homeCurkumCURKUM #54 SANKSI HUKUM TIDAK MEMBERIKAN JALAN KEPADA AMBULANS

CURKUM #54 SANKSI HUKUM TIDAK MEMBERIKAN JALAN KEPADA AMBULANS

Halo kru redaksi Klikhukum.id, saya mau tanya. Budaya pengendara di Indonesia menurut saya masih membingungkan ya, contohnya saja kalau ada ambulans lewat para pengendara masih banyak yang tidak mau memberikan akses jalan untuk ambulans tersebut. Sebenarnya dalam aturan hukum, ada enggak sih, sanksi bagi pengendara tersebut.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia Klikhukum.id. Terima kasih yah, sumbangsihnya dalam memberikan pertanyaan kepada kami. Btw, kami sepakat banget dengan pernyataan sahabat perihal budaya lalu lintas pengendara di Indonesia yang enggak peduli dengan ambulans pembawa pasien di jalan.

Seharusnya pengendara bisa memberikan akses jalan agar ambulans bisa lewat, karena bagaimanapun ambulans termasuk kendaraan prioritas untuk diberikan jalan ketika sedang menjalankan tugas dan fungsinya.

Bayangkan saja gaes, apa iya dalam situasi emergency ambulans harus jalan pelan-pelan. Kasihan dong, pasien yang dibawa. Jadi logika sederhananya mereka harus didahulukan. Cuma sayangnya, sampai sekarang masih banyak pengendara di Indonesia yang cuek akan hal ini. Padahal kami yakin mereka juga sebenarnya tahu, ambulans itu harus didahulukan ketika sedang di jalan.

BACA JUGA: PESAN FOXTROT SOAL MODIFIKASI MOTOR

Ketika bicara terkait sanksi dan aturan hukumnya, maka kita dapat merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti yang dijelaskan di atas, ambulans merupakan kendaraan yang diutamakan ketika di jalan raya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi.

“Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Sudah jelaskan gaes, amanat dari Pasal 134 huruf b menyatakan bahwa ambulans mendapatkan hak utama dan wajib didahulukan ketika membawa orang sakit atau jenazah. Nah, buat kalian yang masih cuek, mbokyao pasal tersebut disimak.

Aturan lanjutan Pasal 135 menjelaskan.

  • Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
  • Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

BACA JUGA: BUKAN HANYA AKU, ENGKAU DAN GPS

Kurang jelas apalagi coba, bahkan aparat Kepolisian RI ketika mengetahui adanya ambulans yang sedang membawa pasien orang sakit atau orang meninggal wajib melakukan pengamanan gaes, kalian yakin tetep mau acuh tak acuh?

Cuma ya gitu gaes, siap-siap saja sanksi pidananya menanti. Aturan hukumnya sangat jelas kok, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 Ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BACA JUGA: VOLUNTER VOORIJDER

Tuhkan, pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 menanti jika kalian tetap cuek dan tidak memberikan jalan kepada ambulans yang lewat.

Jadi pesannya, jika kalian mengaku sebagai orang yang bijak dalam menggunakan jalan raya, sudah tau toh kewajibannya. Salah satunya memberikan jalan ketika ada ambulans lewat.

Dari Penulis

CURKUM #11 MENYELESAIKAN MASALAH HARTA GONO-GINI

Okeeey lur, kali ini kita coba membahas masalah yang membelenggu dirimu yaw.

CURKUM #43 HAK DAN KEWAJIBAN BAGI NARAPIDANA

Hello redaksi Klikhukum.id, di Curkum #42 kemarin tim redaksi...

CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya...

CURKUM #13 CARA MENGHADAPI RUMAH AKAN DILELANG

Pertanyaan : Ngapunten mau tanya, intinya saya terlibat utang dengan bank...

CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN

Halo, crew redaksi klikhukum.id. Menanggapi permasalahan hukum tentang maraknya orang yang mengcover lagu karya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id