Sebulan belakangan film pendek Indonesia viral dan banyak dipuji oleh penontonnya. Gara-gara Bu Tedjo dengan “Tilik” nya, film pendek Indonesia naik daun. Film pendek Indonesia (khususnya yang berbahasa jawa) sebenarnya cukup banyak diproduksi dan bisa dengan mudah ditonton di facebook atau yutub.
Sekitar tahun 2018, saya menonton sebuah film pendek yang sangat menarik, KTP judulnya. Meskipun pemainnya bukan aktor dan aktris terkenal yang sering bermunculan di sinetron Indosiar, tapi akting mereka luar biasa natural.
Film KTP menceritakan tentang seorang petugas kecamatan yang bernama Darno yang mengunjungi rumah Mbah Karsono dengan tujuan meminta data untuk membuat KTP Mbah Karsono. Dengan memiliki KTP, maka Mbah Karsono nantinya akan memperoleh jaminan kesehatan dari negara. Masalah muncul, lantaran saat ditanya soal agama, Mbah Karsono menjawab Kejawen. Darno jadi bingung karena di form KTP cuma ada pilihan enam agama yang diakui negara, dan tidak ada pilihan agama Kejawen. Meskipun sudah dirayu, Mbah Karsono tetap konsisten dan tetap ingin agamanya ditulis Kejawen. Karena gak ada solusi, ya akhirnya Darno dan Mbah Karsono meminta saran dan masukan dari Mbak Nunung, Pak RT, Pak RW dan semua warga dengan bermusyawarah. Singkat cerita, karena Mbah Karsono tidak mau ngurus KTP, dan warga Rojoalas menghormati kepercayaan Kejawen Mbah Karsono, sehingga warga bersepakat akan mengurus dan menjamin apabila Mbah Karsono jatuh sakit.
Film berdurasi 15 menit 33 detik tersebut dikemas dengan sangat epic dan menarik, sehingga wajar saja jika film KTP berhasil menjadi juara I Kategori Umum Festival Video Edukasi (FVE) 2016 yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbungkus cerita yang jenaka, film KTP berhasil mengkritisi birokrasi negara yang masih kaku dan ribet.
Meskipun film KTP berdurasi pendek, namun banyak pesan yang bisa disampaikan kepada penontonnya. Film ini menyentil orang-orang yang mengaku punya agama, tapi justru gak pernah menjalankan perintah agamanya. Sewaktu Mbah Karsono disarankan menulis agama Islam, Mbah Karsono dengan polos bilang, “Wah ojo, wong aku ra tau sholat,” hahaha mak jleb banget. Dari film ini kita bisa belajar dari seorang Mbah Karsono yang tidak ingin ‘menggadaikan’ agamanya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
BACA JUGA: RUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN
Selain menyentil soal pembatasan negara terkait agama, film ini juga menyentil tentang peran negara dalam memberikan jaminan kesehatan untuk rakyatnya. Seorang Mbah Karsono akhirnya gagal mendapatkan jaminan kesehatan karena tidak memiliki KTP. Kan ironis yak, bukankah kesehatan dan jaminan sosial merupakan hak warga negara yang sudah diatur oleh konstitusi?
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan itu ribet, baik yang berbayar maupun yang gratis, sama rempongnya. Sampai sekarang saya sendiri masih bingung membedakan peran dan fungsi antara JKN, BPJS, KIS dan Jamkesos. Walaupun di gugel banyak infonya, tapi menurut saya tetep aja sulit untuk dipahami, banyak kartu ini itu, padahal fungsinya sama aja to. Ngurusnya juga sama-sama ribet.
Kesehatan itu hak semua warga negara, negara punya kewajiban untuk memenuhinya. Marilah kita sama-sama tengok ketentuan yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan yang merupakan salah satu bagian dari Jaminan Sosial yang diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan Pasal 28 H Ayat (1) jelas menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Selanjutnya ketentuan Pasal 34 Ayat (1) menyatakan, “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Ketentuan Ayat (2) mengatur bahwa, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
BACA JUGA: REKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?
Dari ketiga pasal tersebut kita bisa lihat keterkaitannya satu sama lainnya. Pasal 28 H dan Pasal 34 UUD 1945 merupakan rangkaian dasar bagi kewajiban negara untuk pemenuhan hak-hak warga negara tanpa terkecuali melalui sistem jaminan sosial. Tapi gimana implementasinya?
Banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan karena alasan-alasan birokratis, karena gak punya KTP misalnya. Mengurus berbagai dokumen malah menjadi kewajiban warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Intinya, mau mendapatkan hak kok ribet banget.
Oh ya, belum lagi untuk masyarakat golongan menengah, yang kaya belum, miskin juga nggak. Mereka jelas tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KIS atau Jamkesos, tapi di sisi lain mereka sebenarnya belum mampu untuk membayar iuran BPJS, karena penghasilan cuma cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Lalu apakah mereka kehilangan hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan?
Untuk masyarakat mampu, jelas gak mungkin mendapatkan jaminan kesehatan secara cuma-cuma. Ironisnya, negara malah membebankan kegagalan manajemen BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat yang seharusnya menjadi kewajiban negara.
Pokoke rumit banget birokrasi untuk sebuah jaminan kesehatan. Wes bener itu, pilihan warga Rejoalas untuk mengurus dan menjamin kesehatan Mbah Karsono, luwih simple. Btw, sehat-sehat ya Mbah Karsono.
kereennn, artikel ini bisa membantu tugas kuliah saya