BAN MOTOR BOCOR ALASAN TEPAT UNTUK MENUNDA WAKTU PULANG

Dari berbagai incident yang kerap dialami pengendara motor, ban motor bocor adalah salah satu alasan paling tepat untuk menunda waktu pulang. Apalagi pada saat kamu sedang nganter pacarmu pulang, serasa peristiwa ini sangat mahal dan kerap dialami oleh setiap lelaki.

Disclamer, tulisan ini akan terasa related bagi pasangan yang ketika nganter pulang cewenya dalam keadaan baik-baik saja atau paling tidak cewenya gak sedang marah. Dan bagi jomblo walaupun tulisan ini gak pas, tapi setidaknya kamu bisa membayangkan gimana asiknya punya pacar.

Saya yakin, buat kalian para cowo ketika mengantar pulang cewe atau gebetannya ke rumah, terus di jalan ban motornya bocor, dalam hati kecil kalian akan berbahagia. Karena sesungguhnya ini adalah suatu anugerah yang terindah. Walaupun terkadang mulut kalian terucap.

“Aduh, ban motornya bocor yang, aku tuntun dulu cari tambal ban terdekat ya.” 

Tapi hati kecil para cowo sesungguhnya berkata, “Yessthanks God, engkau telah memberikan waktu lebih kepada daku untuk kembali menikmati malam bersamanya.” Bener tohwes ngaku aja pren.

BACA JUGA: PESAN FOXTROT SOAL MODIFIKASI MOTOR

Kenapa bisa begitu, karena setidaknya ada perpanjangan waktu 30 menit sampai 1 jam. Cowo itu bisa ngobrol ngalor ngidul sama cewenya, entah membahas kenapa di malem hari tidak ada capung beterbangan atau membahas apakah benar kunang-kunang tercipta dari kukunya orang mati?

Pembahasan-pembahasan tidak penting itulah senjata bagi para cowo untuk menunjukkan bahwa dia orangnya asik, gak garing dan memiliki pengetahuan yang luas. 

Walaupun si cewe pulang ke rumah jadi telat setidaknya 1 jam dari jadwal yang ditentukan, saya kira orang tua si cewe akan memakluminya, apalagi alasan yang diberikan masuk akal. Dan orang tua si cewe itu, gak akan memberikan cap negatif kepada cowo tersebut.

Tapi pren, tidak semua peristiwa ban motor bocor adalah anugerah terindah loh. Contohnya, ketika dialami oleh pasangan yang lagi marahan, pasti jatuhnya cewe itu tambah nesu. Jika menimpa para jomblo, pasti lebih epic. Misal pas mau pulang, uda capek, pulang malam, ban bocor. Yaaaap, mereka mengalami kesengsaraan yang sempurna.

Selain itu ternyata menunda waktu dengan alasan ban bocor juga tidak bisa dipake sebagai alasan untuk semua kegiatan. 

Contohnya adalah kegiatan sidang di pengadilan. Jadi sebelumnya saya jelaskan sedikit ya, mungkin bagi sebagian orang belum pada ngerti jika proses persidangan di Indonesia masih tergolong memakan waktu yang relatif lama. Dan kegiatan tunda-menunda, kerap dilakukan oleh para entah penegak hukum atau para pihak yang beperkara.

Walaupun terdapat asas hukum yang tegas diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Mensyaratkan dalam proses beperkara di pengadilan itu hakikatnya sederhana, dengan arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Atau yang kerap disebut dengan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Esensinya asas tersebut berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara di pengadilan itu tidak berlarut-larut. Soalnya proses perkara kan menyangkut nasib hukum para pencari keadilan untuk segera memperoleh kepastian hukumnya, jadi wajar dong. Ketika dalam beperkara di pengadilan jangan menunda-nunda agenda persidangan, apalagi jika alasannya ban motor bocor. Yo, tidak related bangetlah.

Tapi sayangnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sementara waktu ini masih hanya berupa secarik asas yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Belum terpraktekkan secara riil dalam proses persidangan secara sempurna. Ada sih, sebagian pengadilan yang sudah menerapkan asas itu, tapi belum semuanya.

BACA JUGA: MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR

Sejauh pengalaman saya ketika sidang mendampingi klien, alasan menunda sidang karena ban motor bocor memang belum pernah ada. Tapi penundaan waktu sidang tanpa alasan yang jelas justru kerap terjadi.

Ya, mungkin alasan ban bocor dijadikan alasan menunda sidang dianggap kurang kece. Kebayang dong, misal dalam perkara pidana pas acara pemeriksaan saksi, si saksi tersebut tidak bisa datang karena ban motornya bocor atau rekan JPU menunda persidangan pas acara pembacaan surat tuntutan karena alasan ban motornya bocor. Kan itu sesuatu yang mustahil banget.

Atau rekan advokatnya sendiri tidak bisa hadir atau telat hadir dalam acara persidangan karena ban motornya bocor, bukannya dikasihani sama majelis hakim yang ada malah dimarahin pren.

Jadi walaupun ban motor bocor alasan tepat untuk menunda waktu, ternyata hanya berlaku bagi sepasang kekasih yang sedang dimabok asmara saja. Hal itu tidak berlaku bagi para penegak hukum dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum untuk kepentingan para pencari keadilan.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id