Pertanyaan:
Min, tahun depan usiaku sudah 17 tahun nih, berarti sudah bisa bikin KTP dong. Terus apa saja sih, yang harus aku persiapkan buat bikin KTP? Terima kasih.
Jawaban:
Thank you ya, pertanyaannya. Wah, antusias banget nih, mau sweet seventeen. Hehehe. Nggak apa-apa, bagus kok. Bagi sebagian orang, usia tujuh belas tahun atau sering disebut sweet seventeen emang cukup dinanti dan ingin berkesan ya.
Tapi penasaran nggak sih, kenapa cuma seventeen doang yang sweet? Eh, maksudnya kenapa cuma ada sweet 17? Emang yang lain nggak sweet gitu? Hahaha. Yuk, simak sampai selesai ya.
Masyarakat pada umumnya menganggap batasan usia orang yang dianggap dewasa adalah 17 tahun. Usia 17 berarti kamu berada di tahun terakhir masa remaja. Sehingga ketika telah resmi berusia 17 tahun, kamu sudah mulai diperbolehkan melakukan banyak hal yang sebelumnya dilarang di usia remaja kamu.
BACA JUGA: MASIH DISURUH FOTOKOPI E-KTP, INI ATURAN LARANGANNYA SEJAK 2013
Meskipun belum dapat dikatakan dewasa seutuhnya, namun secara hukum kamu sudah dianggap dewasa. Kamu juga sudah boleh memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengikut pemilu hingga donor darah. Dan tentunya kamu wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk, hal ini sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 63 Ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi nggak heran ya, kalau para remaja banyak yang antusias ingin merayakan usia ini dengan cara tertentu dan menyebutnya “Sweet Seventeen.”
Nah, di Indonesia sendiri tolak ukur usia dewasa cukup beragam. Akan tetapi, sebagian besar peraturan perundang-undangan di Indonesia menyebut 18 tahun sebagai usia dewasa atau legal. Peraturan tersebut sebagai berikut.
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.
- UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA: KTP, KISAH RUMITNYA SEBUAH BIROKRASI
Tak hanya itu, ada juga usia legal yang dinyatakan ‘dewasa secara politik’ sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana usia legal Warga Negara Indonesia untuk menjadi pemilih adalah jika sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.
Sementara itu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia Pasal 330, batasan usia dewasa adalah jika sudah berusia 21 tahun atau sudah/pernah menikah.
Oiya, apa saja sih, yang harus disiapkan kalau mau membuat KTP? Nah, menurut beberapa sumber, syaratnya sebagai berikut.
- Pastinya usia, hahaha. Seperti yang telah dijelaskan bahwa seseorang baru dapat memiliki KTP jika sudah berusia 17 tahun.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
Nah, terkait teknis cara pengurusannya disesuaikan dengan aturan daerah domisili kamu ya. Sekian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih. (^‿^)