CURKUM #149 PENTINGNYA LAPOR POLISI JIKA KECOPETAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kak, mau tanya donk. Kemaren saya kecopetan, terus saya harus laporan ke mana ya? Mohon jawabannya ya, kak.

Jawaban:

Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.

Mimin turut prihatin atas musibah yang menimpamu. Lagi apes aja tu. Ingat, apes bisa menyapa siapa saja, tidak mengenal cara, waktu dan tempat. Salah satu apes yang menyebalkan, ya kecopetan. 

Sekarang-sekarang ini, kehilangan uang bukan satu-satunya hal yang disayangkan. 

Kalo ilang dompet, apalagi karena dicopet, yang dipusingin itu adalah dokumen-dokumen penting kayak KTP, STNK, SIM, NPWP dan ATM. 

Kalo berbagai kartu sakti itu ilang, dahlah ribet banget urusannya.  Sebagian orang malas ngurus-ngurus ulang dokumen-dokumen tersebut. Belum lagi biaya ngurusnya, jadi nambah-nambahin pengeluaran.

BACA JUGA: CARA LAPOR POLISI

Kalau kamu kecopetan, jangan panik dulu. Tetaplah tenang dan ambil langkah yang strategis untuk memperbaiki keadaanmu.  

Pertama, kalo di dompet ada ATM, kartu kredit atau kartu-kartu sakti sejenisnya, jangan lupa laporan ke bank untuk segera memblokir ATM atau kartu kredit kamu. 

Kedua, kamu sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib.

Tentang laporan sudah dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 24 KUHP. Di dalam pasal tersebut  dijelaskan bahwa, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Laporan itu harus sesuai dengan lokasi terjadinya tindak kejahatan itu. Carilah kantor polisi terdekat sesuai dengan wilayah hukum terjadinya tindak pidana pencopetan tersebut. 

Kamu bisa melakukan laporan ke kepolisian sektor  (POLSEK) untuk wilayah kecamatan, kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota, kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi atau kepolisian markas besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (yang ini berlebihan sih, masak Mabes mau ngurusin copet).

Nah, kalo kamu sudah ada di kantor polisi, kamu  bisa langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan sampaikan laporan tentang kecopetan yang kamu alami secara rinci tentang kejadiannya (kapan, di mana, jam berapa, bagaimana) dan dokumen apa saja yang hilang (sebutkan semuanya yang hilang, termasuk misalnya berapa jumlah uang yang hilang, jika ingat atau ada info nomor dokumen yang hilang sebutkan sekalian, itu kalo ingat ya). 

Melapor ke kepolisian tidak dipungut biaya apapun. Dalam hal tersebut sudah menjadi tugas dan wewenang kepolisian untuk memberikan pelayanan secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. 

BACA JUGA: CURKUM #33 TIPS MEMBUAT LAPORAN POLISI

Nah, kalo sudah buat laporan di kepolisan, kamu akan mendapat surat laporan atau keterangan dari polisi.  Surat tersebut jangan sampai hilang atau rusak ya, kalo bisa difotokopi atau discan, agar terdapat cadangan dokumen.

Surat laporan dari kepolisian tersebut selanjutnya bisa kamu gunakan untuk mengurus dokumenmu yang hilang, misalnya KTP, SIM, STNK, ATM. 

Inget ya, kalo kamu kehilangan dokumen-dokumen penting tersebut segeralah diurus agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan atau apapun oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Jadi, gak betul itu tagar #percumalaporpolisi, karena tanpa laporan polisi, kamu bakal kesulitan buat ngurus dokumen-dokumen pentingmu yang raib direbut copet. 

Nah, itulah saran dari mimin, semoga bermanfaat ya. 

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id