong atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Dari Penulis

4 JENIS UPAYA HUKUM NON LITIGASI ALIAS TIDAK LEWAT PERSIDANGAN

Merampungkan masalah tidak lewat persidangan itu tidak dilarang, bahkan dianjurkan.

DOA BERLINDUNG DARI OKNUM POLISI SUKA MEMERIKSA HP SEMBARANGAN

Jika makna dari suatu doa adalah perminta’an atau permohonan,...

KAIN LURIK NAIK PENTAS

Ide kreatif seniman memang ada-ada aja, selain kreatifitas rupanya...

JANGAN TERGIUR BELI BARANG LELANG MURAH DI INSTAGRAM

Pasti kita semua auto gelap mata, ketika melihat ada...

ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

Nek nggo mobil listrik, seng jelas ra iso mblayer!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id