CURKUM #131 CERAI TANPA BUKTI PERSELINGKUHAN

Hallo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, saya mau mengajukan gugatan cerai ke suami, tetapi alat bukti foto suami saya dengan selingkuhannya yang ada di HP sudah dihapus. Saat ini saya tidak mempunyai alat bukti apapun, apakah bisa hanya dengan cerita saya terkait perselingkuhan suami, untuk meyakinkan hakim dengan dipicu perselisihan? Mohon pencerahannya ya.  

–Erwin–

Jawaban:

Hallo, juga sahabat setia Klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya. 

Perselisihan dan perbedaan pendapat memang kerap mewarnai hubungan rumah tangga. Ada berbagai hal yang dapat memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan dalam rumah tangga, salah satunya keberadaan orang ketiga. 

BACA JUGA: TUTORIAL MEMBUAT GUGATAN CERAI

Terkait pertanyaan kamu, apakah bisa meyakinkan hakim meskipun bukti foto perselingkuhan sudah dihapus dari hp. Jawabannya adalah bisa. 

Caranya gimana? 

Caranya adalah membuat gugatan perceraian dengan alasan perselisihan antara suami istri secara terus menerus. Nah, dalam gugatan kamu, jelaskan bahwa alasan perselisihan adalah karena suami selingkuh atau karena ada orang ketiga. 

Kira-kira begini cara mengurainya, bahwa antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus, sehingga tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam rumah tangga. Hal tersebut dapat dijadikan alasan perceraian.

Jadi perselisihan dan pertengkaran dijadikan sebagai alasan cerai karena perselisihan terus-menerus merupakan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. 

Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, salah-satunya antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan Pasal 39 Ayat (2) huruf (f) No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).

Yurisprudensi Nomor 237/K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999, perceraian dapat dikabulkan apabila memenuhi ketentuan Pasal 19 f PP Nomor 9 Tahun 1985 dan Yurisprudensi Nomor 237/K/AG/1995 tanggal 30 Agustus 1995. Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana dalam Pasal 19 f PP Nomor 9 Tahun 1975.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERCERAIAN

Untuk proses sidang perceraian tersebut, jangan lupa siapkan bukti sebagai berikut. 

  1. Fotokopi buku nikah untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan, jika buku nikahnya hilang bisa minta salinannya di KUA.
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk sebagai bukti untuk menentukan kewenangan wilayah hukum untuk mengadilinya di pengadilan.
  3. Fotokopi kartu keluarga sebagai bukti untuk menentukan hubungan dengan anak dan suami istri.
  4. Saksi juga merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka hakim. Dan saksi itu harus menjelaskan apa yang pernah ia lihat, mendengar atau mengetahuinya dan/atau cerita dari orang lain. Keterangan saksi juga harus disinkronkan dengan isi gugatanmu, agar hakim lebih percaya apa yang kamu dalilkan dalam gugatan itu.

Jadi poin penting yang perlu dibuktikan, bukan isu orang ketiga atau perselingkuhannya. Tapi yang perlu dibuktikan adalah perselisihan dan cekcok terus menerusnya. 

Demikian penjelasan dari saya, semoga bermanfaat ya. 

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id