PEMILU DAN PIDANA YANG MENGINTAIMU

Tindak pidana pemilu? Ada yang tau atau sudah pernah dengar? selain mereka yang bergelut dalam dunia hukum dan politik, saya rasa banyak yang belum mengetahui apa itu ‘tindak pidana pemilu’.  Ini bukan sejenis makanan ya gaes, tapi ini ‘mainan’ politisi yang booming setiap menjelang Pemilu.

Menjelang pesta demokrasi, tindak pidana pemilu  akan menjadi salah satu berita trending di berbagai media. Ya meskipun gak setrending tindak pidana menghancurkan motor sendiri saat ditilang polisi, hehehe.

Setelah saya coba baca UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang jumlah pasalnya ada ratusan, ternyata definisi dari tindak pidana pemilu tidak ditemukan secara tegas.

Lalu apa arti dari tindak pidana pemilu  sebenarnya? ada banyak definisi dari tindak pidana pemilu yang diungkapkan oleh para ahli, tapi gak perlu saya tulis di sini ya gaes, banyak banget (monggo tanya langsung aja sama mbah google).

Biar gak roaming ketika membaca artikel ini,  saya kasih contoh kasus tindak pidana pemilu yang beberapa hari lalu menghiasi berita di berbagai media, yakni kasus tindak pidana yang dilakukan oleh artis sekaligus caleg berinisial MS, yang identitasnya kita samarkan menjadi “Kumbang”.

Dilansir dari Tempo.co, artis sekaligus caleg si Kumbang ini divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus si Kumbang bermula dari agenda kunjungannya ke pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dengan didampingi oleh tim sukses, Kumbang melakukan tatap muka dengan warga, selanjutnya tim sukses membagikan kupon undian umroh.

Akibat pembagian kupon umroh tersebut, pada tanggal 18 Desember 2018 Kumbang divonis tiga bulan penjara dan denda subsider Rp. 5 juta rupiah. Keberatan dengan vonis tersebut, Kumbang mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018, dan ternyata hasilnya amsiong gaes. Pada tanggal 31 Desember 2019 Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa Banding si Kumbang ditolak.

Yang menarik buat saya bukanlah kasus bagi-bagi kupon umrohnya, tapi tentang proses tindak pidana pemilu yang begitu cepat. Dilihat dari histori proses pemeriksaannya, mulai tahap penyidikan sampai dengan putusan Banding, luar biasa cepatnya (uda kayak kereta expres aja).

Penanganan perkara pemilu gak selalu gegap gempita seperti berita di medsos. Sampai adanya suatu putusan, banyak kerja sunyi yang harus dilakukan sejak adanya dugaan tindak pidana tersebut. Kerja-kerja senyap itu merangkak perlahan sebelum terhidang matang kehadapan publik.

Emang gimana sih proses penanganan tindak pidana pemilu?

Perkara pemilu (sebagaimana dimaksud UU No. 7 Tahun 2017) umumnya berawal dari ‘Laporan’ atau ‘Temuan’. Laporan secara sederhana dibuat oleh warga atau siapapun yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu. Nah biasanya untuk laporan yang seperti ini, identitas pelapor akan dirahasiakan. Penyidik sering menyebutnya dengan “berdasarkan  laporan dari masyarakat”. Masyarakat yang mana? sampai sekarang saya juga masih bingung. Ok lupakan saja soal ini (karena gak penting).

Selain bermula dari laporan masyarakat yang dirahasiakan, dugaan pelanggaran pemilu juga bisa berasal dari “Temuan” yang diperoleh dari anggota Panwascam atau Bawaslu setempat. Oleh banyak orang, kedua hal tersebut diasosiasikan dengan akurasi. Katanya sih “Temuan” dianggap setingkat lebih kuat dari “Laporan” karena diperoleh dari orang yang paham UU Pemilu.

Selanjutnya Laporan/Temuan itu dikaji di Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) paling lama 7 hari sejak diterima. Bilamana diperlukan keterangan tambahan, maka waktunya dapat ditambah menjadi 14 hari.

Setelah itu dilakukan rapat penarikan kesimpulan (pleno) apakah laporan itu mengandung pelanggaran administrasi atau pidana. Dalam hal putusan rapat menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana maka Laporan/Temuan itu akan diteruskan ke Penyidik Kepolisian paling lama 1 X 24 jam.

Satu hal yang harus dipahami di sini, sesuai peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018, yang dimaksud dengan hari adalah Hari Kerja. Jadi jelas dong kalau hari sabtu-minggu, waktu cuti bersama atau tanggalan merah gak dianggap sebagai hari yang harus diperhitungkan. Pelanggaran terhadap waktu-waktu yang ketat itu akan menyebabkan perkara menjadi kadaluwarsa alias layu sebelum berkembang.

Kalau sudah dilaporkan ke Penyidik Kepolisian, maka penyidik kemudian mengambil alih perkara tersebut. UU pemilu hanya memberi waktu 14 hari untuk merampungkan penyidikan (luar biasa kan cepetnya). 14 hari untuk merampungkan penyidikan bagi mereka yang paham hukum dan pernah berpraktek pasti bikin geleng-geleng kepala. Ini pasti penyidiknya setingkat Sherlock Holmes, yang dalam memecahkan suatu kasus gak pernah tidur.

Muara dari proses ini adalah pembahasan di Sentra Gakkumdu (beranggotakan Bawaslu-Polisi-Jaksa) yang intinya melimpahkan berkas hasil penyidikan ke jaksa. Berkas perkara akan diteliti selama 3 hari oleh Jaksa dan bilamana masih ada kekurangan, maka penyidik diminta untuk melengkapinya dalam waktu 3 hari juga.

Dalam waktu lima hari setelah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan (oleh Kejaksaan ini dimaknai 5 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (biasa disebut Tahap 2)), maka perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu pengadilan akan melakukan persidangan dalam waktu maksimal 7 hari setelah perkara dilimpahkan. Waktu 7 hari itu sebenarnya super cepat ya gaes. Nah dari sini aja udah terlihat kan, bahwa pembuatan UU Pemilu gak melibatkan pihak-pihak yang sering beracara di pengadilan.

Dalam praktek pasca UU pemilu ini, pembacaan surat dakwaan, tangkisan PH (Penasehat Hukum) serta bantahan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dibuat dalam satu hari aja. Selanjutnya hari kedua adalah pembacaan putusan sela, yang bilamana persidangan dilanjutkan akan langsung memeriksa saksi.

Hari ketiga adalah tambahan pemeriksaan saksi, saksi yang meringankan, ahli dan pemeriksaan terdakwa. Hari keempat disiapkan buat pembacaan surat tuntutan, hari kelima giliran PH membacakan pembelaan. Hari keenam akan diisi dengan tanggapan JPU dan PH, sedangkan hari ketujuh diakhiri dengan pembacaan putusan.

Gimana gaes, cepet pake banget kan proses penanganan tindak pidana pemilu. Dengan rentang waktu penyidikan, penuntutan serta persidangan sedemikian cepat, masih pantaskah kita berharap bahwa persidangan itu akan menghasilkan gagasan-gagasan besar terkait perbaikan kualitas sistem pemilu kita?

Kebayang gak mulai dari Penasahet Hukum, Jaksa, bahkan Hakimnya harus kerja extra cepat. (udah kek tukang sulap aja bikin berkas perkara dalam satu malam).

Dalam hukum memang dikenal adanya asas peradilan cepet, sederhana dan biaya murah. Nah positifnya, paling gak kecepatan penanganan tindak pidana pemilu sudah sesuai dengan asas hukum tersebut.

Namun menurut saya begini gaes, tindak pidana pemilu itu sarat akan muatan politis dan potensial dijadikan mainan politik. Oleh karena itu jika pikiran setiap pihak dalam rangkaian peradilan pidana itu dibatasi oleh UU secara ketat, maka output yang dihasilkannya hanyalah ketergesa-gesaan. Sejak awal pemikiran sudah di frame sedemikian rupa untuk diletakkan dalam pergerakan yang singkat. Gak akan ada debat bernas apalagi debat kusir, gak ada juga adu argumentasi yang mencerahkan. Semua pihak memposisikan diri untuk segera mengakhiri ‘perang’ dengan hasil yang diinginkan.

Ya layaknya catur cepat, jangan berharap menemukan pikiran-pikiran ikonik atau sistem-sistem yang menjadi landmark pertarungan. Semua berjalan dalam rel yang cepat dan segera sambil berharap, semoga gak ada lagi kereta yang lewat.

Ismet

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id