homeCurkumCURKUM #73 PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)

CURKUM #73 PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK)

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi dong. Teman saya dilaporkan mencuri sepeda motor oleh teman kosnya, kasus tersebut sampai diproses ke pengadilan Negeri. Setiap sidang sampai putusan, saya mengikuti prosesnya. Nah, pas putusan, hakim membacakan dan menyatakan teman saya bebas dari segala tuntutan. Itu maksudnya gimana ya? Tolong jelaskan apa yang dimaksud putusan bebas? Terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya. Baiklah, kami akan mencoba menjawab kebingungan kamu.

Dalam rangkaian proses persidangan di pengadilan, sudah tentu agenda yang paling ditunggu adalah putusan hakim.

Pada putusan bebas (vrijspraak), artinya tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, dalam kasus tersebut jaksa tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaannya.

Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi,

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali pada halaman 348 menyebutkan bahwa ada dua Penilaian dalam putusan bebas.

  1. Pembuktian yang diperoleh di persidangan tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa dan sekaligus kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti itu tidak diyakini oleh hakim.
  2. Tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian dalam kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa hanya didukung oleh satu alat bukti saja, agar cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kalo melihat apa yang ditegaskan oleh pasal 191 Ayat (1) KUHAP seolah-olah terdakwa bebas hanya karena kesalahannya tidak terbukti di persidangan. Tapi nih, kalo melihat penjelasan resmi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa kalimat, “Perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan menyakinkan” maksudnya adalah tidak cukup bukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti yang sah.

Jadi, baik kesalahan terdakwa atau perbuatan yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP. Oh ya,  kalo hakim dalam hal ini misalnya ragu, maka terdakwa wajib diputus bebas loh (pasal 183 KUHAP).

Beberapa bentuk putusan bebas (vrijspraak) adalah sebagai berikut.

  1. Pembebasan murni atau de”zuivere vrijspraak,” di mana sama sekali tidak terbukti tindak pidananya.
  2. Pembebasan tidak murni atau de”onzuivere vrijspraak” dalam hal ”bedekte nietigheid van dagvaarding” (batalnya dakwaan secara terselubung) atau pembebasan yang menurut kenyataannya tidak didasarkan pada ketidakterbuktian dalam surat dakwaan.

Sedangkan dalam Putusan bebas tidak murni mempunyai kualifikasi, sebagai berikut.

  1. Pembebasan didasarkan atas suatu penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan.
  2. Dalam menjatuhkan putusan pengadilan telah melampaui batas kewenangannya baik absolut maupun relatif dan sebagainya.

Nah, dalam sebuah putusan, peran dan keyakinan hakim sangat penting dalam memberikan putusan bebas bagi terdakwa.

Mungkin itu jawaban yang bisa kami berikan tentang putusan bebas (vrijspraak). Semoga dapat bermanfaat. Simak terus curkum selanjutnya ya.

Dari Penulis

PEMILU DAN PIDANA YANG MENGINTAIMU

Tindak pidana pemilu? Ada yang tau atau sudah pernah...

CURKUM #63 PATEN BUKAN HAK CIPTA!

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin keren. Saya mau...

JUSTICE FOR AUDREY

Dalam beberapa jam ini, hastag JusticeForAudrey mengguncang jagad maya,...

CURKUM #68 PENGHINAAN MELALUI WHATSAPP

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

CURKUM #98 PERBEDAAN SIDANG TERBUKA DAN SIDANG TERTUTUP

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id