homeEsaiAKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN

AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN

Beberapa waktu yang lalu saya sempat konseling seorang klien, seorang perempuan berusia 23 tahun, ya kita sebut saja Bunga. Bunga menikah siri dan punya seorang anak laki-laki berusia 5 tahun. Singkat cerita sekarang si anak mau masuk sekolah, yang jadi kendala si anak ga punya akta kelahiran. Bunga bingung gimana bisa bikin akta kelahiran untuk anaknya, secara waktu dia baca selebaran informasi di Disdukcapil, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran anak adalah punya buku nikah. 

Don’t worry mba Bunga, saya punya solusinya. Ihiiiirrrrr.

Oke lah kembali ke laptop, jadi gaes, karena saya orangnya baik hati dan tidak sombong, tentunya saya akan ngasih penjelasan untuk Bunga dan gaes-gaes lain yang sekedar pengen tau, atau gaes-gaes lain yang mungkin punya masalah yang sama dengan Bunga.

Dari kasus Bunga diatas, saya punya satu fakta hukum yang mungkin jutaan orang tidak menyadarinya. Fakta hukumnya adalah, anak hasil perkawinan/pernikahan siri Bunga tersebut secara hukum disebut dengan anak luar kawin.

Btw apa sih yang dimaksud dengan anak luar kawin? 

Anak luar kawin adalah anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tersebut, perkawinan baru lengkap dan sah secara hukum apabila telah dicatatkan. Kalo untuk pasangan muslim, perkawinan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk pasangan non muslim perkawinan dicatatkan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).    

BACA JUGA: EKSPLOITASI ANAK JAMAN NOW

Selanjutnya ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan secara jelas menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Secara hukum anak luar kawin gak punya kedudukan yang sempurna dimata hukum seperti anak sah pada umumnya.

Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa anak hasil pernikahan/perkawinan siri adalah anak di luar kawin ya gaes. 

Lah kok gitu? 

Lah iya, sederhananya karena meskipun pernikahan/perkawinan siri itu sah secara agama, namun karena perkawinan tersebut tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka nikah/kawin siri belum bisa disebut sebagai perkawinan yang sah, sehingga akibat hukumnya anak yang lahir dari pernikahan/perkawinan siri disebut sebagai anak luar kawin.

Meskipun berstatus sebagai anak luar kawin, anak tersebut berhak untuk mendapatkan akta kelahiran. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya, selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa identitas sebagaimana dimaksud dituangkan dalam akta kelahiran. Itu artinya, akta kelahiran anak adalah hak anak, jadi wajib diurus dan dibuatkan untuk identitas anak.      

Pada dasarnya, membuat akta kelahiran untuk anak luar kawin prosesnya sih sama aja dengan proses pembuatan akta kelahiran pada umumnya, termasuk syarat-syaratnya. Cuma kalo untuk membuat akta kelahiran anak luar kawin, tentu aja syarat buku atau akta nikah orang tua si anak gak diperlukan (gak punya juga kan) hehehehehehe. 

Dalam akta kelahiran anak luar kawin, nama orang tua yang tercantum cuma nama ibunyasaja, sedangkan nama ayah gak akan dicantumkan. Nah loh kenapa nama bapak/ayahnya ga ditulis sih?

Ya iya lah, itulah konskwensi dari pernikahan/perkawinan siri, karena perkawinan siri bukan merupakan perkawinan yang sah, maka konskwensinya sebagaimana mana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan, anak luar kawin cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Oh ya gaes FYI aja sih, terkait Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan ini terdapat perubahan substansi sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012.  

Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tersebut mengatur bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. 

Nah tapi meskipun ada putusan MK tersebut, ga serta merta anak luar kawin auto jadi anak sah. Cuma dengan adanya Putusan Mk No. 46/PUU-VIII/2010 ada secercah harapan agar anak hasil perkawinan siri mendapatkan haknya hak-hak keperdataan dari ayah biologisnya.

BACA JUGA: ANAK INDONESIA DILARANG BERMIMPI

Jadi itu ya gaes alasan kenapa di akta kelahiran anak hasil perkawinan siri cuma ada nama mamak nya. Tapi jangan berkecil hati, masih ada solusi agar anak hasil perkawinan siri bisa punya kedudukan sebagai anak sah dan dalam akta kelahirannya bisa dicantumkan nama ayahnya. 

Simak bae-bae ya. Jadi kalo emang anak luar kawin pengen ditingkatkan statusnya menjadi anak sah, untuk kepentingan penerbitan akta kelahiran, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memerlukan penetapan pengesahan anak luar kawin dari pengadilan. 

Jadi prosesnya, pasangan (orang tua si anak) yang menikah secara agama/siri tersebut wajib untuk mensahkan perkawinannya dengan terlebih dahulu mencatatkan perkawinannya ke KUA atau Disdukcapil. Langkah selanjutnya adalah orang tua si anak mengajukan permohonan penetapan pengesahan anak luar kawin di pengadilan.

Bagi yang beragama Islam, permohonan penetapan pengesahan anak luar kawin diajukan ke Pengadilan Agama, secara kan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan.

Nah bagi yang beragama non muslim, permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak luar kawin diajukan ke Pengadilan Negeri. 

Selanjutnya kalo udah dapat penetapan pengesahan anak dari pengadilan, cuzz lah segera bawa dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti KTP, Buku Nikah, Surat Keterangan Lahir dan lain-lain ke Disdukcapil untuk memproses akta kelahiran anak tercinta. 

Gimana, apakah artikel ini membantu? Jangan lupa klik like dan subscribe ya gaes. Hahahahahha berasa jadi yutuber aja. 

Semoga aja artikel saya kali ini bisa membantu jutaan anak Indonesia yang belum mendapatkan haknya sebagai anak sah, cuma gara-gara ortunya lalai mencatatkan perkawinannya terus gak ngerti cara ngurus akta kelahiran anak. Itu namanya kelalaian yang tak berkesudahan. Hahahahaha. 

Dari Penulis

3 MANFAAT MENGIRIMKAN PAP KE PASANGAN

Yang suka dikit-dikit minta PAP, kumpul sini

CURKUM #153 KENAPA ADVOKAT MEMBELA ORANG YANG SALAH?

Halo, kakak-kakak redaktur. Kepo dong, kenapa sih, advokat itu kerjanya...

JANGAN PENJARAIN ARDHITO

“Pliss, jangan penjarain Ardhito!! Dia harus disembuhin pak.” Beberapa hari...

KARIER DAN KELUARGA SEORANG HAKIM

Seperti biasa, setiap ada deadline bikin artikel, ehh aku-nya...

KELAS MENULIS ALA KLIKHUKUM.ID

Minggu lalu gak sengaja nemu tulisanku di postingan fesbuk...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id