homeEsai8 SYARAT DAN CARA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH

8 SYARAT DAN CARA BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH

Hayo, siapa yang pas dikasih rincian biaya oleh PPAT/Notaris, matanya langsung terbelalak dan jejeritan bilang “Ihhh, gila! Mahal banget, biaya pengurusan balik nama sertifikat lewat PPAT/Notaris.” Sini deh, aku bisikin “Urus sendiri ajah.” Loh, emang bisa? Bukannya balik nama sertifikat itu harus lewat Notaris/PPAT?

Eits, sebelum aku lanjutin. Yuk, mari kita mengucapkan,  bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya, serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin, ya rabbal ‘alamin. 

Jadi begini bestie, sebelum menjawab pertanyaan apakah balik nama sertifikat itu harus lewat Notaris/PPAT. Yuk, kita simak bagaimana cara dan apa aja sih, syarat balik nama sertifikat itu.

  1. Sertifikat

Pastikan asli sertifikatnya ada, tidak terblokir, serta tidak sedang diagunkan/dijaminkan pada pihak manapun. Untuk ini, bestie bisa melakukan pengecekan sertifikat secara online melalui kantor PPAT sesuai dengan letak tanah ya. 

  1. SPPT PBB  dan Bukti Bayar tahun berjalan.

Jika bestie hendak melakukan balik nama sertifikat di tahun 2022, maka lampirkan fotokopi SPPT PBB tahun 2022 beserta bukti bayarnya dan jangan lupa dilegalisir di notaris ya. Kalau SPPT PBB 2022 nggak ada, gimana Ren? Minta sama RT setempat atau untuk daerah yang PBB-nya sudah online, bisa melakukan pencetakan mandiri. 

BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM

  1. Identitas Para Pihak

Jika peralihan karena jual beli atau hibah, maka bestie melampirkan fotokopi KTP, KK, surat nikah, NPWP (penjual/pemberi hibah) dan fotokopi KTP, KK, NPWP, BPJS 

Kesehatan (pembeli/penerima hibah). 

Jika peralihan karena pewarisan, maka lampirkan fotokopi akta kematian, keterangan waris yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, KTP, KK, NPWP, Akta Kelahiran ahli waris (anak) kemudian KTP, KK serta buku nikah (suami/istri). Semua dokumen tersebut juga harus dilegalisir di notaris ya.

  1. Pajak-pajak

Baik jual-beli, hibah atau warisan itu ada pajak-pajaknya. Untuk jual beli atau hibah, lampirkan formulir dan bukti bayar pajak penjual/pemberi hibah (PPh) dan pajak pembeli/pemberi hibah  (BPHTB), untuk hibah dari orang tua ke anak bisa minta pembebasan pajak pemberi hibah. Jika pajak-pajak sudah dibayar, jangan lupa divalidasi ya. Selanjutnya untuk PPh, fotokopi formulir dan fotokopi bukti dilegalisir di notaris. Sedangkan untuk BPHTB, formulir asli lembar ke lima serta fotokopi bukti bayar legalisir di notaris.

  1. Dasar peralihan

Selanjutnya, bestie juga harus punya dasar peralihan. Adapun dasar peralihan hak atas sertifikat di antaranya karena jual beli, hibah, wasiat, tukar menukar atau pewarisan. Untuk dasar peralihan karena jual beli, hibah atau tukar menukar, perjanjian peralihannya harus berupa akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang ya. Sedangkan untuk balik nama sertifikat karena pewarisan tidak perlu membuat akta. 

Eh, Ren, kalau dasar peralihannya cuma kuitansi aja bisa nggak? Ya, bisa. Asalkan ada putusan pengadilannya juga. Untuk lebih lanjut mengenai balik nama sertifikat dengan dasar putusan pengadilan, bestie bisa japri ke Rumah Hukum atau kirim pesan ke Klikhukum ya.

  1. Formulir

Ambil dan isi formulir balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai letak tanah, kalau tanahnya di Jakarta Barat, maka bestie ambil formulirnya di BPN Jakarta Barat ya.

BACA JUGA: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

  1. Surat Tugas dan Registrasi Online Balik Nama

Nah, ini dia nih, kunci jawaban atas pertanyaan, apakah balik nama sertifikat bisa dilakukan tanpa melalui Notaris/PPAT? Jawabannya, bisa ya dan bisa nggak! Wkwkwk. Yah, pokoknya tergantung kebijakan di BPN deh. Pengalamanku sih, jika pengurusan dilakukan secara mandiri, maka bestie bisa minta bantuan registrasi online kepada petugas loket BPN dan tidak perlu ada surat tugas. 

Tapi kalau memakai kuasa, maka akan dimintai surat kuasa, surat tugas dan registrasi online (dari PPAT yang membuat akta peralihan atau PPAT sesuai letak tanah). Biasanya banyak PPAT yang tidak mau memberikan surat tugas dan registrasi online jika pembuatan akta dan/atau pengurusannya tidak dilakukan melalui kantor mereka. Hal ini dikarenakan kalau terjadi sesuatu, nantinya mereka yang akan dipanggil sama BPN. 

  1. Bayar PNBP Balik Nama

Untuk balik nama nanti ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang nilainya akan diinfokan pihak BPN setelah berkas balik nama dinyatakan lengkap oleh petugas loket BPN.

Setelah semua syarat lengkap dan diterima oleh petugas loket BPN, bestie akan diberikan tanda-terima. Untuk balik nama sertifikat sendiri, jangka waktunya kurang lebih satu sampai dengan tiga bulan tergantung pada BPN.

Tips dari aku, meskipun berkas sudah diterima oleh petugas loket, bestie harus rajin-rajin memeriksa ke BPN dengan membawa tanda terima asli atau melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui playstore.

Soalnya jika ada berkas yang kurang atau ada kendala dalam proses balik nama, kita tidak akan diinformasikan. Jadi kita yang harus aktif ya, bestie.

Dari Penulis

5 ALASAN JANGAN SEMBARANGAN TUKAR UANG DI PINGGIR JALAN

Selain bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, berbagi uang pada saat lebaran...

ORANG HUKUM KOK MELANGGAR HUKUM?

Sekitar bulan Agustus tahun 2021, aku membaca postingan facebook...

6 CARA MENIKMATI MUSIK TANPA MEMBAYAR ROYALTI

Buat para pencipta lagu/musisi yang sangat mengharapkan royalti, penerbitan...

RAGAM PROFESI ALUMNI PASKIBRAKA, BISA JADI TNI ATAU POLISI

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA), akan berkarir jadi apa ya?

TIPS AMAN BERDONASI ONLINE

Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Charities Aid Foundation (CAF)

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id