CURKUM #1 PERUSAHAAN DILARANG BANDEL

Kang Yono, curhatt dongggg. Btw ada gak sih sanksi hukum untuk pengusaha yang bandel gak mau bayar pesangon pekerja/karyawan yang dipecat secara sepihak ?

Jawaban:

Wewwww, hah membandel? Emang pengusaha itu noda ta? kok membandel. Dicuci gih pake sabun colek. Makanya gaes, Kang Yono selalu menyerukan kepada adik-adik hits kekinian biar milih menjadi entrepeneur aja. Bebas dan merdeka, apalagi buat kalian-kalian sang jiwa jiwa pemberontak dan bosanan. hahahahaha horaaa umummm.

Oke mari gasss, Kang Yono langsung pada intinya ya. Serius nih jangan senyam senyum tok. Biar ga rooming, Kang Yono jelasin dulu ya gaes pengertian tentang pekerja dan pengusaha.

Menurut Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan “Pekerja/Buruh” adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Nah sedangkan dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “Pemberi Kerja” adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Nah kalo pertanyaanya, ada gak sanksi hukum untuk pengusaha yang bandel gak mau bayar pesangon pekerja/karyawan yang dipecat secara sepihak? maka jawabannya adalah “ADA”. Iya santuy gaes, hak klean dilindungi, walaupun prosesnya agak ribet.

UU Ketenagakerjaan uda ngatur kewajiban bagi pengusaha untuk membayar pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Selanjutnya gaes, besar kecilnya uang pesangon uda diatur dalam Pasal 156 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, di sana terukur dengan jelas, tinggal disesuaikan aja dengan masa kerja klean di perusahaan tersebut. Nanti nih tinggal cocokin masa kerja dengan jumlah besarnya uang yang akan klean dapatkan. Yah emang sih hal tersebut gak berlaku kalo perusahaannya punya eyang kakung mu. Xixixixi

Nah karena pertanyaannya agak ga jelas tentang sanksi apa yang dimaksud? apakah sanksi administrasi? sanksi pidana? atau sanksi secara keperdataan? terus Kang Yono juga kurang informasi nih tentang alasan pemecatan/PHK secara sepihak oleh pengusaha, jadi mau gak mau jawaban Kang yono rada blereng. 

Kalo UU Ketenagakerjaan gak mengatur secara spesifik tentang sanksi pidana dan sanksi administrasi untuk pengusaha yang membandel gak mau bayar pesangon pekerjanya yang sudah di-PHK atau dipecat.

Cuma nih gaes, UU Tenaga Kerja dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial udah mengatur tentang tata cara penyelesaian perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang di-PHK secara sepihak.

Caranya begini gaes. Simak yoo.

Langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menuntut hak atas pesangonnya adalah dengan mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 UU Ketenagakerjaan.

Ada dua cara penyelesaiannya ya gaes, pertama bisa di luar Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu melalui penyelesaian secara Bipartit dan penyelesaian melalui Tripartit (mediasi, konsolidasi dan arbitrase).

Kalau cara-cara musyawarah mufakat ga bisa menyelesaikan permasalahan klean, maka tiada jalan lain kecuali dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Nantinya gaes, Pengadilan Hubungan Industrial akan memutuskan bagaimana pemenuhan terhadap hak-hak pekerja yang dipecat/di-PHK secara sepihak tersebut.

Untuk sobat ambyar jangan khawatir, karena gugatan dengan nilai di bawah 150 juta (satus seket yuto) gak akan dikenakan biaya perkara, hal ini sudah diatur jelas dalam pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

Kurang lebihnya seperti itu yah gaes, kalo kurang bisa kita bicarakan melalui diskusi cerdas sembari ngeteh, karena Kang Yono gak doyan kopi, inget itu gaesss.

Quote of the day. Mengutip kata Bang Hotman Paris, wanita masa kini lebih memilih pria dengan ‘six cars’daripada pria dengan ‘sixpack’. Itu sebabnya kenapa stok wanita cantik di luar sana makin berkurang dari hari ke hari. Ini cuma quote gaes, dan ga ada sama sekali hubungannya dengan pesangon. Xixixixi. 

Matur nuwun gaes atas pertanyaannya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id