CURKUM #10 ANCAMAN PEMBUNUHAN

Pertanyaan:

Hiks hiks hiks, sedih aku tuh, gini loh aku mau cerita. Kakakku itu sedang diteror pengancaman pembunuhan sama mantan pasangannya, gara-gara mereka gagal nikah. Nah terus apakah kakak aku itu bisa membuat laporan polisi? Langkahnya bagaimana tuh.

Jawaban:

Ulu, ulu, cup, cup jangan sedihlah, tenang ada kami loh yang akan ikut memecahkan masalah kakak  kamu itu, sabaar ya sist, senyum nah. Gitu kan cakeeep.

Terkait jenis pengancaman dalam kasus ini masih kurang jelas, apakah pelaku melakukan pengancaman secara langsung atau melalui media elektronik seperti telepon, sms, wa, line dsb.

Namun pada intinya gaes, perbuatan mengancam memang dilarang loh. Aturan pertama dapat dijumpai dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selanjutnya gaes, jika ancaman itu dilakukan melalui media informasi elektronik ada aturan khusus yang mengaturnya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pasal yang mengatur yaitu gaes :

BACA JUGA: PEMBELAAN TERPAKSA UNTUK SANG PACAR

Pasal 29

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45 B

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Nah gaes, langkah selanjutnya ketika kakak mu akan melakukan upaya hukum laporan Polisi terkait tindak pidana pengancaman, maka tetap harus ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti dulu ya.

Untuk pengertian alat bukti sebagai dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu : 1. keterangan saksi, 2. keterangan ahli, 3. surat, 4. petunjuk, 5. keterangan terdakwa.

Dari kelima unsur alat bukti di atas minimal ada 2 alat bukti permulaan. Sebelum kamu melangkah untuk melakukan Laporan Polisi. Biar ada bayangan gimana teknis untuk laporan Polisi, kami sudah mengulik dengan jelas loh dalam artikel kami sebelumnya, jadi silakan baca di “Lika-liku Laporan Polisi ya gaes.

Gimana gaes, sudah tercerahkan dengan gembira kan. Semoga bisa sedikit memberikan pencerahan ya.

Eh btw kakakmu yang gagal nikah itu cwe atau cwo?? Sapa tau jodoh dengan pak Pimred Klikhukum. Xixixixixi

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id