Beberapa bulan terakhir kita sering melihat banyak orang yang memiliki hobi baru, yaitu sepeda. Hobi yang tiba-tiba booming dikarenakan pandemi covid 19. Masyarakat Indonesia mulai dari kalangan bawah hingga kalangan high class, semua main sepedahhh. Toko sepeda laris manis bahkan ada yang sempat out of stock atau habis stok, pemilik toko hepi masyarakat juga hepi. Kalau saya sih, nyebutnya fenomena sepeda kaget.
Baru-baru ini terdengar berita bahwa di DKI Jakarta akan diterapkan kebijakan penggunaan ruas jalan tol untuk pesepeda jenis road bike. Wait wait wait, gak salah nih? Jalan tol kan khusus untuk mobil, kok bisa ya sepeda masuk tol? Lah, orang sepeda motor aja dilarang masuk. Kok aneh.
Dikutip dari detik.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, “Ruas jalan tol yang diusulkan menjadi sarana bersepeda mulai dari Kebon Nanas sampai Tanjung Priok. Ruas tol yang digunakan hanya satu sisi.”
Jalur tol di sisi barat ditutup dan dilakukan rekayasa lalu lintas. Alih fungsi jalan tol diusulkan berlaku pada hari Minggu, mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Namun, tidak semua sepeda diperbolehkan memasuki ruas tol. Jalan sepanjang 12 kilometer itu hanya diperuntukkan bagi pengguna road bike atau sepeda balap.
Saat ini, Kementerian PUPR masih dalam tahap mengkaji usulan Anies. Namun, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, Pemrov DKI Jakarta akan menggelar simulasi lalu lintas road bike masuk tol pekan depan.
Apakah ini perlu untuk dilakukan? Mengingat emang sekarang lagi hpye-hypenya orang pakai sepeda. Bagaimana nantinya teknis dari buka tutup ruas jalan tol itu, karena seperti kita tahu bahwa orang Indonesia itu suka ngaret. Jadi apabila ditutup jam 9, kemungkinan tol akan dapat beroperasi kembali pukul 10-12.
BACA JUGA: DILEMA PEMERINTAH MENAMBAH ANGGARAN BUAT VPN
Ide ini muncul karena ada komunitas road bike yang bisa menempuh 60km/jam, mereka mengusulkan ke gubernur untuk disediakan track dan menjadi suatu road bike event yang akan diselenggarakan setiap minggu, jumlah mereka sebanyak 33 komunitas, dengan anggota masing-masing 40-50 orang.
Nampaknya ide ini hanyalah untuk kepentingan ‘segelintir’ orang, yang tentunya akan mengganggu kepentingan banyak orang yang menggunakan ruas jalan tol pada hari Minggu. Ini semacam kebijakan yang dipaksakan hanya karena kebutuhan yang tidak penting-penting amat dan seakan aji mumpung.
Kalau kita melihat beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, yang di antaranya sebagai berikut.
Pasal 38
“Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.”
Pasal 1
“Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.”
Pasal 5 (2)
“Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.”
Jadi, kalo sepeda masuk jalan tol, selain tidak memenuhi syarat spesifikasi kendaraan, tentu juga tidak memenuhi syarat kecepatan minimal.
Oh ya, di tahun 2009, pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor, motor roda dua ya, bukan sepeda roda dua.
Disebutkan pada Pasal 38, (1a) pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Contohnya seperti di tol Suramadu, di mana jalur motor dibikin terpisah dari jalur utama dan diberi pelindung.
BACA JUGA: ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?
Sebenarnya Jalan Sudirman Thamrin disediakan ruang khusus pesepeda sepanjang 63km, tapi bukan untuk sepeda balap. Jadi, alasan meminta lajur tol karena tidak cukup kalo bercampur dengan sepeda sport, ini terkesan sangatlah egois dan ingin menang sendiri, selain itu akan memunculkan suatu eksklusivitas dari road bike ini yang meminta untuk diperlakukan istimewa.
Bagaimana efeknya kalau semisal nanti diberi izin, belom lagi nanti bisa munculnya tuntutan dari jenis kendaraan lain, seperti motor gede (moge) yang juga ingin menikmati berkendara di dalam tol karena alasan, “Kendaraan kami kencang, sehingga kami butuh tempat khusus.”
Oh iya, infonya karena ini event khusus maka tidak akan ada pembayaran masuk dalam tol. Nah, lagi-lagi hal ini akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol, karena jelas ada aturan bahwa setiap kendaraan yang masuk tol harus bayar. Setau saya sih, ‘event’ dilakukan seperti satu bulan sekali atau enam bulan sekali, bahkan satu tahun sekali. Nah, kalo satu minggu sekali sih, menurut saya bukan event tapi weekly road bike. Hahaha.
Menurut saya kebijakan ini perlu dipikirkan kembali, jangan-jangan ini hanyalah keinginan sesaat, hype sesaat. Karena hal ini menyangkut kepentingan banyak orang, yaitu masyarakat sebagai pemakai jalan tol, maka perlu ada kajian apa sih plus minusnya.
Semua keputusan ada di tangan Pak Menteri PUPR, semoga nanti hasilnya diputuskan dengan kepala dingin dan akal sehat. Semoga hasilnya juga tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang sudah ada.