4 JENIS UPAYA HUKUM NON LITIGASI ALIAS TIDAK LEWAT PERSIDANGAN

Faktanya bagi sebagian orang yang sedang berperkara hukum, tidak selalu menyelesaikannya melalui jalur pengadilan. Mereka memilih upaya hukum di luar pengadilan atau yang dikenal dengan Non Litigasi. Tahukah kamu tentang hal tersebut dan apa saja jenisnya. 

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ternyata beragam jenisnya dan upaya hukum ini banyak dipilih khususnya bagi para pebisnis, karena dinilai lebih efektif dan efisien. Selain itu kerahasiaan perkara yang disengketakan juga lebih terjamin. 

Pada dasarnya memilih menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan tidaklah salah, karena secara aturan hukum hal tersebut tidak dilarang, bahkan sangat dianjurkan. Dalam hukum, upaya ini disebut sebagai upaya hukum Non Litigasi. 

Pengertian upaya hukum Non Litigasi sendiri dapat dimaknai sebagai langkah alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan tujuan memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan bagi para pihak yang sedang berperkara. 

Anjuran tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat kamu lihat dalam penjelasan  Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

BACA JUGA: JAKSA, TUGAS DARI SANG PENGACARA NEGARA

Jadi sudah clear ya, pren. Soal merampungkan masalah hukum tidak lewat persidangan di pengadilan itu tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Terus kira-kira apa saja bentuk atau jenis upaya hukum Non Litigasi itu. 

Pertama, Negosiasi 

Dalam hal melakukan negosiasi melalui musyawarah atau suatu perundingan untuk menemukan titik temu akan masalah yang dihadapi. Nah, ini sebenarnya cara yang Indonesia banget pren, karena budaya musyawarah sudah ditanamkan leluhur kita. 

Biasanya ketika tahap negosiasi belum diperlukan pihak ketiga, seperti mediator atau konsultan hukum dan konsultan ahli lainnya untuk memberikan pandangan tentang masalah yang sedang dihadapinya. Jadi negosiasi ini bagusnya murni dilakukan pihak langsung yang sedang ada masalah hukum. 

Kedua, Mediasi  

Mediasi pada prinsipnya sama dengan negosiasi. Yaitu, dengan musyawarah dan perundingan oleh pihak yang sedang bermasalah. 

BACA JUGA: REALITA PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Pembedanya dalam mediasi harus dihadirkan pihak ketiga, yaitu mediator yang netral atau tidak memihak. Hal ini untuk menjaga independensi pihak mediator dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

Saran saya jika hendak memilih mediator, sebaiknya mereka yang telah tersertifikasi lembaga yang kredibel, karena untuk menjadi seorang mediator diperlukan pelatihan profesi khusus. 

Ketiga, Konsultasi dengan Konsultan Hukum 

Cara ketiga, bagi pihak yang sedang berperkara guna menemukan solusi atas masalah tersebut dapat meminta advice law dari konsultan hukum, untuk selanjutnya hasil dari pendapat hukum tersebut dapat menjadi bahan dalam mengambil keputusan bagi mereka yang sedang bermasalah. 

Pada prinsipnya memilih konsultan hukum haruslah yang kredibel dan independen, sehingga pendapat hukum yang dihasilkan tersebut tidaklah memihak sebelah dan memberikan pandangan netral untuk kedua belah pihak. 

BACA JUGA: FAKTA MENGEJUTKAN DARI PRAPERADILAN INDONESIA

Keempat, Arbitase 

Secara ketentuan penyelesaian upaya hukum arbitrase diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mengutip Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa, maknanya sebagai berikut. 

“Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.” 

Namun tidak semua masalah hukum bisa dibawa ke ranah arbitrase, soalnya berdasarkan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan ruang lingkup hukum jenis perkara yang dapat diselesaikan di arbitrase sebatas pada bidang perniagaan, perbankan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual. 

Adapun pihak yang akan menyelesaikan perkara melalui arbitrase yaitu, arbiter. Arbiter adalah orang perseorangan yang bertindak selayaknya hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa melalui mekanisme atau prosedur arbitrase. 

Itu tadi pren, pembahasan tentang jenis penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan atau yang dikenal dengan upaya hukum Non Litigasi, yang bisa dijadikan rujukan jika memang sewaktu-waktu ada problem hukum yang harus diselesaikan. 

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id